Lagi, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal UU Rahasia Resmi Era Kolonial

Apakah ini bentuk kriminalisasi terhadap Suu Kyi?

Jakarta, IDN Times - Junta militer menambah dakwaan kepada pemimpin de facto sekaligus penasihat negara Myanmar, Aung San Suu Kyi. Perempuan 75 tahun itu terancam penjara selama 14 tahun karena melanggar undang-undang rahasia resmi era kolonial.
 
Dilansir The Straits Times, pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan kliennya dituduh melakukan pelanggaran pidana bersama tiga menteri dari kabinet yang digulingkan dan penasihat ekonomi berkebangsaan Australia, Sean Turnell.
 
Zaw menambahkan, dia baru menerima informasi pada Rabu (31/3/2021) bila Turnell ternyata telah menjalani proses hukum di Pengadilan Yangon sejak pekan lalu.

Baca Juga: Militer Tuduh Aung San Suu Kyi Terima Suap Emas dan Uang Rp8,5 Miliar

1. Pelanggaran pidana yang dibuat-buat

Lagi, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal UU Rahasia Resmi Era KolonialAung San Suu Kyi berjalan untuk mengambil sumpah di parlemen majelis rendah di Naypyitaw, Myanmar, pada 2 Mei 2012. ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/File Photo/

Tidak dijelaskan lebih lanjut indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Suu Kyi. Zaw menyebut, junta telah melakukan kriminalisasi terhadap perempuan peraih Nobel Perdamaian itu.

Selama ini, Suu Kyi juga tidak diberi keleluasaan untuk bertemu dengan kuasa hukumnya.
 
"Dia (Suu Kyi) menuntut pertemuan antara dia dan pengacaranya, pertemuan pribadi untuk memberikan instruksi kepada pengacara dan membahas kasus ini tanpa campur tangan pihak luar, polisi atau angkatan bersenjata," tutur Zaw.

2. Telah dijerat berbagai pasal pidana

Lagi, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal UU Rahasia Resmi Era KolonialPara demonstran gelar aksi protes menyerukan pembebasan pemimpin Aung San Suu Kyi. facebook.com/Aung San Suu Kyi

Sejak Junta yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing melancarkan kudeta, Suu Kyi telah dijerat dengan berbagai pasal pidana. Sejumlah analis meyakini tindakan tersebut sebagai upaya militer untuk menjatuhan kredibilitas Suu Kyi, sehingga masyarakat mendukung rezim darurat yang memimpin Burma selama setahun ke depan.
 
Mula-mula, Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang telekomunikasi dan informasi karena mengimpor alat komunikasi ilegal. Kemudian, dia dituduh melanggar undang-undang darurat karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemik COVID-19.
 
Belum cukup sampai di situ, Suu Kyi juga terjerat pasal suap karena berkolusi dengan komisi pemilihan untuk memenangkan pemilu dan dituduh menerima uang senilai Rp7,8 miliar untuk meloloskan proyek pembangunan.

3. Suu Kyi dalam kondisi sehat

Lagi, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal UU Rahasia Resmi Era KolonialPara demonstran angkat poster Suu Kyi saat mereka melawan kudeta militer dan tuntut pembebasan Suu Kyi di Yangon, Myanmar, Sabtu (13/2/2021). ANTARA FOTO/Reuters-Stringer/hp. Sumber: antaranews.com

Gelombang protes yang menuntut restorasi demokrasi terus berlangsung. Sedikitnya 536 orang tewas akibat bentrokan dengan aparat. Belum terlihat tanda-tanda militer akan menjawab tuntutan masyarakat, meski kecaman internasional datang silih berganti.
 
Suu Kyi diagendakan menjalani sidang lanjutan pada 12 April mendatang.
 
Pengacaranya yang lain, Min Min Soe, mengatakan dia tampak dalam keadaan sehat. "Amay Su (sebutan lain untuk Suu Kyi) dan Presiden Win Myint dalam keadaan sehat," ujar Min Soe.

Baca Juga: Profil Aung San Suu Kyi, Pemimpin Myanmar yang Jadi Tahanan Politik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya