Wah, Thailand Kini Bolehkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Beberapa aturan tetap harus ditaati untuk tanam ganja

Jakarta, IDN Times – Dewan Narkotika Thailand pada Selasa (25/1/2022) mengatakan akan menghapus ganja dari daftar tanaman obatnya. Mereka akan memberikan kesempatan bagi rumah tangga untuk menanam sendiri tanaman itu.

Thailand telah menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja pada 2018 untuk keperluan medis dan penelitian. Langkah terbaru ini merupakan langkah untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial, seperti yang dilaporkan Reuters.

1. Warga yang mau tanam ganja harus minta izin terlebih dahulu 

Di bawah aturan baru, warga yang ingin menanam ganja di rumah harus minta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah. Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan kepada wartawan bahwa ganja tidak dapat digunakan untuk keperluan komersial tanpa izin lebih lanjut.

Kementerian Kesehatan juga akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

2. Ganja ditanam hanya untuk keperluan tertentu 

Wah, Thailand Kini Bolehkan Warganya Tanam Ganja di RumahIlustrasi pemanfaaan ganja (Unsplash.com/CRYSTALWEED cannabis)

Kepala Regulator Obat-Obatan dan Makanan, Paisal Dankhum, mengatakan bahwa ganja yang ditanam di rumah harus digunakan sebagaimana mestinya seperti untuk obat tradisional. Lebih lanjut, warga yang menanam ganja di rumah akan menjalani inspeksi secara acak guna memastikan tak ada pelanggaran dalam pemanfaataannya.

Sementara itu, dilaporkan ABC News bahwa polisi dan pengacara yang dihubungi mengatakan belum jelas apakah kepemilikan ganja tidak lagi menjadi pelanggaran yang dapat menyebabkan seorang ditangkap. Kendati begitu, undang-undang tetap mengatur kepemilikan ganja meski masih abu-abu.

Baca Juga: Wah, Senyawa dalam Ganja Bisa Cegah Infeksi COVID-19!

3. Warga yang tidak mematuhi aturan akan didenda atau penjara

Wah, Thailand Kini Bolehkan Warganya Tanam Ganja di RumahIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga yang menanam ganja tanpa melapor ke pemerintah akan menghadapi hukuman denda hingga 20.000 baht atau sekitar Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin akan didenda 300.000 baht atau sekitar Rp130 juta, penjara 3 tahun, atau keduanya.

Langkah terbaru ini merupakan sebuah langkah untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. World Bank mengungkap, sekitar sepertiga dari tenaga kerjanya bekerja di bidang pertanian.

Produsen minuman Thailand dan perusahaan kosmetik tahun lalu bergegas untuk meluncurkan produk dengan rami dan CBD dengan kandungan ganja yang rendah setelah penggunaan untuk barang-barang konsumen disetujui.

Baca Juga: Malta Legalkan Ganja untuk Penggunaan Pribadi

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya