Paus Fransiskus Tegaskan LGBTQ Dosa tapi Bukan Tindakan Kriminal

Paus tidak ingin ada LGBTQ yang dikriminalisasi

Jakarta, IDN Times - Paus Fransiskus, pada Sabtu (28/1/2023), menjelaskan pernyataan soal homoseksualitas dan dosa. Menurutnya, komentar itu berdasarkan asas moral Katolik yang mengajarkan bahwa tindakan seksual apapun di luar pernikahan termasuk dosa.

Sebelumnya, Paus berpendapat undang-undang yang mengkriminalisasi LGBT itu tidak adil. Lalu ia mengatakan bahwa menjadi homoseksual bukanlah kejahatan melainkan dosa.

1. Homoseksualitas bukanlah kejahatan untuk soroti UU kriminalisasi LGBT

Paus Fransiskus Tegaskan LGBTQ Dosa tapi Bukan Tindakan KriminalIlustrasi bendera LGBT (unsplash.com/Stavrialena Gontzou)

Dilansir Associated Press, saat itu Paus membayangkan obrolan dengan seseorang yang mengangkat soal ajaran resmi gereja, yang mengatakan homoseksual itu berdosa atau tidak teratur secara intrinsik.

"Baik, tapi pertama-tama mari kita bedakan antara dosa dan kejahatan, ini juga merupakan dosa untuk tidak saling beramal,” kata Paus pada Jumat (27/1/2023).

Tanggapan Paus yang menyerukan dekriminalisasi homoseksualitas menuai pujian dari kelompok LGBTQ. Kendati begitu, rujukan soal dosa telah menimbulkan beragam reaksi, di mana Paus berkeyakinan bahwa menjadi gay adalah perbuatan dosa.

Pendeta James Martin, seorang Jesuit yang bertugas di AS untuk umat katolik LGBTQ, meminta klarifikasi Paus. Kemudian, Martin menerbitkan tanggapan itu di situs Outreach pada Jumat malam.

Dalam klarifikasi terbaru, Paus menegaskan homoseksualitas bukanlah kejahatan. Tetapi pernyataan itu dimaksudkan untuk menekankan bahwa kriminalisasi LGBTQ tidak baik atau tidak adil.

“Ketika saya mengatakan itu dosa, saya hanya mengacu pada ajaran moral Katolik, yang mengatakan bahwa setiap tindakan seksual di luar nikah adalah dosa,” tulis pernyataan Paus dalam bahasa Spanyol.

“Seperti yang Anda lihat, saya mengulangi sesuatu secara umum. Saya seharusnya mengatakan 'Ini adalah dosa, seperti halnya tindakan seksual di luar pernikahan.' Ini berbicara tentang dosa, tetapi kita tahu betul bahwa moralitas Katolik tidak hanya mempertimbangkan masalah itu, tetapi juga mengevaluasi kebebasan dan niat, dan ini, untuk setiap jenis dosa,” sambung dia.

Baca Juga: Paus Sebut LGBTQ Bukan Kejahatan: Kita Semua Anak Tuhan

2. Ada 67 negara mengadopsi undang-undang kriminalisasi LGBTQ

Paus Fransiskus Tegaskan LGBTQ Dosa tapi Bukan Tindakan KriminalIlustrasi parlemen (unsplash.com/Marco Oriolesi)

Menurut The Human Dignity Trust, organisasi yang menentang undang-undang kriminalisasi LGBTQ, sekitar 67 negara di dunia mengadopsi aturan, di mana 11 di antaranya, menerapkan hukuman mati terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda.

Melansir ABC News, para ahli mengatakan, meskipun hukum itu tidak ditegakkan, beberapa negara dinilai berkontribusi pada pelecehan, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap kelompok LGBTQ.

3. Paus memiliki komitmen untuk merangkul kelompok LGBTQ

Diketahui ajaran Katolik melarang pernikahan gay. Agama itu berkeyakinan bahwa pernikahan merupakan ikatan seumur hidup antara seorang pria dan wanita. 

Dalam kepausannya selama satu dekade, Paus  telah menjunjung tinggi ajaran pernikahan itu. Namun ajaran tersebut juga menjadi jembatan untuk merangkul orang-orang LGBTQ.

Selain itu, Paus telah menerapkan pendekatan yang lebih berbelas kasih untuk menerapkan doktrin gereja, yaitu lebih memilih menemani suatu masyarakat daripada menghakiminya.

Baca Juga: Presiden Taiwan Surati Paus: Perang dengan China Bukan Opsi!

Syahreza Zanskie Photo Verified Writer Syahreza Zanskie

Feel free to contact me! syahrezajangkie@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya