Kabar Baik! Turki Akan Berlakukan Bebas Visa bagi WNI

Akan diumumkan dalam waktu dekat

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Turki, dalam waktu dekat, akan memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengunjungi negaranya.

Pernyataan itu diungkap oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, saat berkunjung ke Turki pada Selasa (12/10/2021). Namun, belum diketahui dengan pasti kapan kebijakan itu akan berlaku.

“Jika sudah ada keputusan kapan akan mulai diberlakukan, kami akan sampaikan kepada publik,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Menlu RI: Pertamina-Perusahaan Turki Sepakat Kerja Sama Bidang Farmasi

1. Indonesia-Turki saling akui sertifikat vaksin

Kabar Baik! Turki Akan Berlakukan Bebas Visa bagi WNIIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kedua negara juga sepakat untuk membentuk Travel Corridor Arrangement, demi melancarkan hubungan bisnis dan ekonomi di tengah pandemik COVID-19.

Indonesia-Turki juga sepakat saling mengakui sertifikat vaksin dan hasil PCR di kedua negara dalam kerangka Mutual Recognition on Vaccine Certificates. Kebijakan itu merupakan salah satu cara Indonesia dan Turki untuk menghapus diskriminasi vaskin COVID-19.

Baca Juga: Indonesia-Serbia Sepakat Saling Akui Sertifikat Vaksinasi COVID-19

2. Turki ubah nama jalan di depan KBRI Ankara

Kabar Baik! Turki Akan Berlakukan Bebas Visa bagi WNIMenteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, dalam Pertemuan Menteri Teringkat Tinggi di Genewa, Swiss (Twitter/Menlu_RI)

Pada kesempatan yang sama, Retno juga menyampaikan bahwa Turki akan mengubah nama jalan di depan kantor KBRI Ankara yang baru. “Diganti dengan nama Jalan Ahmet Soekarno,” ungkap Menlu.

“Turki adalah mitra strategis Indonesia dan kemitraan Turki-Indonesia terus menguat selama pandemik,” tambah dia.

Baca Juga: Tertunda Sejak 2016, Turki Akhirnya Ratifikasi Kesepakatan Iklim Paris

3. Turki berlakukan VOA

Kabar Baik! Turki Akan Berlakukan Bebas Visa bagi WNIIlustrasi pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, meski melancong ke Turki membutuhkan visa, tetapi pemerintah setempat telah memberlakukan kebijakan Visa on Arrival (VOA), yang berarti wisatawan asing bisa mengurus visa setibanya di negara tujuan.

Setibanya di Bandara Internasional Attaturk Istanbul, pelancong tinggal mendatangi counter yang mengurus VOA. Nantinya, para pelancong akan membayar sekitar 35 dolar AS (sekitar Rp500 ribu) untuk pengurusannya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya