Fakta-fakta Seputar Dewan Keamanan PBB yang Perlu Kamu Ketahui!

Ada lima negara pemilik hak veto

Jakarta, IDN Times - Dalam beberapa bulan terakhir, kinerja Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menjadi sorotan dunia. Betapa tidak, krisis kemanusiaan akibat kudeta pemerintahan di Myanmar dan ketegangan Israel-Palestina di Jalur Gaza harus berlarut karena DK PBB lamban mengambil tindakan. Alhasil, ratusan orang meninggal dunia.

Seruan untuk mereformasi DK PBB semakin santer, terkhusus mekanisme hak veto yang dimiliki lima anggota tetap (disebut juga P5). Bukan saja karena hak veto yang bisa digunakan secara serampangan oleh pemiliknya, tetapi juga mulai bermunculan negara-negara dengan kapasitas ekonomi dan militer yang mampu menandingi kekuatan P5.

Demi mengenal lebih jauh seputar DK PBB, berikut IDN Times himpun fakta-fakta seputar salah satu badan tertinggi di PBB itu. Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Ungkit Isu Israel-Palestina, Menlu Retno Sebut PBB sedang Diuji

1. Memiliki mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia

Fakta-fakta Seputar Dewan Keamanan PBB yang Perlu Kamu Ketahui!Pasukan penjaga perdamaian PBB di Beni untuk membantu melindungi warga (Twitter.com/MONUSCO)

Dilansir dari situs resmi PBB, Dewan Keamanan merupakan satu dari enam badan utama PBB yang memiliki mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Sidang pertama DK PBB terjadi pada 17 Januari 1946 di Church House, Westminster, London.

Sejak pertemuan pertamanya, DK telah menetap secara permanen di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York City. Setiap negara anggota harus menempatkan delegasinya di Markas Besar PBB.

Berdasarkan Piagam PBB, tugas dan fungsi Dewan Keamanan adalah:

  • Menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan prinsip dan tujuan PBB.
  • Menyelidiki setiap perselisihan atau situasi yang dapat menyebabkan perselisihan internasional.
  • Merekomendasikan metode untuk menyesuaikan perselisihan atau persyaratan penyelesaian.
  • Merumuskan rencana pembentukan sistem untuk mengatur persenjataan.
  • Menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan untuk merekomendasikan tindakan apa yang harus diambil.
  • Meminta Anggota untuk menerapkan sanksi ekonomi dan tindakan lain yang tidak melibatkan penggunaan kekerasan untuk mencegah atau menghentikan agresi.
  • Mengambil tindakan militer.
  • Merekomendasikan penerimaan keanggotaan PBB.
  • Menjalankan fungsi perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa di "wilayah strategis".
  • Merekomendasikan kepada Majelis Umum terkait pengangkatan Sekretaris Jenderal dan, bersama-sama dengan Majelis, untuk memilih para Hakim Mahkamah Internasional.

2. Lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap

Fakta-fakta Seputar Dewan Keamanan PBB yang Perlu Kamu Ketahui!Dewan Keamanan PBB (https://dam.media.un.org)

Dikutip dari Britannica, semula DK PBB beranggotakan 11 negara, terdiri dari lima anggota tetap dan enam anggota tidak tetap. Lima anggota tetap DK PBB merupakan negara pemenang Perang Dunia II, yaitu Amerika Serikat (AS), Prancis, Inggris, Uni Soviet yang beralih menjadi Rusia, dan Tiongkok.

Amandemen Piagam PBB pada 1965 memutuskan untuk menambahkan keanggotaan DK PBB menjadi 15 negara, yang berarti ada 10 anggota tidak tetap. Kepresidenan DK PBB berganti setiap satu bulan sekali. Negara bukan anggota tetap boleh mengisi jabatan tersebut.

Anggota tidak tetap dipilih melalui Sidang Majelis Umum (SMU) dan memiliki masa kerja selama dua tahun. Prinsip pemilihannya adalah ketewarkilan berdasarkan regional, yakni lima negara untuk Afrika dan Asia, satu untuk Eropa Timur, dua untuk Amerika Latin dan Karibia, serta dua untuk Eropa Barat dan negara lain.

3. Hak veto dan mekanisme pemungutan suara

Fakta-fakta Seputar Dewan Keamanan PBB yang Perlu Kamu Ketahui!Dewan Keamanan PBB (https://dam.media.un.org)

Dalam Jurnal The American Political Science Review yang dirilis pada Oktober 1945, dijelaskan banyak negara kecil yang menolak hak veto. Namun, belajar dari kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB), salah satu senator AS pernah bersitegang dengan mengatakan, tidak akan pernah berdiri PBB tanpa hak veto.

Memangnya seberapa penting hak veto itu? Prosedur kerja DK PBB, apakah itu pemberian sanksi, keputusan untuk menetapkan ancaman, atau pernyataan sikap, harus tertuang dalam suatu resolusi.

Draf resolusi yang diajukan oleh satu atau gabungan negara dapat dinegosiasikan dan diputuskan melalui suatu proses yang disebut sebagai konsultasi. Jika disetujui oleh semua anggota, resolusi tersebut secara resmi diusulkan ke dewan.

Setiap anggota memiliki satu suara. Jika resolusi menyangkut perkara substantif, maka dibutuhkan mayoritas sembilan suara untuk pengesahannya. Permasalahannya adalah badan tersebut sering kali berbeda pendapat mengenai suatu yang dikatakan substantif atau prosedural.

Dalam prosesnya, kalau ada satu negara yang menggunakan hak veto menantang resolusi, maka resolusi tersebut tidak dapat disahkan. Tapi resolusi bisa disahkan jika anggota tetap memilih abstain dari pemungutan suara.

4. Seruan untuk mereformasi DK PBB

Fakta-fakta Seputar Dewan Keamanan PBB yang Perlu Kamu Ketahui!instagram.com/unitednations

Penggunaan hak veto sering kali membuat kinerja DK PBB menjadi lambat. Pada kasus Israel-Palestina yang terjadi sejak 10 Mei 2021 misalnya, empat kali pertemuan DK PBB, empat kali pula AS menggunakan hak vetonya. Hak itu digunakan untuk mencegah pemberian sanksi terhadap Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang.

Di antara negara-negara yang menyerukan reformasi DK PBB adalah G4, yaitu Jerman, Jepang, India, dan Brasil. Berdasarkan kapasitas ekonomi dan militernya, mereka mengajukan proposal agar diterima sebagai anggota tetap DK PBB. Kendati, banyak pula negara-negara yang menolak proposal tersebut.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB Makarim Wibisono mengusulkan supaya hak veto tidak bisa digunakan dalam berbagai urusan. Lelaki yang pernah menjadi utusan khusus PBB untuk Palestina itu mengaku sempat kesulitan dalam menghentikan suatu konflik karena pertemuan DK PBB sering berakhir kebuntuan, sebab penggunaan hak veto.

Baca Juga: Mengenal Pasukan Penjaga Perdamaian PBB

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya