Badan HAM PBB Kecam Arab Saudi yang Eksekusi 81 Tahanan Terorisme

Eksekusi dilakukan terhadap tahanan yang terlibat terorisme

Jakarta, IDN Times - Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Michelle Bachelet, pada Senin (14/3/2022) mengutuk eksekusi Arab Saudi terhadap 81 orang dalam satu hari. Dia mendesak kerajaan untuk berhenti menggunakan hukuman mati.

Pada Sabtu lalu, Saudi mengumumkan bahwa eksekusi terhadap orang-orang itu berkaitan dengan terorisme. Jumlah yang dieksekusi menjadi rekor yang melebihi jumlah total yang terbunuh selama 2021, dan memicu kritik dari para aktivis HAM.

"Saya mengutuk eksekusi massal Arab Saudi pada hari Sabtu terhadap 81 orang atas tuduhan terkait terorisme," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Middle East Eye.

1. Sebagian besar yang dieksekusi adalah warga Syiah 

Badan HAM PBB Kecam Arab Saudi yang Eksekusi 81 Tahanan TerorismeIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keseluruhan korban yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan kejahatan yang keji. Banyak dari mereka merupakan narapidana yang terkait dengan kelompok ISIS, Al Qaeda, pasukan pemberontak Houthi Yaman, atau organisasi teroris lainnya.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM mengatakan, di antara mereka yang dipenggal, 41 adalah Syiah yang turut mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah pada 2011-2012. Tujuh lainnya adalah warga Yaman dan satu warga negara Suriah.

"Pemantauan kami menunjukkan bahwa beberapa dari mereka yang dieksekusi dijatuhi hukuman mati setelah persidangan, yang tidak memenuhi pengadilan yang adil dan jaminan proses yang adil, dan untuk kejahatan yang tampaknya tidak memenuhi ambang kejahatan paling serius, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional," kata Bachelet.

Baca Juga: Hukuman Mati Massal Terbesar, Arab Saudi Eksekusi 81 Orang Sehari

2. Eksekusi mati merupakan bentuk pelanggaran HAM 

Badan HAM PBB Kecam Arab Saudi yang Eksekusi 81 Tahanan TerorismeIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Bachelat, implementasi hukuman mati setelah pengadilan, yang tidak menawarkan jaminan pengadilan yang adil, dilarang oleh hukum HAM dan kemanusiaan internasional. Tindakan itu dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Selain itu, hukuman mati juga tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi dan martabat manusia, hak untuk hidup, dan larangan penyiksaan. Dia juga prihatin karena beberapa korban yang dieksekusi merupakan pihak yang terkait dengan konflik bersenjata di Yaman.

Dia mengatakan, kegagalan untuk memberikan informasi kepada kerabat tentang keadaan eksekusi orang yang mereka cintai merupakan sebuah perlakuan yang sangat buruk.

“Pihak berwenang harus mengembalikan jenazah mereka yang dieksekusi kepada keluarga mereka,” tegas pejabat tinggi HAM PBB itu, dilansir UN News.

3. Menyerukan untuk hentikan eksekusi 

Badan HAM PBB Kecam Arab Saudi yang Eksekusi 81 Tahanan TerorismeIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saudi merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia. Sebanyak 67 eksekusi dilaporkan pada 2021 dan 27 eksekusi pada 2020. Pada 2019, ada 37 tahanan dieksekusi karena dugaan terorisme.

Karena itu, Bachelet menyuarakan keprihatinannya atas definisi terorisme yang sangat luas dalam undang-undang Saudi, termasuk tindakan tanpa kekerasan yang dianggap dapat membahayakan persatuan nasional atau merusak reputasi Negara.

“Ini berisiko mengkriminalisasi orang yang menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” kata Bachelat.

“Saya menyerukan kepada otoritas Saudi untuk menghentikan semua eksekusi, segera menetapkan moratorium penggunaan hukuman mati, dan meringankan hukuman mati terhadap terpidana mati,” pungkas dia.  

Dia juga mendesak pihak berwenang Saudi untuk membawa undang-undang kontra-terorisme negara sepenuhnya sesuai dengan standar internasional.

Baca Juga: Gawat! Sekjen PBB Sebut Pelanggaran HAM di Ukraina Meningkat

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya