Pengguna Media Sosial di Uganda Bakal Dibebani Pajak

Indonesia perlu menerapkan ini juga gak?

Kampala, IDN Times - Pemerintah Uganda akan memberlakukan undang-undang pajak yang bersumber dari penggunaan media sosial yang dilakukan oleh para warga Negaranya.

Penarikan sejumlah pajak kepada warga Negara yang menggunakan media sosial ini, bertujuan untuk mengumpulkan uang dari pemanfaatan penggunaan media sosial di Negara itu.

Pengumpulan uang pajak dari penggunaan media sosial diharapkan akan mengurangi ketergantungan Negara itu pada dana bantuan, seperti dilansir dari laman Reuters.

1. Pengguna medsos akan dibebani pajak 19 Dolar Amerika per tahun

Pengguna Media Sosial di Uganda Bakal Dibebani Pajakunsplash.com/ Steve Johnson

Para pengguna media sosial di Uganda harus mengeluarkan uang sejumlah 200 shilings Uganda (Atau sekitar 0,0531 Dolar Amerika) per harinya untuk menggunakan layanan media sosial seperti Facebook, Twitter dan ataupun WhatsApp.

Menurut rencana RUU itu, maka setiap pengguna media sosial di Negara itu akan dibebani pajak senilai 19 Dolar Amerika per tahunnya.

Terkait Rancangan Undang-undang Media Sosial itu, Presiden Yoweri Museveni menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menandatangani RUU itu demi adanya pemasukan alternatif bagi Negaranya.

2. Pajak media sosial akan dikenakan melalui operator telepon seluler

Pengguna Media Sosial di Uganda Bakal Dibebani Pajakunsplash.com/ freestocks.org

Juru Bicara Parlemen Uganda, Chris Obore membela undang-undang yang rencananya akan berlaku mulai 1 Juli mendatang itu atas dasar banyaknya warga Uganda yang cukup aktif di jejaring sosial.

Pemerintah Uganda beranggapan bahwa tingginya angka penggunaan jejaring sosial di Negara itu, dapat dijadikan sumber pendapatan bagi Negara agar tidak selalu bergantung pada bantuan luar Negeri.

Menurut Juru Bicara Parlemen Uganda itu, nominal pajak media sosial yang dikenakan di Negara itu tergolong sangat kecil. Sehingga tidak akan terlalu membebani warga negaranya.

"Pajak media sosial ini sangay kecil. 200 shilings (50 sen) tidak terlalu signifikan nilainya. Penduduk Uganda tidak akan merasa pajak itu terlalu mahal," demikian pernyataan Chris Obore, seperti dikutip dari laman berita CNN.

Terkait penarikan pajak media sosial itu, laman Reuters menyebutkan bahwa pajak media sosial akan dikenakan melalui operator telepon seluler yang digunakan untuk mengakses media sosial di negara itu.

3. Tak sedikit penduduk Uganda yang menganggap bahwa penarikan pajak media sosial adalah tindakan melawan kebebasan berpendapat

Pengguna Media Sosial di Uganda Bakal Dibebani Pajakunsplash.com/ Thought Catalog

Di Uganda terdapat lebih dari dua juta penduduk aktif dalam jejaring sosial Facebook. Jejaring sosial Facebook dan WhatsApp merupakan jejaring sosial yang digunakan secara luas di Uganda dan juga di Negara-negara Afrika lainnya.

Dengan akan diberlakukannya undang-udang pajak media sosial, tidak sedikit penduduk Uganda yang menilai, bahwa hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kebebasan berpendapat dan bersuara.

"Pajak (Media sosial) ini merupakan sebuah alat baru yang digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat...," demikian menurut pernyataan Nicholas Opiyo, seorang pengacara di kampala, yang juga mengepalai organisasi hak-hak lokal.

Menurut pengamat politik di Uganda, pemerintahan Museveni telah menggunakan beragam taktik untuk membatasi perdebatan politik, menginjak-injak hak warga sipil dan juga melumpuhkan oposisi pemerintahan.

Subagiyo Photo Verified Writer Subagiyo

Biarkan saja seperti ini.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya