Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu Politik

Indonesia belum bisa kendalikan sebaran virus corona

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan peringatan akan bahaya klaster perkantoran, klaster keluarga, dan klaster "Pilkada" dalam cuitan di akun Twitter @jokowi, yang diunggah pada 7 September 2020.

Untuk klaster perkantoran dan klaster keluarga, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 14 September 2020, bisa disebut sebagai tanggapan penanganan di tingkat daerah. Sanksinya ada.

Bagaimana dengan klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)? Kecuali sebatas imbauan dan kicauan, belum ada tindakan nyata yang diambil pemerintahan Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal, lebih dari 60 calon kepala daerah terpapar COVID-19. Tidak kurang dari Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid tersengat virus corona. Mereka mengumumkan statusnya akhir pekan ini. Kedua petinggi KPU ini mengaku dalam keadaan baik-baik saja, alias orang tanpa gejala (OTG).

Dari 270 Pilkada serentak yang digelar 9 Desember tahun ini, ada 45 wilayah masuk dalam kategori zona merah. Informasi ini disampaikan juru bicara pemerintah untuk COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Hati-hati! 45 Wilayah Pilkada Ini Masuk Zona Merah COVID-19

Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu PolitikIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Wiku, Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan risiko tinggi dalam pelaksanaan Pilkada 202l.

Dari tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, kita melihat banyak pelanggaran dilakukan, termasuk membawa kerumunan pendukung.

Masa kampanye selama 71 hari yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 menyimpan bom waktu COVID-19 yang bisa meledak setiap saat. Bayangkan, jika ada 60 calon kepala daerah positif, berarti ada 60 potensi klaster keluarga. Itu pun, kalau pelacakan (tracing) dilakukan secara maksimal, termasuk ke orang-orang yang kontak fisik jarak dekat dengan yang bersangkutan.

Bagaimana jika terjadi kerumunan?

Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10/2020 mengatur bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan. Celakanya, aturan itu mengizinkan pengumpulan sampai 100 orang dalam konser musik. Aturan ini juga membolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum, olahraga bersama, perlombaan, kegiatan sosial seperti bazaar, dan donor darah, serta peringatan ulang tahun partai politik.

KPU berdalih aturan itu adalah turunan dari UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada.
Tapi, bukankah situasi kedaruratan COVID-19 yang tengah dialami Indonesia dan dunia belum tampak ujungnya?

Jubir Wiku pun menyarankan agar bentuk kampanye dengan kerumunan massa yang hadir secara fisik dihindari. Sejumlah ahli politik dan ahli epidemiologi menyarankan Pilkada ditunda sampai pandemik mereda.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), meminta KPU, pemerintah dan DPR RI menunda Pilkada serentak untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dalam suratnya tanggal 20 September 2020, yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, NU meminta Pilkada serentak ditunda sampai tahapan darurat kesehatan terlewati.
“NU juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” demikian surat itu. Februari tahun ini Kementerian Dalam Negeri menyatakan menganggarkan dana Rp15 triliun untuk Pilkada serentak 2020.

Situasi darurat memang tak bisa dibantah. Jumlah zona merah masih banyak. Penambahan kasus dalam dua bulan terakhir signifikan. Data prediksi kasus dari situs Covid19.go.id menunjukkan jumlah hari yang dibutuhkan untuk mencapai tambahan 50 ribu kasus baru sejak Maret 2020 makin sedikit.

Minggu, 20 September 2020, Pukul 12.00 WIB, ada penambahan 3.989 kasus baru, sehingga totalnya mencapai 244.676 orang. Angka kematian pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 9.553 orang. Ada 493 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak pandemik corona.

Setelah hampir tujuh bulan pandemik, dihitung sejak 2 Maret 2020 saat Jokowi umumkan kasus 1 dan 2, justru dalam sebulan terakhir infrastuktur kesehatan mulai kewalahan merawat pasien COVID-19. Ruang-ruang gawat darurat mulai penuh terisi. Rumah Sakit darurat kembali disesaki pasien yang harus isolasi.

Yang membuat Pilkada makin bahaya bagi penyebaran virus, karena Indonesia dikenal sebagai negara di dunia dengan tingkat testing jauh di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Provinsi yang memenuhi standar testing 1 orang per 1.000 penduduk, per pekan, baru Jakarta dan Sumatra Barat.

Pada tanggal 25 Agustus 2020, Wiku membeberkan bahwa tingkat pemeriksaan COVID-19 di Indonesia baru 35,6 persen dari target WHO.

“Untuk Indonesia yang penduduknya 267,7 juta orang, targetnya 267.700 tes per minggu. Indonesia baru 35,6 persen dari standar WHO,” ujar Wiku.

Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu PolitikJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Minggu malam (20/9/2020) saya cek ke tim komunikasi Satgas COVID-19, Hery Trianto, dia menyebutkan angkanya sudah naik ke 55 persen standar WHO dari rata-rata jumlah tes harian. Jumlah orang yang diperiksa dalam sepekan terakhir adalah 168.823.

Mengapa jumlah tes penting? Karena tanpa tes dan hasilnya, tidak ada data valid kondisi pandemik di sebuah negeri. Per 20 September 2020, angka positivity rate (jumlah hasil positif dibagi jumlah kasus yang diperiksa spesimennya) adalah 14,2 persen. Batas aman positivity rate menurut WHO adalah 5 persen. Angkanya naik terus.

Artinya, Indonesia belum bisa mengendalikan pandemik. Testing dengan uji usap PCR, juga penting untuk pelacakan (tracing), sehingga bisa dilakukan perawatan (treatment).

Jadi, menurut saya, salah satu syarat kondisi penting untuk pelaksanaan Pilkada atau Pemilu adalah jumlah testing yang memadai sesuai standar WHO. Tanpa itu, proses pelaksanaan Pilkada bakal menyeret peserta, pemilih dan penyelenggara ke jurang pandemik yang membahayakan. Nyawa taruhannya.

Jika itu tidak bisa dipenuhi pemerintah, sebaiknya Pilkada ditunda. Sampai kapan? Sampai tes usap dan pelacakan dilakukan secara masif sesuai standar WHO, dan infrastruktur kesehatan termasuk tenaga kesehatannya siap menangani lonjakan pasien.

Apakah ditunda dua bulan? Tiga bulan? Enam bulan? Ini tergantung kepada pemerintah, DPR dan KPU, yang pagi-pagi sudah menyatakan Pilkada tak bisa ditunda. Seolah menutup mata dan telinga dari gugurnya ribuan nyawa dan perjuangan para tenaga kesehatan, relawan, sampai penggali kubur yang nyaris tak punya waktu jeda.

Baca Juga: [FOTO] Merinding, TPU Pondok Ranggon Nyaris Penuh Jenazah COVID-19 

Pilkada 2020, Simalakama Darurat COVID-19 dan Nafsu PolitikTPU Pondok Ranggon (IDN Times/Aldila Muharma dan Fiqih Damar)

Janji penerapan protokol kesehatan menurut saya tidak cukup. Penegakan hukum atas aturan sangat lemah di negeri ini. Dari pucuk pemerintahan sampai rakyat, disiplin kesehatannya lemah. Buktinya, merebaknya klaster perkantoran di lingkungan pemerintahan dan klaster keluarga.

Segala bentuk peraturan yang dibuat terkait COVID-19 belum diperkuat dalam bentuk peraturan daerah, sehingga belum punya landasan hukum yang kuat dan mengikat.
Apakah bisa menunda Pilkada?

Sesungguhnya, penundaan Pilkada dimungkinkan, dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 2 Tahun 2020. DPR mengesahkan Perppu ini menjadi Undang-Undang pada Selasa 14 Juli 2020.

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada ini pada 4 Mei 2020, merespons situasi pandemik virus corona. Perppu ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak yang semula dilakukan 23 September menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Sejumlah perubahan yang ada dalam Perppu tersebut adalah perubahan Pasal 120 dan penambahan Pasal 122 A dan 201 A.

Perubahan dimaksud pada Pasal 120 ayat (1), bunyinya, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan."

Pasal 120 ayat (2) menyatakan, “Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.”

Berdasarkan pasal-pasal di atas, sesungguhnya jika ada kemauan politik yang peduli penanganan COVID-19, Pilkada bisa ditunda. Siapa yang bisa memutuskannya? Pasal 122 A ayat (2) menyebutkan, "penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat."

Perppu juga mencantumkan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.”
Selanjutnya, ada Pasal 122 A ayat (1) diatur bahwa, “Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan KPU diterbitkan.”

Nah, terkait situasi pandemik, dalam Pasal 201 dan Pasal 202 dibuat 1 Pasal tambahan, yaitu Pasal 201 A ayat (1) yang bunyinya, ”Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 120 ayat (1).” Pasal ini merujuk kepada jadwal 9 Desember 2020.

Bagaimana jika situasi pandemik belum mereda saat musim kampanye tiba? UU sebenarnya sudah memberikan jalan keluar berupa penundaan dan penjadwalan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1).

Selain menunda, juga perlu mengubah tata-laksana kampamye dan proses pemungutan suara. Belajar dari proses pendaftaran yang penuh pelanggaran, sebaiknya kampanye tatap muka secara fisik dilarang. Revolusi mental jangan sebatas jargon. Pandemik COVID-19 adalah momentum revolusi digital untuk semua kebutuhan, termasuk pemilu.

Kita tahu bahwa dalam Pilkada serentak 2020 banyak kerabat petinggi yang ikut berlaga. Termasuk keluarga presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, tokoh-tokoh kunci di partai politik sampai elit politik daerah.

Nafsu politik memang sulit dikekang, bahkan saat negara dilanda bencana.
Jika Pemerintah, DPR RI dan KPU bersikeras melanjutkan Pilkada, baik secara keseluruhan maupun parsial, kita perlu bertanya: Apakah bagi mereka nyawa manusia sekadar statistik angka-angka?

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya