Represif ke Demonstran, Iran Disanksi oleh Amerika Serikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pejabat Iran pada Rabu (21/12/2022). Langkah itu merupakan tanggapan atas meningkatnya kekerasan di negara tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Gelombang protes terus meningkat setelah kematian Mahsa Amini. Dia tewas karena kekerasan yang dilakukan oleh polisi moral pada September lalu. Iran pun merespons represif warga yang melakukan unjuk rasa dan mereka dianggap anti-pemerintah.
"Kami mengecam rezim Iran yang meningkatkan penggunaan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri yang mengadvokasi hak asasi mereka," kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen, Brian Nelson, dilansir Reuters.
1. Pihak yang dijatuhi sanksi
Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap jaksa penuntut umum Iran, Mohammad Montazeri. Ia dituduh mengarahkan pengadilan pada September untuk mengeluarkan hukuman keras bagi banyak orang yang ditangkap selama protes.
Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan Iran, Imen Sanat Zaman Fara, yang menurut Departemen Keuangan memproduksi peralatan untuk Pasukan Penegakan Hukum Iran, termasuk kendaraan lapis baja yang digunakan dalam menindas massa.
Dua pejabat senior Pasukan Perlawanan Basij Iran dan dua pejabat Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC), termasuk Hassan Hassanzadeh selaku kepala IRGC Teheran, juga tidak lepas dari jeratan sanksi Washington.
Mereka yang dijatuhi sanksi akan dibekukan asetnya di AS dan melarang warganya untuk berinteraksi dengan mereka. Siapapun yang terlibat atau didapati bertransaksi dengan mereka juga terancam mendapat sanksi.
Baca Juga: Di Garis Depan Pertempuran, Zelenskyy Apresiasi Militer Ukraina
2. Iran tuduh Barat mendalangi aksi protes
Editor’s picks
Sejauh ini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Iran. Kedutaan Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak memberikan tanggapan kepada media.
Sanksi pada Rabu merupakan kebijakan terbaru yang dijatuhkan AS kepada Iran. Pada Oktober lalu, Iran juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah warga Iran, termasuk pejabat intelijen dan kepala sipir penjara, dilansir Iran International Newsroom.
Protes baru-baru ini telah menjadi sebuah gerakan yang paling berani sejak meletusnya revolusi Iran 1979. Iran menuduh Barat yang mendalangi kerusuhan tersebut.
3. Hukum gantung Teheran
Dalam merespons aksi para pengunjuk rasa, pemerintah Iran memberlakukan hukuman mati kepada mereka.
Lembaga HAM Iran, IHR, telah memperingatkan Teheran terkait penggunaan hukuman mati yang meningkat dalam aksi protes baru-baru ini.
Tercatat ada 504 orang yang telah dihukum mati dengan cara digantung dalam tahun 2022 dan jumlah itu terus meningkat di tengah aksi protes atas kematian Mahsa Amini.
Direktur IHR, Mahmood Amiry Moghaddam, mengatakan eksekusi yang dijatuhkan terhadap para tersangka tidak memiliki validitas hukum. Terlebih lagi, eksekusi itu dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan di masyarakat.
Baca Juga: Terancam Dipenjara, Belgia Ingatkan Warganya Tinggalkan Iran
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.