Prancis Tutup Masjid yang Khatibnya Dituduh Sebarkan Paham Radikal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah prefektur Oise, Prancis menutup sebuah masjid di kawasan Beauvais selama enam bulan atas tuduhan melakukan kegiatan yang menghasut kekerasan.
Dilansir dari Euronews, khotbah atau dakwah yang diadakan di masjid tersebut dinilai mendukung jihad dan menghasut kebencian. Pemerintah setempat khawatir ceramah tersebut memotivasi kelompok ekstremis untuk melakukan aksi teror.
Lebih rinci, alasan pemerintah menutup masjid adalah karena khatib menyebut jihadis sebagai pejuang dan pahlawan yang harus dimuliakan. Kemudian, khatib juga membela hukum Islam seraya menyebutnya jauh lebih sempurna dari hukum republik.
Baca Juga: Pria Prancis yang Ditahan di Iran Lakukan Mogok Makan
1. Pengelola masjid ajukan gugatan
Pengacara dari Espoir et Fraternite yang mewakili pengelola masjid, Samim Bolaky, mengatakan bahwa dia telah mengajukan banding ke pengadilan tata usaha di Amiens atas keputusan tersebut.
Bolaky menuduh pihak berwenang dengan sengaja menargetkan pernyataan kontroversial, supaya memiliki alasan untuk menutup masjid. Pihak masjid sendiri sebenarnya telah menskors sang khatib untuk tidak lagi menyampaikan ceramah.
“Dia (khatib) berdakwah secara sukarela (bukan bagian dari agenda masjid). Asosiasi Espoir et Fraternite selalu memerangi terorisme dan mempromosikan hidup bersama,” ujar Bolaky.
Kementerian Dalam Negeri membantah tuduhan soal menargetkan pernyataan kontroversial.
“Dia (lelaki itu) memang dihadirkan sesekali sebagai khatib, tapi pada kenyataannya, dia adalah imam di situ. Dan dia telah membuat pernyataan yang memuliakan jihad,” kementerian tersebut.
2. Pemerintah terbitkan aturan soal penutupan masjid
Editor’s picks
Selain memuliakan jihad, Kementerian Dalam Negeri juga mengecam pernyataan khatib yang menyebut masyarakat Barat sebagai komunitas islamofobia.
“(Dia) juga mendesak umat beriman (Islam) untuk memutus hubungan dengan Republik,” tambahnya.
Penutupan rumah ibadah dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan pada 14 Desember 2021, yang mengizinkan otoritas terkait menangguhkan kegiatan atau administrasi masjid yang dianggap menyebarkan paham radikal.
Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin mengatakan, dia tidak ingin materi khotbah di masjid berisi penghasutan untuk melawan umat Kristen, homoseksual atau LGBTQ, dan Yahudi.
Sebelumnya, Prancis juga menerbitkan undang-undang separatisme yang mulai berlaku sejak akhir Agustus. Akibat dari undang-undang tersebut adalah 25 masjid telah ditutup.
3. Sudah ada 99 masjid yang ditutup di Prancis
Menurut Darmain, pemerintah telah menutup 99 masjid yang diduga menyebarkan paham radikalisme dalam enam bulan terakhir. Prancis memiliki sekitar 2.620 masjid di seluruh negeri.
“Dari 99 tersebut, 21 sudah ditutup, dan 6 sedang dalam proses penutupan,” ujar dia.
"Kami juga menemukan bahwa 36 dari masjid-masjid itu telah menerima tuntutan, apakah meninggalkan federasi (keagamaan) tertentu atau memisahkan diri dari imam yang kami anggap berbahaya, atau menghentikan pendanaan asing,” tambah Darmain.
Baca Juga: Parlemen Prancis Tetap Kunjungi Taiwan Walaupun Dimaki China