Indonesia Belum Pertimbangkan Kasih Sanksi kepada Rusia

Tapi Indonesia siap berkontribusi untuk pemulihan stabilitas

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, sampai saat ini belum berencana menjatuhkan sanksi kepada Rusia, setelah Presiden Vladimir Putin memulai perang dengan mengirim pasukan ke Donbass, Ukraina Timur.

Sikap pemerintah Indonesia memang berbeda dari sejumlah negara, khususnya di Barat. Mayoritas sudah memberikan sanksi kepada Rusia. Terlebih, negara-negara Barat tengah sudah menyiapkan sanksi yang lebih berat dengan harapan dapat memberi efek jera kepada Rusia.

"Kebijakan satu negara terhadap lainnya, dan kebijakan satu negara atas suatu perkembangan isu, tentunya berangkat dari kepentingan nasional. Jadi, tidak serta merta kami akan mengikuti langkah-langkah yang akan diambil satu negara tertentu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

1. Sanksi tidak selamanya efektif

Terkait mekanisme hukuman, Faizasyah menyoroti soal sanksi yang kerap tidak efektif dalam menekan suatu negara.

"Apakah sanksi akan menyelesaikan suatu masalah? Karena dalam banyak kasus sanksi yang dijatuhkan tidak menyelesaikan permasalahan," kata dia.

Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina Dimulai! Rusia Lancarkan Invasi Skala Penuh

2. Indonesia siap berkontribusi untuk memulihkan ketegangan di Ukraina

Bermodalkan hubungan baik dengan Rusia dan Ukraina, Faizasyah yakin Indonesia bisa memainkan peran penting untuk mengatasi krisis keamanan di Eropa timur.

"Indonesia sebagai negara sahabat tentu bisa memanfaatkan kedekatan hubungan, untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Kami memiliki cukup kapasitas untuk berkontribusi dalam upaya menyelesaikan satu permasalahan, yang secara geografis jauh dari wilayah Indonesia," jelas Faizasyah.

3. Sikap resmi Indonesia atas perang di Ukraina

Sejauh ini, terkait perang di Ukraina, Indonesia telah menyampaikan empat sikap resminya, yaitu:

  1. Prihatin atas eskalasi konflik bersenjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat, serta berdampak bagi perdamaian di kawasan.
  2. Menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara serta mengecam tiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
  3. Menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai.
  4. KBRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai dengan rencana kontinjensi yang telah direncanakan.

Baca Juga: Rusia Perangi Ukraina, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya