Tuduhan Tak Berujung, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal Pidana Baru

Kini Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang bencana alam

Jakarta, IDN Times - Pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi kembali dijerat dakwaan baru pada Senin (12/4/2021). Perempuan berusia 75 tahun itu dituduh melanggar undang-undang pengelolaan bencana alam.
 
Sejak Suu Kyi ditetapkan sebagai tahanan sipil, perempuan peraih Nobel Perdamaian itu telah didakwa dengan sedikitnya enam pasal yang berbeda, lima dakwaan di Naypyidaw dan satu di Yangon.
 
"Amay Suu (sebutan untuk Aung San Suu Kyi) telah didakwa lagi berdasarkan pasal 25 undang-undang pengelolaan bencana alam," kata pengacara Min Min Soe kepada AFP setelah sidang pengadilan di ibu kota Naypyidaw, di mana Suu Kyi muncul melalui video, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia.
 

1. Suu Kyi dalam keadaan sehat

Tuduhan Tak Berujung, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal Pidana BaruPendukung pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi melakukan protes di luar Pengadilan Internasional (ICJ), sebelum kedatangannya pada sidang hari kedua untuk kasus yang dilaporkan oleh Gambia terhadap Myanmar atas dugaan genosida terhadap minoritas populasi Muslim Rohingya, di Den Haag, Belanda, pada 11 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Yves Herman

Dari berbagai dakwaan yang dialamatkan kepada pemimpin partai Liga Nasional Demokrasi (NLD), tuduhan yang paling serius adalah pelanggaran terhadap undang-undang rahasia resmi Myanmar. Dia terancam kurungan 15 tahun.
 
Suu Kyi juga dituduh melakukan nepotisme atau memperkaya diri karena meloloskan sejumlah proyek pembangunan. Selain itu, dia juga didakwa atas pelanggaran undang-undang telekomunikasi dan informasi karena mengimpor walkie-talkie secara ilegal.
 
Pada kesempatan yang sama, Min Min Soe juga mengabarkan kondisi terkini Suu Kyi yang tengah berada di Naypyidaw. Perempuan itu dalam kondisi sehat, tetapi tidak jelas apakah dia mengetahui ihwal kerusuhan yang terjadi selama dua bulan terakhir.
 

Baca Juga: Militer Tuduh Aung San Suu Kyi Terima Suap Emas dan Uang Rp8,5 Miliar

2. Lebih dari 700 warga sipil meninggal

Tuduhan Tak Berujung, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal Pidana BaruPengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi. ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/wsj.

Sejak kudeta dilancarkan oleh fraksi militer yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing pada 1 Februari 2021, lebih dari 700 warga sipil telah tewas akibat represifitas aparat. Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik juga melaporkan, sedikitnya 3.000 orang telah ditangkap dan banyak warga yang dihilangkan secara paksa.
 
Di dekat perbatasan Myanmar dekat dengan India, seorang gadis berusia enam tahun ditembak mati saat berjalan ke toko untuk membeli makanan ringan pada Senin pagi. Pada Jumat (9/4/2021) tercatat sebagai salah satu hari paling berdarah sepanjang kerusuhan, lebih dari 80 pengunjuk rasa dibunuh oleh pasukan keamanan di selatan kota Bago. Saksi mata mengaku melihat mayat menumpuk dan kemudian dimuat ke truk tentara.
 
Militer bersikeras menyebut apa yang mereka lakukan sebagai tindakan proporsional. Min Aung bahkan mengklaim, tindakan aparat adalah bagian dari penguatan demokrasi.
 

3. Pasukan pemerintah menyerang rumah sakit

Tuduhan Tak Berujung, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal Pidana BaruPendemo memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer

Pasukan pemerintah dikabarkan menyerang dua staf di sebuah rumah sakit swasta di kota Tamu, Sagaing selama penggerebekan yang berlangsung pada Senin (12/4/2021).
 
“Kedua penjaga keamanan dipukuli dengan parah. (Tentara) juga mengancam perawat dan dokter dengan todongan senjata dan mengambil semua ponsel mereka,” kata juru bicara tim keamanan sipil setempat, sebagaimana dilaporkan Myanmar Now.
 
Di Tamu, ada juga laporan tentang tentara yang menembaki rumah, dan penduduk setempat menembaki mereka dengan senjata rakitan, tetapi perlawanan dibatasi karena kehadiran militer yang besar.
 
Anggota tim keamanan sipil Tamu, yang dibentuk oleh pemuda setempat sebagai pertahanan terhadap serangan pasukan rezim, juga mengklaim bahwa ada penembak jitu yang ditempatkan di sekitar kota dan drone digunakan untuk pengawasan. Myanmar Now belum dapat memverifikasi informasi ini kepada pihak berwajib.
 
 

Baca Juga: Lagi, Aung San Suu Kyi Dijerat Pasal UU Rahasia Resmi Era Kolonial

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya