Perkara Fariz RM dan Penegakan Hukum Rehabilitatif 

Polisi bisa meniru cara penanganan terhadap Tessy dan Sammy

Musikus senior, Fariz Rustam Munaf kembali ditangkap oleh kepolisian dalam perkara narkoba. Fariz ditangkap oleh Polres Jakarta Utara pada tanggal 24 Agustus 2018. Penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi pelantun lagu Barcelona tersebut.

Jika melihat penanganan kepolisian, Fariz nampaknya akan memperoleh perlakuan yang sama, yaitu ditahan ketika disidik dan dituntut serta dihukum penjara oleh hakim. Hal ini merupakan refleksi kegagalan penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna.

Proses penegakan hukum yang demikian adalah proses penegakan hukum yang tidak menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, orientasi penegakan hukum harus berputar arah, tidak lagi menghukum penjara tapi menghukum rehabilitasi. Ini sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35/2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum bersifat melindungi, menyelamatkan penyalah guna dan menjamin upaya rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Perkara Fariz RM dan Jenniver Dunn yang juga tiga kali tertangkap, serta perkara penyalah guna lainnya dalam kaca mata penegakan hukum berdasarkan UU narkotika adalah perkara dimana tersangkanya adalah orang sakit pengidap adiksi kronis. Dia hanya akan berhenti mengkonsumsi narkotika dengan terapi. Itu sebabnya, UU narkotika memperkenalkan hukuman rehabilitasi dan mewajibkan hakim memperhatikan (127/2) dan menggunakan kewenangan (pasal 103) untuk menghukum rehabilitasi bagi penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/2)  

Karena tidak ada keserasian antara ketentuan UU dan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya upaya paksa dan penjatuhan sanksi terhadap perkara penyalahgunaan narkotika, maka perlu ada manajemen koordinasi penegakan hukum yang kuat agar implementasi penegakan hukum. 

Tujuan penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan adalah mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna (pasal 4b), menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d) sehingga penegakan hukum terhadap perkara penyalah guna bersifat humanis dan rehabilitatif

Untuk mewujutkan tujuan tersebut maka penegakan hukum harus dikordinasikan dengan baik melalui forum penegak hukum narkotika agar penegakan hukum berlandaskan UU narkotika yang bersifat humanis dan rehabilitatif dengan upaya paksa dan penghukuman berupa rehabilitasi dapat terlaksana, mengingat penegakan hukum bersifat represif dengan penahanan dan sangsi hukuman penjara hanya cocok untuk para pengedar.

Selama ini penyalah guna seperti Jenniver Dunn dan Fariz RM diperlakukan seolah-olah seperti pengedar dengan cara disidik, dituntut dengan pasal berlapis, subsidiar atau pasal kumulatif. 

Berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4) dan ketentuan beracara dalam perkara penyalah guna narkotika (pasal 54, 55 dan 103) serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalah guna, pecandu dan korban penyalah gunaan narkotika maka penegak hukum dengan mudah membedakan mana penyalah guna dan mana pengedar.  Penyalah guna untuk diri sendiri itu (pasal 127/1) apabila kepemilikan narkotikanya jumlah tertentu (sedikit) untuk pemakaian sehari kalau sabu berat barang buktinya 1 gram kebawah, kalau jumlah barang bukti nya 1 gram keatas tergolong sebagai pengedar (pasal 111 atau 112 atau 113, atau 114).

Secara teknis, penyalah guna tidak boleh disidik dan dituntut secara berlapis, subsidiar dan kumulatif karena bertentangan dengan arah tujuan dibuatnya UU narkotika,
tidak memenuhi sarat ditahan (pasal 21 KUHAP) sebagai gantinya wajib ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat pemeriksaannya dan diberikan sangsi rehabilitasi yang sifatnya wajib (pasal 127/2 dan 103/1), hukuman rehabilitasi itu sama dengan hukuman penjara, dimana masa menjalani rehabilitasi dihitung sama dengan menjalani hukuman (pasal 102/2)

Untuk menjamin agar penyalah guna direhabilitasi maka berdasarkan turunan UU narkotika yaitu PP no 25/2011 pasal 13 penegak hukum diberi kewenangan untuk menempatkan penyalah guna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai tingkat kewenangannya. Artinya mulai tingkat penyidikan penuntutan dan peradilan sudah dapat dilakukan penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sebagai wujud jaminan bahwa tersangka penyalah guna dijamin rehabilitasi.

Keberhasilan penegakan hukum yang bermuara di lembaga rehabilitasi dapat dilihat dari perkara Sammy Simorangkir vonis hakim berakhir di lembaga rehabilitasi milik BNN di Lido. Pelawak Tessy juga mendapatkan vonis rehabilitasi. Keduanya sukses lepas dari pengaruh narkotika ketika kembali ke masyarakat meskipun keduanya mengalami penahanan ditingkat penyidikan dan penuntutan.

Dampak positif penegakan hukum bersifat rehabilitatif terhadap perkara pernyalah guna narkotika antara lain ;
1. Dapat menekan over load di Lapas dengan segala tetek bengek permasalahannya
2. Merehabilitasi penyalah guna berarti menghilangkan sumber  enerji peredaran narkotika di indonesia. 
3. Proses penegakan hukum rehabilitatif ini menghasilan generasi sehat. 
4. Biaya menghukum dapat di gunakan biaya menyembuhkan.
5. Menghidupkan usaha masarakat untuk menyembuhkan keluarga yang sakit adiksi secara mandiri dan usaha pemerintah melalui program wajib lapor untuk menyembuhkan penyalah guna
#stopnarkoba
#stopvonispenjara

 

Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Ka BNN 2012 - 2015
Kabareskrim 2015 - 2016
Dosen FH Universitas Trisakti

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya