Pekerja Seks di Thailand Ajukan Petisi, Protes Kriminalisasi

Mereka kumpulkan 10 ribu tandatangan

Jakarta, IDN Times - Pekerja seks di Thailand menyampaikan petisi yang mendesak pemerintahnya agar prostitusi tidak dikriminalisasi dan meminta penguasa untuk menghapus hukuman untuk menjajakan seks.

Empower Foundation, yayasan yang banyak melakukan advokasi bagi pekerja seks mengatakan pihaknya berharap bisa mengumpulkan 10 ribu tanda tangan sebelum menyampaikan petisi itu ke parlemen dan mencoba meyakinkan wakil rakyat untuk mengubah hukum terkait prostitusi di Negeri Gajah Putih itu.

Baca Juga: Marak Prostitusi, Pemerintah Thailand Nyatakan Tolak Wisata Seks

1. Banyak pekerja seks adalah ibu rumah tangga dan sumber nafkah keluarga

Pekerja Seks di Thailand Ajukan Petisi, Protes KriminalisasiIlustrasi Suasana Bangkok, Thailand (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Lebih dari dua dekade, 30 ribu pekerja seks mendapatkan advokasi, kesempatan belajar.  Bagi sebagian besar, itu kesempatan yang pertama dan satu-satunya bagi mereka.

“Hukum yang ada mengancam pekerja seks, padahal 80 persen dari mereka adalah ibu rumah tangga dan menjadi sumber utama nafkah bagi keluarga,” kata Mai Junta, wakil yayasan, sebagaimana dikutip Thomson Reuters Foundation, Selasa (22/9/2020).  Pekerja seks diperlakukan sebagai kriminal.

Lebih dari 1.000 orang sudah menandatangani petisi itu, sejak diluncurkan pada hari Sabtu (19/9/2020).

2. Hukum prostitusi yang berlaku di Thailand sudah ada sejak 1960

Pekerja Seks di Thailand Ajukan Petisi, Protes KriminalisasiIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Thailand didominasi pemeluk agama Buddha dan tergolong masyarakat yang konservatif, sebagaimana banyak negara di Asia. Di sisi lain, Thailand menjadi surga bagi industri seks, yang mayoritas sebenarnya melayani laki-laki Thailand. Para turis juga tertarik akan kehidupan malam dan bisnis tempat pijat yang marak di Thailand, terutama Bangkok, kota tujuan utama turis.

Para aktivis perempuan dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menganggap hukum yang berlaku sekarang, yang membuat prostitusi ilegal tahun 1960-an, tidak melindungi pekerja seks. Penangkapan yang dilakukan, juga hukuman denda karena menjajakan seks, mendorong mereka ke jurang kemiskinan yang makin dalam.

Pejabat di kementerian pembangunan sosial  dan keamanan manusia bagi perempuan di negeri itu mengaku bahwa pihaknya tengah membuka proses amandemen hukum prostitusi dan akan menggelar dengar pendapat publik secara daring tahun depan.  Dia tidak memberikan detil soal ini.

“Kami menyadari adanya protes berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja seks berkaitan dengan hukum yang ada.  Kami tidak menafikan saran (untuk menghapuskan UU),” kata juru bicara kementerian.

3. Pekerja seks di Thailand diancam denda lebih dari Rp18 juta dan penjara sampai 2 tahun

Pekerja Seks di Thailand Ajukan Petisi, Protes KriminalisasiIlustrasi Suasana Bangkok, Thailand (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Laporan tahun 2014 dari lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi AIDS memperkirakan ada 123.530 pekerja seks di Thailand.  Begitu pun, kalangan advokasi meyakini jumlahnya lebih dari dua kali lipat angka resminya.  Mereka termasuk ribuan imigran dari negara tetangga seperti Myanmar, Laos, Kamboja dan Vietnam.

Di Thailand, pekerja seks diancam denda 40 ribu bath (lebih dari Rp18 juta dengan kurs saat ini), atau dua tahun di penjara, atau keduanya. Orang yang membayar untuk layanan seks dapat dipenjara sampai enam tahun.

Menurut data kepolisian Thailand, tahun lalu, lebih dari 24 ribu orang sudah ditahan, diproses hukum dan didenda berkaitan dengan kegiatan di industri seks. Direktur Layanan Ketenagakerjaan di lembaga yang mendukung pekerja seks, Surang Janyam, mengatakan bahwa UU Prostitusi harus ditinjau, untuk memastikan pekerja seks dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

“Industri seks menciptakan pemasukan (bagi negara), tapi belum ada mekanisme untuk melindungi pekerja seks,” kata Surang.

Laman Global Times mengangkat nasib pekerja seks selama pandemik COVID-19.  Thailand sempat menutup bar, pub, tempat karaoke, padahal ini tempat-teman yang selama ini menjadi lokasi pekerja seks bertemu dengan pengguna jasanya. Bahkan sesudah kebijakan penutupan tempat hiburan ini, pekerja seks di Thailand khawatir penghasilan mereka menciut, karena turis asing masih dibatasi masuk ke negara itu.

Baca Juga: Begini Nasib Pekerja Seks di 4 Negara Saat Wabah Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya