Di Prancis, Paspor Vaksin Hanya untuk Warga yang Sudah Suntik Booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Parlemen Prancis pada Minggu (16/1/2022) menyetujui undang-undang yang tidak mengizinkan warga yang belum divaksinasi untuk memasuki tempat umum, seperti restoran, arena olahraga, bar, bioskop, dan tempat publik lainnya.
Kebijakan ini menjadi cara pemerintah untuk mengatasi varian Omicron yang mulai membebani infrastruktur kesehatan.
Undang-undang itu disahkan setelah didukung oleh 215 anggota Majelis Nasional. Presiden Prancis Emmanuel Macron berharap, undang-undang itu disahkan lebih cepat. Tapi, harapan itu sedikit tertunda karena perlawanan dari kelompok oposisi, demikian dikutip dari Euronews.
Baca Juga: Ribuan Guru Prancis Mogok Kerja, Sebut Pemerintah Labil Tangani COVID
1. Pemerintah tidak mewajibkan masker di luar ruangan
Otoritas kesehatan juga mensyaratkan vaksinasi dosis booster bagi warga yang ingin memperoleh paspor vaksin. Aturan baru itu menjadikan paspor vaksin yang telah dibagikan kepada warga, yang sudah menerima dua suntikan, tidak lagi berlaku.
Sejauh ini, hanya setengah juta warga Prancis yang memenuhi syarat tersebut atau sudah divaksinasi dosis ketiga. Hal yang menarik adalah pemerintah tetap tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan, dan sebelumnya pengadilan juga membatalkan kewajiban penggunaan masker di luar ruangan.
"Saya pikir agak tidak masuk akal bahwa kami harus menggunakan masker sambil berjalan. Itu (dorongan untuk menerima vaksin booster) bagus. Akhirnya kami bisa bernapas! Faktanya, kami tidak pernah ingin memakain itu (masker). Jadi saya pikir ini kabar baik,” kata pegawai pemasaran di Paris, Julie Petrucci.
2. Berdampak terhadap elektabilitas Macron
Pemerintah Macron berharap undang-undang baru bisa meringankan beban rumah sakit. Kebijakan pembatasan akan berdampak bagi perekonomian secara nasional, sekaligus mempengaruhi elektabilitas Macron yang akan mengikuti pemilihan presiden pada 10 April nanti.
Orang-orang yang belum divaksinasi boleh mengunjungi tempat keramaian asalkan menunjukkan hasil tes negatif. Wajib vaksin juga berlaku bagi warga yang ingin menggunakan moda transportasi, termasuk kereta api dan pesawat.
Pengecualian diberlakukan bagi warga yang baru pulih dari COVID-19. Undang-undang juga memberlakukan denda yang lebih berat untuk paspor palsu dan memungkinkan pemeriksaan ID untuk menghindari penipuan.
3. Rerata kasus harian di Prancis mencapai 300 ribu
Dilansir dari Worldometer, kasus virus corona sepanjang pandemik telah mencapai 14 juta, dengan 126.967 kematian per Senin (17/1/2022). Dalam beberapa hari terakhir, rata-rata penambahan kasus di Prancis mencapai 300 ribu infeksi per hari.
Lebih dari 76 persen tempat tidur ICU Prancis ditempati oleh pasien virus corona. Kebanyakan dari mereka adalah warga yang belum divaksinasi dan sekitar 200 orang meninggal per hari.
Baca Juga: Ditinggal Prancis, Pasukan Rusia Bergerak ke Timbuktu