Penggusuran di Yerusalem Timur, UE: Secara Hukum itu Ilegal

Warga Palestina digusur untuk bangun pemukiman Yahudi  

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Uni Eropa, Sven Kühn von Burgsdorff, mengatakan pembongkaran di Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional. Pernyataan itu muncul usai dia mengamati penghancuran Israel yang sedang berlangsung di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki.

“Penting untuk meredakan situasi dan mencari resolusi damai. Penggusuran atau pembongkaran adalah ilegal menurut hukum internasional dan secara signifikan merusak prospek perdamaian serta memicu ketegangan di lapangan,” kata Perwakilan Uni Eropa tersebut dalam sebuah cuitan, dikutip dari WAFA, Senin (17/1/2022).

1. Seorang penduduk dipaksa menghancurkan tokonya sendiri 

Penggusuran di Yerusalem Timur, UE: Secara Hukum itu IlegalPenggusuran rumah penduduk Palestina di Yerusalem Timur. (twitter.com/Haggai Matar)

Pada hari Senin, seorang warga Palestina di Sheikh Jarrah dipaksa oleh otoritas Israel untuk menghancurkan tokonya sendiri. Pemilik toko yang bernama Jamal Abu Nejmeh dituduh telah membangun tanpa izin dan wajib membongkar sendiri jika tidak ingin diberikan denda dalam jumlah banyak.

Abu Najmeh mengaku selama puluhan tahun terakhir, dia menderita di bawah pemerintah Israel dan telah berulang kali melakukan banding atas perintah pembongkaran, namun tidak berhasil. Pemerintah kota hanya memberi dua pilihan yaitu menghancurkan sendiri atau dihancurkan namun dengan sejumlah pembayaran.

2. Warga Palestina secara paksa digusur demi kepentingan pemukim Zionis 

Penggusuran di Yerusalem Timur, UE: Secara Hukum itu IlegalPihak keamanan Israel (twitter.com/Electronic Intifada)

Dilansir Middle East Eye, pihak berwenang Israel secara rutin melakukan pembongkaran rumah warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan dalih bangunan ilegal. Sejalan dengan itu, izin konstruksi warga Palestina memang sangat jarang disetujui oleh otoritas Israel.

Menurut Peace Now, pengawas permukiman, dalam sembilan tahun antara 2009 dan 2018, otoritas Israel hanya mengeluarkan total 98 izin konstruksi untuk warga Palestina dari 4.422 permintaan izin yang diajukan. 

Setelah aktifitas penggusuran tersebut, pemerintah Israel justru membangun puluhan ribu unit rumah di Yerusalem Timur untuk orang Yahudi. Hal itu disebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan demografis yang mendukung pemukim Yahudi di kota yang diduduki.

Baca Juga: Pendeta Yerusalem: Kristen Sengsara di Bawah Ekstrimis Zionis!

3. Penggusuran membuat warga Palestina mengungsi

Penggusuran di Yerusalem Timur, UE: Secara Hukum itu IlegalIlustrasi Pengungsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih dari 850 rumah dan bangunan Palestina dihancurkan oleh Israel pada tahun 2021, termasuk 160 unit di Yerusalem Timur, menurut organisasi hak asasi manusia Israel B'Tselem. Pembongkaran tahun lalu membuat sekitar 900 orang mengungsi, termasuk 463 anak di bawah umur. 

Sementara itu, menurut Middle East Monitor, beberapa pemukiman baru Yahudi yang didirikan Israel di beberapa wilayah Palestina yang digusur disebut oleh PBB sebagai pemukiman yang ilegal. Beberapa bangunan lain seperti masjid hingga rumah sakit dibongkar secara paksa demi memenuhi keinginan otoritas Israel.

Baca Juga: Paus Fransiskus Minta Kekerasan di Yerusalem Timur Segera Dihentikan

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya