Presiden Prancis Emmanuel Macron Bakal Ajukan RUU Hak Aborsi 

RUU ini juga akan memberikan kebebasan kepada perempuan

Jakarta, IDN Times - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menjanjikan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengabadikan hak aborsi di konstitusi Prancis dalam beberapa bulan.

Adapun rancangan undang-undang ini akan memberikan hak perempuan untuk melakukan aborsi. Dilansir dari AFP, Kamis (9/3/2023), hal ini disampaikannya dalam pidato penghormatan kepada mendiang Gisele Halimi, seorang aktivis feminis dan pelopor hak reproduksi.

"Amandemen konstitusi akan diajukan ke parlemen," ucap Macron dalam pidatonya.

Baca Juga: Presiden Prancis Tak Ingin Rusia Dihancurkan, Cukup Dikalahkan

1. Kebebasan memilih aborsi

Presiden Prancis Emmanuel Macron Bakal Ajukan RUU Hak Aborsi Pixabay.com/nikosapelaths

Macron melanjutkan, RUU ini juga akan memberikan kebebasan kepada perempuan untuk memilih aborsi dan menjadi jaminan yang sungguh-sungguh bahwa tidak ada yang dapat membatasi atau menghapus hak tersebut. Pasalnya, hal itu tidak dapat diubah kembali.

"Hak perempuan selalu merupakan penaklukan yang rapuh," kata Macron.

Baca Juga: Kunjungi Gabon, Macron: Prancis Gak Akan Campur Tangan Lagi di Afrika

2. Majelis Nasional Prancis dukung perubahan konstitusi

Presiden Prancis Emmanuel Macron Bakal Ajukan RUU Hak Aborsi Presiden Perancis, Emmanuel Macron, ketika memberikan penghargaan kepada para veteran perang Perancis. (Facebook.com/EmmanuelMacron)

Diketahui, Majelis Nasional Prancis pada November 2022 telah memberikan suara mendukung perubahan konstitusi, tetapi tanpa memutuskan batas waktunya.

Langkah ini dipercepat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan hak aborsi pada bulan Juni. Hal ini juga memicu tekanan dari para juru kampanye Prancis untuk melakukan sebaliknya sebagai simbol komitmennya terhadap hak-hak perempuan.

Baca Juga: Ribuan Warga Malta Demo Tuntut Penundaan Hukum Aborsi

3. Penghormatan kepada aktivis Halimi

Presiden Prancis Emmanuel Macron Bakal Ajukan RUU Hak Aborsi ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya itu, Macron juga berbicara dalam penghormatan nasional untuk Halimi yang meninggal pada 2020 dalam usia 93 tahun setelah lama berkarir sebagai pengacara, aktivis, dan politikus.

Dalam kasus penting pada tahun 1972, Halimi memenangkan pembebasan seorang anak di bawah umur yang diadili karena aborsi setelah hamil melalui pemerkosaan.

Meski demikian, pilihan Macron untuk fokus terhadap Halimi pada Hari Perempuan Internasional memicu penolakan, bahkan dari keluarganya.

Putra Serge Halimi, seorang jurnalis, tidak menghadiri upacara tersebut, dengan mengatakan bahwa itu terjadi 'pada saat negara bangkit melawan reformasi pensiun yang sangat tidak adil'.

Selain itu, beberapa demonstrasi pada Hari Perempuan di seluruh negeri termasuk protes terhadap reformasi pensiun yang menurut beberapa kritikus memberi perempuan kesepakatan yang lebih buruk daripada laki-laki.

Aborsi didekriminalisasi di Prancis pada tahun 1975. Undang-undang tersebut bertujuan membuat aborsi aman, anonim, dan gratis.

Namun, asosiasi propilihan mengatakan, perempuan yang ingin menggugurkan kandungan masih sering menghadapi prasangka dan permusuhan.

Baca Juga: Prancis Alami Musim Dingin Terkering Sejak 1959 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya