Kepala HAM PBB Desak Presiden Uganda Batalkan RUU Anti LGBTQ

Pelaku kejahatan homoseksual bisa dihukum mati 

Jakarta, IDN Times - Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Presiden Uganda, Yoweri Museveni, menolak RUU anti-LGBTQ. Dalam beleid tersebut, pelaku LGBTQ BISA bisa dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Pengesahan RUU diskriminatif ini, mungkin salah satu yang terburuk di dunia, adalah perkembangan yang sangat meresahkan,” kata Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, pada Rabu (22/3/2023) dilansir US News.

Pada Selasa (21/3/2023), parlemen Uganda meloloskan RUU itu dalam rapat pleno yang berlarut-larut. RUU itu sempat direvisi pada menit-menit akhir, yang mana aturan sebelumnya hanya mencakup hukuman hingga 10 tahun penjara.

1. Pelanggar homoseksualitas bisa dihukum mati 

Kepala HAM PBB Desak Presiden Uganda Batalkan RUU Anti LGBTQIlustrasi parlemen (unsplash.com/Marco Oriolesi)

Melansir Associated Press, aturan tersebut memungkinkan pelanggar homoseksualitas bisa dijerat hukuman mati. Hukuman itu berlaku untuk kasus hubungan seks yang melibatkan pihak yang terinfeksi HIV, anak dibawah umur, dan kelompok rentan lainnya.

Selain itu, pelaku yang dihukum karena percobaan homoseksualitas bisa dijerat hukuman 14 tahun penjara, dan 10 tahun untuk pelanggar percobaan homoseksualitas.

Pidana penjara seumur hidup bagi pelanggar homoseksualitas mirip seperti hukuman era kolonial, di mana seseorang yang melakukan hubungan tersebut bisa dipidana.

RUU tersebut diperkenalkan pada bulan lalu atas usulan Asuman Basalirwa. Anggota parlemen oposisi itu mengatakan, UU bertujuan menghukum pihak yang melakukan promosi, perekrutan dan pendanaan terkait kegiatan LGBTQ di Uganda.

Baca Juga: RUU Anti LGBTQ Uganda: Homoseksual Dihukum 10 Tahun Penjara

2. RUU anti-LGBTQ bisa memicu pelanggaran HAM sistematis di Uganda

Kepala HAM PBB Desak Presiden Uganda Batalkan RUU Anti LGBTQIlustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Saat ini, kepastian RUU berada di tangan Museveni yang dapat memveto atau mengesahkannya. Sebelumnya, presiden Uganda itu menegaskan dukungannya atas UU tersebut dan menyalahkan negara-negara Barat karena memaksa orang lain untuk mengikuti budaya LGBTQ.

"Jika ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden, itu akan membuat orang-orang lesbian, gay, dan biseksual di Uganda menjadi penjahat hanya karena sudah ada, karena menjadi diri mereka sendiri," ungkap Turk. 

“Itu bisa memberikan kekuasaan penuh untuk pelanggaran sistematis atas hampir semua hak asasi manusia mereka dan berfungsi untuk menghasut orang satu sama lain,” sambung dia.

3. RUU anti-LGBT lolos di tengah munculnya kasus sodomi di sekolah Uganda 

Kepala HAM PBB Desak Presiden Uganda Batalkan RUU Anti LGBTQIlustrasi masyarakat Afrika (unsplash.com/bill wegener)

Sentimen anti-LGBTQ di Uganda meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Puncaknya adalah beredarnya sejumlah laporan dugaan kasus sodomi di sekolah asrama oleh guru terhadap murid.

Baru-baru ini, keputusan Gereja Inggris untuk memberkati pernikahan pasangan sesama jenis juga membuat warga Uganda geram, termasuk mereka yang menganggap itu sebagai pengaruh dari negara-negara Barat.

Baca Juga: Paus Fransiskus Tegaskan LGBTQ Dosa tapi Bukan Tindakan Kriminal

Syahreza Zanskie Photo Verified Writer Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya