Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 

Najib Razak didenda karena tidak scan QR MySejahtera

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan Restoran Nasi Ayam Hainan Chee Meng didenda karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

Najib akan didenda sebesar 3.000 ringgit Malaysia (Rp10,4 juta) dan toko makanan tersebut didenda sebesar 10 ribu ringgit Malaysia (Rp34,7 juta)

Baca Juga: Eks PM Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Dalam Skandal 1MDB

1. Najib didenda karena tidak memindai QR MySejahtera

Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Dilansir dari The Straits Times, OCPD (Officer in Charge of Police District) Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyidikan kasus yang terjadi di sebuah rumah makan nasi ayam di Bukit Bintang pada 19 Maret lalu.

"Yeok Wei Hao, manajer Restoran Nasi Ayam Hainan Chee Meng, akan dikenai denda sebesar RM10.000 karena tidak menginstruksikan Najib untuk memindai kode QR MySejahtera atau mencatat entri sebelum memasuki restoran,” kata Mohamad Zainal.

"Najib akan diberikan dua senyawa RM1.500 karena gagal mencatat suhunya, serta gagal mendaftarkan dirinya ke restoran," tambah dalam sebuah pernyataan, Kamis (6/5/2021).

2. Menjadi pelajaran bagi masyarakat Malaysia

Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 3 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng

Mohamad Zainal menjelaskan, kedua pihak didenda karena melanggar Aturan 19 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Dalam sebuah unggahan Facebook tertanggal 19 Maret 2021, Najib juga mengakui bila dia tidak mendaftarkan rinciannya. Dia telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda atas pelanggaran tersebut.

"Kami mendesak masyarakat untuk mematuhi SOP yang diberlakukan oleh Dewan Keamanan Nasional untuk memerangi penyebaran Covid-19," imbau Zainal, mengharapkan denda yang diberikan kepada eks PM Malaysia menjadi pembalajaran publik.

Baca Juga: Malaysia Tidak Gunakan Vaksin AstraZeneca untuk Vaksinasi Nasional

3. Mengenal aplikasi MySejahtera Malaysia

Eks PM Malaysia Najib Razak Didenda Rp10 Juta Langgar Prokes COVID-19 https://mysejahtera.malaysia.gov.my/intro_en/

Dilansir dari laman pemerintah Malaysia, MySejahtera merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kerajaann Malaysia untuk membantu pengawasan penularan COVID-19 di dalam negara, dengan membolehkan pengguna melaksanakan penilaian kesehatan kendiri. Aplikasi ini membantu Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) mendapat tindakan awal yang cepat.

Aplikasi MySejahtera juga digunakan oleh pemerintah untuk pendataan bantuan kesehatan serta tindakan awal bagi mereka yang terpapar virus. Aplikasi ini juga mengarahkan pasien untuk mendapat perawatan di rumah sakit atau klinik terdekat. 

Baca Juga: Terpidana Mati Klaim Najib Razak Perintahkan Bunuh Model Mongolia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya