Arab Saudi Izinkan Umrah, Ini Syarat Khusus buat Jemaah Asal Indonesia

Ada sembilan negara yang diberi syarat khusus

Jakarta, IDN Times - Arab Saudi mengizinkan umat Islam dari luar negeri melakukan ibadah umrah mulai 9 Agustus 2021. Umrah akhirnya dibuka kembali setelah 18 bulan ditutup imbas pandemik COVID-19. 

Dilansir Middle East Eye, pembukaan umrah akan dilakukan secara bertahap, dengan kapasitas 60 ribu jemaah pada fase awal dan ditingkatkan secara berkala hingga dua juta jemaah per bulan.

“Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan otoritas lainnya untuk mengembangkan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi para jemaah umrah,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat.

1. Syarat umrah di masa pandemik

Arab Saudi Izinkan Umrah, Ini Syarat Khusus buat Jemaah Asal IndonesiaSuasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Sultan Al-Masoudi)

Dalam waktu dekat, kata Mashat, otoritas Saudi akan menentukan negara mana saja yang diizinkan mengirimkan warganya untuk beribadah umrah.

Syarat utama agar jemaah dapat beribadah di Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makkah adalah sudah divaksinasi COVID-19. Jemaah akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin yang valid sebagai bagain dari aplikasi umrah.

Selain itu, pihak Kerajaan juga mewajibkan karantina mandiri bagi jemaah dari beberapa negara. Sedangkan, untuk anak-anak belum diizinkan memasuki Masjidil Haram.  

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Terima Jemaah Umrah yang Sudah Divaksin COVID-19

2. Apakah jemaah dari Indonesia boleh umrah?

Arab Saudi Izinkan Umrah, Ini Syarat Khusus buat Jemaah Asal IndonesiaJemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Pembukaan kembali umrah berlaku bagi semua negara, kecuali sembilan negara yang sedang menjadi episentrum COVID-19, yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Jemaah yang berasal dari sembilan negara di atas wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari di negara ketiga atau negara transit, sebelum menginjakkan kaki di Saudi.
 
Saudi juga memberikan syarat produk vaksin agar jemaah memperoleh akses umrah. Vaksin COVID-19 yang disyaratkan adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson and Johnson.

Bagaimana dengan negara yang menggunakan vaksin buatan Tiongkok seperti Sinovac atau Sinopharm? Maka jemaah harus disuntik dosis ketiga atau booster dengan empat vaksin yang disyaratkan otoritas Saudi.

3. Saudi menggelar musim kedua haji tanpa laporan infeksi corona

Arab Saudi Izinkan Umrah, Ini Syarat Khusus buat Jemaah Asal IndonesiaUmat muslim melakukan tawaf dengan jaga jarak saat jelang puncak ibadah haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri.

Bulan lalu, Saudi menggelar haji yang kedua di tengah pandemik COVID-19. Akses haji diberikan kepada 60 ribu jemaah yang berdomisili di Saudi, termasuk warga negara asing yang tinggal di sana atau ekspatriat.

Pemerintah memberikan sejumlah syarat agar para jemaah dapat menjalani rukun Islam kelima tanpa khawatir terinfeksi virus corona. Di antaranya wajib vaksinasi, mematuhi protokol kesehatan dalam rangkaian ibadah dan tidak mengizinkan warga lanjut usia dengan komorbid.

Setelah rangkaian haji tuntas, Saudi melaporkan tidak ada satu pun jemaah yang terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Rumitnya Umrah WNI saat Pandemik COVID-19: Lebih Lama dan Mahal

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya