Intip Rok Perempuan di Mal, Pria Singapura Ini Dipenjara 14 Bulan

Dia sudah melakukan aksi voyeurisme selama 2 tahun terakhir

Jakarta, IDN Times - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada Jumat (13/5/2022), usai ketahuan mengambil video bagian dalam rok perempuan. Aktivitas bejatnya itu ia lakukan diam-diam di pusat perbelanjaan Jurong selama dua tahun terakhir.

Pelaku yang bernama Ho Li Yang dan berumur 29 tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan voyeurisme atau kelainan seks. Tuduhan lain masih dipertimbangkan untuk dijatuhkan, dilansir Channel News Asia.

Baca Juga: 7 Idol KPop yang Pernah Dituduh Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

1. Tertangkap basah saat melancarkan aksinya 

Intip Rok Perempuan di Mal, Pria Singapura Ini Dipenjara 14 Bulanilustrasi voyeurisme(pexels.com/id-id/khoa-vo)

Ho Li tertangkap basah mengambil gambar bagian dalam rok perempuan menggunakan ponselnya pada 8 Mei di toko alat tulis dan suvenir Mall Jem. Sebelum Ho Li tertangkap, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun, merasakan seseorang berdiri di belakangnya.

Dia berbalik dan melihat Ho yang meminta maaf dan berlalu pergi. Beberapa saat kemudian, Ho kembali dan mencoba mengambil gambarnya lagi. Korban merasakan sesuatu menyentuh bagian dalam kakinya, lalu berbalik dan kembali melihat Ho berdiri di belakangnya.

Saat itu, Ho mencoba meninggalkan toko, tetapi korban meminta bantuan dari penjaga toko untuk menahannya karena curiga Ho mencoba mengambil foto bagian dalam roknya.

2. Sebanyak 15 video rok ditemukan di laptop Ho 

Intip Rok Perempuan di Mal, Pria Singapura Ini Dipenjara 14 Bulanunsplash.com/Lucas Law

Ketika diberitahu bahwa aksinya terekam oleh kamera pengawas, Ho mengakui perbuatannya. Setelah pengakuan itu, polisi pun datang. Laptopnya disita dari rumahnya malam itu dan 15 video rok hasil pengintipan Ho dari 10 perempuan ditemukan di perangkat tersebut.

Ho mengaku merekam video dengan ponselnya di pusat perbelanjaan di Jurong dari tahun 2020 tanpa persetujuan perempuan tersebut. Dia bahkan tidak mengenal satu pun korbannya.

Penuntut menuntut hukuman penjara yang dijatuhkan dan menyoroti bahwa Ho mengejar pola pelanggaran yang berkelanjutan selama beberapa tahun dan menargetkan banyak korban.

3. Bukan kasus pertama  

Intip Rok Perempuan di Mal, Pria Singapura Ini Dipenjara 14 BulanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ini bukan kali pertama kasus seperti itu terjadi. Dilansir The Local Report, pada Maret lalu, seorang pria berusia 30 tahun dijatuhi hukuman 10 bulan usai ketahuan mengambil 2.200 foto selama enam tahun sejak 2015.

Pria yang diidentifikasi bernama Guo Zhihong tersebut merupakan seorang staf peneliti di Nanyang Technological University (NTU). Ia mengambil gambar rok perempuan di tempat-tempat umum seperti Universitas, pusat perbelanjaan, dan stasiun MRT.

Hukuman untuk voyeurisme adalah sampai dua tahun penjara, denda, cambuk atau kombinasi dari hukuman tersebut.

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya