Skandal Korupsi Bansos COVID-19, Perlu Koreksi Sistem dan Data

Partisipasi masyarakat penting

Jakarta, IDN Times – Skandal dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka membuat kaget, karena melibatkan menteri. Juga tidak mengagetkan, karena sejak awal potensi masalah dalam penyaluran bansos berupa barang natura ini jelas ada.

Seorang terapis perempuan, yang berdomisili di Srengseng Sawah, DKI Jakarta dan bekerja di platform aplikasi mengeluhkan demikian, “Saya tidak memiliki penghasilan karena tidak dapat bekerja dan tidak mampu membayar kontrakan. Saya sangat memerlukan bantuan sosial (bansos), tapi nama saya tidak terdaftar padahal saya ber-KTP DKI. RT saya tidak peduli dengan warga yang mengontrak. Saya sudah mengajukan permohonan memperoleh bansos dari RT setempat, namun dijawab kalau bantuan terbatas dan tidak menerima data tambahan. Saya sudah mendaftar Kartu Prakerja tapi belum lolos.”

Kalimat di atas muncul dari laporan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lokataru Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Urban Poor Consortium, Rujak Center for Urban Studies, dan Amarta Institute for Water Literacy membuka posko pengaduan dengan fokus pada tiga hal yaitu pemenuhan hak atas hunian layak, hak atas air dan distribusi bansos. Paling banyak laporan soal bansos.

Saya menulis soal ini di bulan April, ketika penyaluran bansos dimulai. Saya menelepon sejumlah lurah dan camat di Provinsi Jakarta, juga meliput langsung ke Kampung Tongkol di Pademangan.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Buah Simalakama Bertahan Hidup di Tengah COVID-19

Skandal Korupsi Bansos COVID-19, Perlu Koreksi Sistem dan DataMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

KPK saat bertemu dengan Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan laporan soal bansos ini.

"Dari catatan kita dari Jaga Bansos itu kita terima hingga 4 September 2020 ada 1.074 keluhan terkait bansos. Ini sudah kita sampaikan ke Pak Menteri Sosial," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers daringnya, Rabu 9 September 2020 lalu.

Menurut Lili pengaduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, kemudian Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mayoritas pelapor mengaku tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Ada 500 keluhan soal ini.

Dalam sesi-sesi virtual dengan menteri kabinet, termasuk dengan Mensos Juliari Batubara, saya menyoal mengapa bantuan untuk korban bencana non alam pandemik COVID-19 disalurkan secara natura? Mendistribusikan barang-barang? Bukankah lebih ribet dan rawan penyalahgunaan? Ada contoh negara lain yang menyalurkan dalam bentuk uang tunai. Duit bisa digunakan warga membeli bahan makanan dari warung atau toko mini terdekat. Bukankah, ini bisa mendorong ekonomi warga di level terbawah? Termasuk membantu warung maupun pedagang di pasar?

Lagi-lagi, pada awalnya, argumentasi yang disampaikan pejabat di tingkat pusat sampai daerah adalah, pandemik ini baru. Tidak ada yang siap. Semua belajar. Jadi, kalau ada masalah di sana-sini termasuk distribusi bantuan, itu wajar. Data diperbaiki terus. Model penyaluran yang ada sudah baik. September 2020 pun, Mensos Juliari masih meyakini hal itu.

Saya bisa menerima argumentasi itu untuk lima-enam bulan pertama. Tapi kita sudah memasuki bulan kesembilan pandemik. Di luar gembar-gembor kedatangan vaksin, praktis situasinya tidak memadai. Disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan terancam menurun, karena kelelahan lama hidup dengan pandemik dan distrust kepada elit politik, termasuk pemerintah.

Kurva pandemik belum jelas kapan mencapai ujung gelombang pertama. Tingkat tes membaik tapi masih di bawah target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kapasitas ruang perawatan COVID-19 selalu jadi masalah di daerah dengan tingkat penambahan kasus tinggi. Pelaporan data harian masih terlambat, sehingga belum akurat dijadikan referensi kondisi real-time #COVID-19. Bahkan, kasus Papua pekan lalu, datanya dirapel, alias dilaporkan sekaligus untuk beberapa hari. Kelambatan pelaporan pastinya terjadi juga untuk angka kematian.

