Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun

Derek Chauvin akan menghabiskan sisa umurnya di penjara

Jakarta, IDN Times - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, dinyatakan bersalah atas semua tuduhan karena menyebabkan kematian warga Amerika Serikat (AS) berkulit hitam, George Floyd. Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/4/2021) itu bisa mengantarkan Chauvin untuk menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi.
 
Dilansir dari NBC News, Hakim Peter Cahill memutuskan, Chauvin melanggar pembunuhan tingkat dua dan tiga, serta pembunuhan tingkat dua karena ketidaksengajaan (manslaughter). Dalam kurun waktu delapan minggu ke depan, Hakim Cahill akan membacakan vonis terdakwa dengan hukuman maksimal 75 tahun penjara.
 
Menyambut detik-detik putusan, raut wajah Chauvin tampak linglung. Matanya terlihat kosong menatap ke arah kiri dan kanan. Dengan masker bedah biru muda yang menutupi sebagian wajahnya, Chauvin tampak tidak menunjukkan emosi apapun.
 
Setelah putusan dibaca, Chauvin dengan patuh meletakkan tangannya untuk diborgol, sebelum dia dibawa keluar dari ruang sidang tanpa komentar apapun. Begitu pula dengan Eric Nelson, pengacara pembelanya.

Baca Juga: Jenazah George Floyd Dimakamkan di Samping Nisan Ibunya di Texas

1. Seluruh juri sepakat tindakan Chauvin menyebabkan kematian Floyd

Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun(George Floyd ketika masih hidup) www.instagram.com/@badgirlriri

Hukuman atas pembunuhan tingkat dua menandakan ke-12 anggota juri dengan suara bulat menyetujui bahwa Chauvin menyebabkan kematian Floyd. Tindakan Chauvin menindih leher Floyd selama sembilan menit, dinilai juri, menjadi penyebab lelaki kelahiran 14 Oktober 1973 itu kehabisan napas kemudian meninggal dunia.
 
Juri juga menolak klaim pembela tentang kemungkinan alasan medis lain yang menyebabkan Floyd meninggal.
 
Dilansir CNN, hukuman maksimum untuk pembunuhan tidak disengaja tingkat dua adalah penjara tidak lebih dari 40 tahun. Hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat tiga adalah penjara tidak lebih dari 25 tahun dan hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat dua adalah 10 tahun dan/atau denda senilai 20 ribu dollar AS (Rp290 juta).
 
Philonise Floyd, saudara laki-laki Floyd, menunggu putusan di ruang sidang dengan kepala tertunduk dan tangan terkatup. Apa yang dia lakukan hanyalah berdoa atau melihat ke atas menatap Chauvin, kemudian melihat ke bawah untuk berdoa lagi. Saat putusan dibacakan, tangannya tampak gemetar saat digenggam.
 
"Hari ini kita bisa bernapas lagi," kata Philonise

2. Dukungan untuk Floyd di luar ruang sidang

Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun(Potongan rekaman video menunjukkan George Floyd ditahan oleh polisi) YouTube/Dannela Frazier

Di luar gedung pengadilan di pusat kota Minneapolis, yang telah dibarikade dengan kawat, kerumunan bersorak menyambut putusan bersalah atas Chauvin. Banyak yang mengatakan mereka takut juri tidak akan menghukum seorang polisi kulit putih karena membunuh Floyd yang berkulit hitam.
 
"Ketiga hal itu! Ketiga hal itu!" gemuruh kerumunan yang berharap hakim akan memvonis Chauvin dengan akumulasi tiga kesalahan. Mereka berteriak sembari membunyikan klakson mobil. Sebagian dari mereka menari gembira. ada pula yang mengibarkan bendera Black Lives Matter dan membawa spanduk bertuliskan "Justice for George Floyd."
 
Jennifer Ramirez, warga Minneapolis berusia 24 tahun, berharap putusan hari itu akan mengubah wajah penegakan hukum Negeri Paman Sam.
 
"Saya berharap Chauvin mendapat waktu di penjara sebanyak mungkin, karena dia pantas mendapatkannya. Mungkin itu akan menjadi preseden bagi polisi lain di daerah dan mungkin secara nasional. Mudah-mudahan ini mengarah pada perubahan,” ujar Ramirez yang duduk bersama ibu dan saudara laki-lakinya di tengah kerumunan massa.
 
Di dalam ruang sidang, air mata Philonise tak lagi terbendung. Adrenalinnya terpacu. Dia mengatakan bila pekerjaannya untuk memperjuangan keadilan justru baru dimulai.
 
Keponakan Floyd, Brandon Williams, menyebut vonis bersalah sebagai momen penting bagi AS. Dia juga berharap keputusan yang sudah lama tertunda itu bisa memicu perubahan sistemik.

3. Tanggapan dari berbagai tokoh

Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 TahunPresiden terpilih AS Joe Biden dan Kamala Haris (Twitter.com/JoeBiden)

Gubernur Minnesota Tim Walz mengatakan, "putusan itu merupakan langkah maju yang penting untuk keadilan. Tetapi masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan.”
 
Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison menambahkan, "putusan hari ini bukan keadilan, tetapi akuntabilitas.”
 
Mantan Presiden Barack Obama mengutarakan, "juri melakukan hal yang benar.” Dia juga mengingatkan bahwa upaya untuk mengejar keadilan tidak boleh berhenti meski hanya sejenak.
 
Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris turut menyampaikan pidato menyambut putusan. Mereka menyebut vonis yang dibacakan hakim sebagai langkah besar dalam pawai menuju keadilan AS.
 
“Kami semua sangat lega, kita akan menyelesaikan lebih banyak lagi,” kata Biden kepada keluarga Floyd.
 
“Ini adalah hari keadilan,” Harris menimpali.

Baca Juga: Putri George Floyd: Ayahku Telah Mengubah Dunia

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya