Di Filipina, Orang Tidak Pakai Masker Terancam Penjara 12 Jam

Presiden Duterte minta polisi untuk menindak tegas pelanggar

Jakarta, IDN Times - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah memerintahkan polisi untuk menangkap siapa pun yang tidak mengenakan masker dengan benar, termasuk memasangnya di bawah hidung.
 
Arahan tersebut dikeluarkan oleh Duterte setelah pertemuan dengan Satgas COVID-19, membahas infeksi COVID-19 yang mulai melonjak di Filipina. Sebagai informasi, ribuan orang telah dihukum karena melanggar protokol kesehatan (prokes) sejak akhir Maret 2021, ketika pembatasan sosial diperketat di kawasan Ibu Kota dan provinsi sekitarnya.
 
“Perintah saya kepada polisi adalah menangkap dan menahan mereka yang tidak memakai masker sebagaimana mestinya, selidiki mengapa mereka melakukannya,” kata Duterte diktutip dari The Straits Times, Kamis (6/5/2021).
 

Baca Juga: Filipina Perpanjang Lockdown Akibat Lonjakan COVID-19

1. Duterte minta hukuman yang lebih tegas

Di Filipina, Orang Tidak Pakai Masker Terancam Penjara 12 JamPresiden Filipina, Rodrigo Duterte (twitter.com/globaltimesnews)

Pernyataan itu berawal dari usulan Sekretaris Kehakiman dan kepala kepolisian, supaya pelanggar prokes dihukum dengan melakukan pelayanan sosial. Pasalnya, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes sempat menjadi sorotan, akibat kematian seorang lelaki yang dipaksa melakukan 100 kali squat sebagai hukuman melanggar jam malam.
 
Tetapi, Duterte mendesak polisi untuk mengambil tindakan lebih tegas. Tidak tanggung-tanggung, dia bahkan mendesak kepolisian agar memenjarakan orang-orang yang tidak menggunakan masker dengan benar.
 
"Ini bukan untuk saya, ini bukan untuk kita. Ini untuk kepentingan negara, sehingga Anda tidak akan tertular dan Anda tidak akan tertular," kata dia.
 

2. Pelanggar akan ditahan 12 jam tanpa dakwaan

Di Filipina, Orang Tidak Pakai Masker Terancam Penjara 12 JamPresiden Joko Widodo tengah ngobrol dengan Presiden Rodrigo Duterte (Biro Pers Istana/Laily Rachev)

Terkait pernyataan kontroversi Duterte, Juru Bicara Presiden Harry Roque menjelaskan, pelanggar nantinya akan ditahan atau dikurung selama 12 jam tanpa diberikan dakwaan.  
 
Kelompok hak asasi Karapatan mengecam perintah terbaru itu dan menyebutnya sebagai tindakan yang sangat tidak ilmiah dan tidak efektif. “Termasuk bagian dari penggunaan kekerasan yang tidak proporsional,” kata mereka.
 
Bukan kali ini Duterte memberikan perintah yang sarat kontroversi. Tahun lalu, dia meminta pasukan keamanan untuk menembak mati siapapun yang menyebabkan masalah di daerah-daerah yang menerapkan karantina.
 

3. Melahirkan permasalahan baru di dalam penjara

Di Filipina, Orang Tidak Pakai Masker Terancam Penjara 12 JamIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Karapatan menentang perintah Duterte karena khawatir dengan buruknya sistem lembaga pemasyarakatan. Alih-alih membuat masyarakat patuh dengan prokes, aturan itu justru berpotensi melahirkan permasalahan lain.
 
"Kemacetan yang berlebihan dan kondisi yang tidak manusiawi di fasilitas penahanan negara telah menimbulkan risiko bagi kesehatan narapidana, dan menahan ratusan tersangka pelanggar di fasilitas yang sempit, di mana jarak fisik tidak mungkin untuk diamati hanya akan memfasilitasi penyebaran COVID-19," katanya dalam sebuah pernyataan.
 
Polisi dan tentara telah memainkan peran kunci dalam merespons pandemik negara itu, seperti mendirikan pos pemeriksaan dan mengerahkan ribuan personel untuk menegakkan perintah tinggal di rumah.
 
Sejauh ini, Filipina mencatatkan 1 juta kasus infeksi, yang menjadikannya sebagai negara tertinggi kedua di Asia Tenggara. Angka kematiannya mendekati 18 ribu jiwa.
 

Baca Juga: Filipina Minta Tiongkok Tarik Ratusan Kapal dari Laut China Selatan

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya