Trump Dilarang Blokir Akun Pengikut Twitter Pribadinya yang Kritis

Pemblokiran ini sampai dibawa ke meja hijau

New York, IDN Times - Kesukaan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menggunakan media sosial Twitter sudah bukan rahasia lagi. Dengan pengikut sebanyak 52 juta, kicauan orang nomor satu di Amerika Serikat ini akan selalu menarik perhatian, baik dari kawan maupun lawan.

Donald Trump dikabarkan memiliki 'executive time' khusus untuk menonton acara televisi, dan berkicau di akun Twitter miliknya atas isu-isu yang ingin disampaikannya.

Namun rupanya Donald Trump sempat juga gerah dengan berbagai tanggapan atas kicauannya ini. Sehingga memblok beberapa pengikut akun media sosialnya.

1. Tujuh orang yang akun Twitter-nya diblokir Donald Trump ajukan gugatan hukum

Trump Dilarang Blokir Akun Pengikut Twitter Pribadinya yang Kritistwitter.com/anotherJon

Hal ini terungkap setelah tujuh orang yang akun Twitter mereka diblok oleh Donald Trump, melakukan gugatan hukum yang diwakili oleh The Knight First Amendment Institute at Columbia University pada bulan Juli 2017.

Hari Rabu kemarin (23/5/2018) seorang hakim federal di New York memutuskan, bahwa sang Presiden tidak boleh memblokir orang dari akun Twitter miliknya, karena tidak sependapat dengan pandangan politik Sang Presiden. Alasannya karena melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS mengenai kebebasan berbicara, demikian dilansir dari ABC News.

Hakim Naomi Reice Buchwald dalam keputusannya, menolak argumen dari pengacara Donald Trump dengan menyatakan, bahwa Presiden AS tersebut telah melanggar hak konstitusi individu dengan melakukan pemblokiran di akun Twitter miliknya.

2. Karena Twitter adalah forum publik maka praktik memblokir pengikut melanggar kebebasan berbicara

Trump Dilarang Blokir Akun Pengikut Twitter Pribadinya yang Kritistwitter.com/mascaracity

Sang Hakim menyatakan bahwa Twitter merupakan 'forum publik'. Oleh karenanya hak para penggugat dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Mengeluarkan mereka dari platform tersebut akan melanggar hak yang dilindungi oleh Konstitusi AS tersebut.

Direktur eksekutif The Knight First Amendment Institute at Columbia University, Jameel Jaffer mengungkapkan kegembiraannya atas keputusan pengadilan ini.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan ini, yang mencerminkan penerapan yang berhati-hati atas inti dari prinsip Amandemen Pertama Konstitusi AS dalam hal sensor pemerintah kepada platform komunikasi baru ini. 

"Praktek dari Presiden dengan memblokir para kritikus di Twitter merupakan tindakan jahat dan tidak konstitusional, dan kami berharap agar keputusan ini akan mengakhiri hal ini," demikian tegasnya sebagaimana dilansir dari Politico.

3. Adu argumentasi antara penggugat dan Departemen Kehakiman AS

Trump Dilarang Blokir Akun Pengikut Twitter Pribadinya yang Kritistwitter.com/Independent

Namun keputusan ini mendapatkan perlawanan dari Departemen Kehakiman AS yang sedang mempertimbangkan melakukan upaya banding, dengan mengajukan alasan bahwa pemblokiran pengikut tidak mencegah mereka membaca kicauan dari sang Presiden, oleh karenanya tidak melanggar kebebasan berbicara.

Namun sanggahan Departemen Kehakiman AS dibantah oleh The Knight First Amendment Institute at Columbia University, menyatakan bahwa pengguna yang diblokir akunnya tidak bisa terlibat dalam diskusi dari kicauan Donald Trump.

Setidaknya dengan keputusan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan tim komunikasi Gedung Putih harus tiarap dulu dalam memblokir akun yang tidak sependapat dengan suara Donald Trump, setidaknya sampai ada keputusan baru.

y d margalay Photo Verified Writer y d margalay

Happiness is a conscious choice, not an automatic response

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya