Pengadilan Internasional Akan Investigasi Dugaan Genosida di Myanmar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Den Haag, IDN Times - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah memutuskan bahwa Myanmar bisa dituntut atas tuduhan genosida terhadap etnis Rohingnya. Keputusan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya karena Myanmar bukan peratifikasi ICC. Atas dasar itulah, para politisi dan pemimpin militer di Myanmar bisa dibawa ke meja hijau.
1. Diselidiki atas kejahatan pendeportasian paksa
Pengadilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda itu berargumen bila etnis Rohingnya dipaksa keluar dari Myanmar oleh otoritas setempat. Pemerintah Myanmar diduga tidak akan berhenti mendeportasi paksa sampai seluruh etnis Rohingnya pindah ke Bangladesh, yang merupakan negara peratifikasi ICC.
Jaksa Ketua ICC, Fatou Bensouda, menjelaskan fenomena yang terjadi ibarat penembakan lintas batas. Otoritas Myanmar menembak mereka di negaranya, namun pelurunya baru dirasakan di negara lain.
2. Proses investigasi bisa memakan waktu lima tahun
Editor’s picks
Dengan argumentasi itu, ICC akan melakukan investigasi tahap awal untuk mengumpulkan sejumlah bukti. Bila tahapan penyelidikan berjalan, paling tidak butuh waktu lima tahun higga elit Myanmar menjadi terdakwa. "Pemeriksaan awal diukur dalam beberapa tahun dan begitu dengan penyelidikan penuh," kata Wayne Jordash sebagai pengacara hak asasi manusia (HAM) internasional sebagaimana dikutip dari The Guardian.
Baca Juga: Tentara Myanmar Rilis Buku dengan Foto Palsu Soal Konflik Rohingya
3. Lebih dari 700 ribu Roingnya melarikan diri
Sebagaimana diberitakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Agustus 2018 lalu merilis laporan terkait dugaan genosida yang dilakukan otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingnya. Lebih dari 700 ribu etnis Rohingnya telah mengungsi ke Bangladesh sejak "operasi pembersihan" Agustus 2017 silam.
Para pengungsi menceritakan bahwa pemerintah setempat berbuat semena-mena, mereka ditembak, dibakar, dan diperkosa oleh tentara Myanmar. Lebih dari satu juta pengungsi telah tinggal di kamp yang disedakan oleh pemerintah Bangladesh. Hingga sat ini, Myanmar belum memberikan respon perihal laporan PBB.
Baca Juga: Dua wartawan Reuters Divonis 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar