Jurnalis Turki Ditahan Usai Dituduh Hina Erdogan

Penghinaan dikaitkan dengan kebebasan berekspresi

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Turki pada Sabtu, 22 Januari 2022, menjatuhkan vonis penjara kepada seorang jurnalis bernama Sedef Kabas atas tuduhan menghina Presiden Tayyip Erdogan.

Polisi menangkap Kabas pada pukul 02.00 waktu setempat dan membawanya terlebih dahulu ke kantor polisi utama Istanbul sebelum akhirnya dipindahkan ke gedung pengadilan utama kota. Pengadilan kemudian mendukung penangkapan resminya.

1. Kabas menghina presiden dengan sebuah pepatah 

Dilansir Middle East Eye, penghinaan Kabas terhadap Presiden Erdogan dinyatakan dengan sebuah pepatah dalam cuitannya di Twitter. Cuitan tersebut berbunyi, “Ketika lembu datang ke istana, dia tidak menjadi raja. Tapi istana menjadi lumbung. Pepatah Sirkasia."

Cuitan itu kemudian mengundang kecaman dari beberapa pejabat pemerintah. kepala Direktorat Komunikasi Turki, Fahrettin Altun, salah satunya yang menanggapi sembari mengutuk pernyataan tersebut dengan menyamakan penghinaan presiden dan penghinaan terhadap negara.

"Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kami ... Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden kami dan kantornya," kata Altun yang juga menjabat sebagai juru bicara Erdogan, dikutip dari The Independent.

2. Penangkapannya ditentang oleh jurnalis lainnya 

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Pantai di Antalya-Turki, Eksotis Parah! 

Menanggapai aksi penangkapan, pemimpin redaksi saluran televisi Tele 1, Merdan Yanardag, turut berkomentar atas tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan itu menyalahi aturan pers dengan upaya mengintimidasi wartawan.

"Penahanannya semalam jam 2 pagi karena pepatah tidak bisa diterima. Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi wartawan, media, dan masyarakat," kata Yanardag.

Pada hari Sabtu, saluran Tele 1 merilis video yang menampilkan Kabas ketika dibawa ke kantor pengadilan kota. Dalam video tersebut, Kabas tampak diborgol dan didampingi oleh 3 orang pihak keamanan sembari berjalan cepat memasuki kantor pengadilan.

3. UU penahanan akibat menghina presiden dituding merusak kebebasan berekspresi 

Jurnalis Turki Ditahan Usai Dituduh Hina ErdoganIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Undang-undang Turki tentang penghinaan presiden menetapkan bahwa mereka yang terbukti melanggar akan dihukum penjara selama satu sampai empat tahun. Pada Oktober lalu, pengadilan HAM Eropa meminta untuk mengubah UU tersebut karena disebut dapat melanggar kebebasan berekspresi.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman usai menghina Presiden Erdogan dalam tujuh tahun terakhir sejak ia menjabat dari perdana menteri menjadi presiden.

Pada tahun 2020, sebanyak 31.297 upaya investigasi diluncurkan sehubung dengan tuduhan penghinaan. Sebanyak 7.790 kasus diajukan dan 3.325 kasus di antaranya menghasilkan dakwaan, menurut data Kementerian Kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, sejak 2014, di mana selama Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi diluncurkan karena tuduhan menghina presiden, dan 35.507 kasus diajukan serta ada sekitar 12.881 hukuman dijatuhkan.

Baca Juga: 5 Alasan Menjadikan Antalya sebagai Tujuan Wisata Favorit di Turki

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya