Eks Penjaga Kamp Nazi Berusia 101 Tahun Dituntut 5 Tahun Penjara

Pria itu terlibat saat pembantaian di kamp Sachsenhausen

Tangerang Selatan, IDN Times - Jaksa Agung Jerman di Brandenburg, menuntut lima tahun penjara kepada mantan penjaga kamp konsentrasi milik pasukan Nazi. Pria berusia 101 itu didakwa karena terlibat atas aksi pembunuhan 3.518 orang di kamp konsentrasi Sachsenhausen, yang terletak di pinggiran Berlin Oranienburg antara tahun 1942 dan 1945.

Terdakwa sempat mengaku dirinya tidak bersalah. Namun, dirinya terbukti menjadi orang tertua yang terlibat dalam kejahatan Perang Dunia II selama peristiwa Holocaust

Baca Juga: Perempuan Ini Selamat dari Holocaust Nazi, tapi Tewas di Perang Rusia

1. Pria tersebut terlibat secara sadar dan sukarela

Dilansir AFP, Jaksa di wilayah Brandenburg mengklaim pria tersebut secara sadar dan sukarela berpartisipasi pada peristiwa pembunuhan di bawah pemerintahan Hitler. Saat itu, dia bekerja sebagai penjaga kamp di Sachsenhausen.

Seorang Juru bicara pengadilan mengatakan bahwa penuntut yakin kalau bukti yang diajukan saat dakwaan telah dikonfirmasi kebenarannya.

"Anda menerima dehumanisasi para korban dan tahan dengan itu. Saya tidak percaya dengan cerita 'kami tidak tahu apa-apa' ini." kata Jaksa Cyrill Klement saat memeriksa terdakwa, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Semakin Sengit, Rusia Tuduh Israel Dukung Neo-Nazi Ukraina

2. Terdakwa mengaku tidak melakukan aksi kejahatan

Saat pemeriksaan sedang berlangsung, pria berusia 101 tersebut mengatakan “sama sekali tidak melakukan apa-apa” saat penugasan di kamp konsentrasi Sachsenhausen, ia juga menolak untuk mengakui adanya kejahatan besar di tempatnya.

Adapun beberapa tuduhan yang dimaksud, ialah partisipasi terdakwa ketika “aksi eksekusi oleh regu tembak tawanan perang soviet tahun 1942,” dan “peristiwa gas beracun Zyklon B” di Gudang gas milik kamp konsentrasi.

Pria lansia (lanjut usia) itu telah melalui proses sidang sejak Oktober 2021 di kejaksaan wilayah Neuruppin, lalu dilanjutkan di kejaksaan wilayah kota Brandenburg timur, dekat dari rumah terdakwa. Proses sidang juga beberapa kali dihentikan karena alasan kesehatan terdakwa. Vonis dalam kasus tersebut diperkirakan terjadi pada awal bulan Juli.

Baca Juga: 5 Senjata Perang Milik Nazi yang Paling Mematikan

3. Beberapa kasus serupa dari keterlibatan mantan anggota Nazi  

Dilansir dari Deutsche Welle, 75 tahun sejak berakhirnya Perang Dunia II, kasus ini kemungkinan jadi yang terakhir diproses bagi setiap pelaku kejahatan perang yang masih hidup. Hal ini karena faktor lanjut usia dari pada terdakwa yang terlibat. 

Kasus ini merupakan hasil penetapan preseden 2011. Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa seseorang yang melakukan dukungan secara tidak langsung, atau berpartisipasi dalam kejahatan perang masa lalu, bisa diproses hukum.

Kasus serupa juga terjadi pada 2011, di mana jaksa penuntut mengadili seorang akuntan di Auschwitz yaitu Oskar Groning dan Reinhold Hanning, mantan pengawal Hitler dari pasukan Schutzstaffel di Auschwitz. Ketika dihukum, Groning dan Hanning telah berusia 94 tahun. Tetapi keduanya meninggal dunia sebelum dipenjara.

Pada 2020, mantan anggota Nazi lainnya yaitu Bruno Dey, dinyatakan bersalah pada usia 93 tahun. Dirinya dijatuhi pidana bersyarat selama dua tahun.

Syahreza Zanskie Photo Verified Writer Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya