Selain Brunei, 7 Negara Ini Juga Terapkan Hukuman Mati Bagi Para LGBT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini dunia tengah menyoroti keputusan Brunei Darussalam yang memutuskan mulai memberlakukan hukuman rajam sampai mati bagai para pelaku hubungan sesama jenis dinegara mereka. Pro kontra berdatangan dari berbagai kalangan atas keputusan Brunei ini. Namun terlepas dari itu ternyata bukan kali ini dan bukan hanya Brunei saja yang menerapkan hukuman mati bagi para penyuka sesama jenis, setidaknya ada 7 negara lain yang juga tercatat memberlakukan hal serupa kepada warganya yang kedapatan merupakan penyuka sesama jenis, dan berikut paparannya.
1. Yaman
Peraturan rajam sampai meninggal bagi pria yang telah menikah dan kemudian terbukti memiliki penyimpangan ketertarikan seksual kepada sesama jenis di negara ini sudah diterapkan sejak tahun 1994, sedangkan untuk pria yang belum menikah akan dicambuk di bagian wajah atau dikuring dipenjara selama satu tahun. Dan untuk wanita lesbian diancam kurungan 7 tahun.
2. Iran
Di negara Iran juga gay dan lesbian terancam hukuman mati atau cambuk.
3. Irak
Walaupun undang-undang di negara ini tidak menyebutkan langsung hukuman bagi para lesbian dan LGBT namun dari hukum syariat yang mereka terapkan, pasangan sesama jenis boleh dihukum mati oleh aparat penegak hukum setempat.
4. Nigeria
Editor’s picks
Di Nigeria menjadi penyuka sesama jenis dapat disebuat sebagai sebuah kejahatan dan dapat dihukum penjara, namun di beberapa daerah mereka yang sudah menerapkan hukum islam sudah memberlakukan hukuman mati bagi para penyuka sesama jenis.
Baca Juga: 10 Negara Berpenghasilan Tertinggi dari eSport, Indonesia Kapan Ya?
5. Mauritania
Sejak 1984 Pria muslim yang kedapatan menjadi seorang gay dinegara ini akan mendapatkan hukuman rajam sampai mati, dan untuk perempuan lesbian diancam kurungan penjara.
6. Arab Saudi
Hukum syariat yang ketat diterapkan dinegara ini mengharuskan setiap penyimpangan seksual mendapatkan hukuman yang berat termasuk rajam sampai mati bagi para penyuka sesama jenis.
7. Qatar
Hukum bagi laki-laki penyuka sesama jenis lebih berat dibanding wanita, laki-laki gay akan dikenai hukuman mati dan perempuan akan dikenai hukuman penjara.
Baca Juga: Inilah 10 Negara Terbaik di Dunia untuk Ditinggali Perempuan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.