Semuanya bagaikan lingkaran setan, selalu kembali lagi ke tingkat awal. Sejak awal selalu dibicarakan pentingnya data. Tapi sampai bulan kesembilan pun soal data masih bermasalah.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Sempat Minta Dana Bansos Diawasi KPK

Skandal Korupsi Bansos COVID-19, Perlu Koreksi Sistem dan DataIlustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dalam situasi seperti itu, kita pun mempertanyakan soal data bansos. Apalagi kali ini penerima bansos bertambah karena adanya korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketika penanganan pandemik jauh dari memadai, maka skandal dugaan korupsi bansos yang menyeret Mensos Juliari Batubara memicu kekecewaan, bahkan kemarahan yang besar. Di linimasa akun Twitter saya, banyak yang meminta pelaku korupsi dana bansos dihukum berat, kalau perlu dihukum mati saja. Tega-teganya menilep dana bantuan bagi korban bencana. Tidak manusiawi. Sikap yang biadab.

Sulit dipercayai bahwa saat warga dalam kesulitan ekonomi, bertarung nyawa melawan pandemik, begitu juga tenaga kesehatan dan dokter gugur, ada pejabat tinggi yang merampok uang negara. Uang pajak rakyat. Belum kering tinta catatan skandal dugaan korupsi yang dilakukan (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, eh, KPK lagi-lagi menjerat Mensos Juliari dan empat tersangka lain untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek.

Kedua skandal yang melibatkan dua anggota kabinet Presiden Joko “Jokowi” Widodo ini modus operandinya sangat dasar, korupsi 101. Pejabat mengutip dana dari vendor, pemasok barang kebutuhan bansos. KPK menduga ada aliran dana untuk menteri. Begitu juga di kasus dugaan korupsi di KKP. Uang setoran berkaitan dengan izin ekspor benur atau benih lobster, diduga kuat dinikmati menteri dan pejabat di kementerian itu.

Karena modusnya standar, maka kerakusan para pejabat negara ini sulit ditoleransi. Menghina masyarakat yang beradab. Upaya KPK menjerat mereka patut diacungi jempol. Kita berharap KPK mengusut tuntas kasus ini, pula kasus lainnya tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.

Penyaluran bansos masih berlangsung. Ekspor benur dihentikan sementara, pemerintah belum berencana menghentikannya secara permanen.

Artinya, tanpa perubahan radikal dalam penyaluran bansos, praktik menilep duit dari pemasok masih berpotensi ada. Apalagi penentuan pemasok dilakukan sebelumnya. Penyalurannya melibatkan daerah di seluruh Indonesia, yang terdampak pandemik COVID-19.

KPK dan aparat hukum perlu dibantu dengan partisipasi masyarakat penerima bansos untuk melaporkan kondisi yang mereka rasakan, bantuan yang mereka terima. Pemerintah yang mau memperbaiki sistem belajar dari skandal ini perlu meminimalkan penyerahan barang bantuan, karena pengadaan di saat bencana, ketika semua proses dipercepat, rawan moral hazard, rawan penyalahgunaan.

Kedua skandal ini, terutama yang berkaitan dengan bansos harusnya membuat Pemerintahan Presiden Jokowi malu, dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Presiden tidak cukup berdalih, sudah mengingatkan menterinya agar tidak korupsi. Dua kejadian dalam dua pekan terakhir ini lebih dari cukup untuk Presiden minta maaf, dan bergerak cepat perbaiki sistem bansos.

Sembilan bulan pandemik di Indonesia, 576 ribu kasus, 17.740 meninggal dunia, 475 ribu sembuh. Kemiskinan diperkirakan naik 3,02 hingga 5,71 juta orang, pengangguran meningkat 4,03 hingga 5.23 juta orang. Ekonomi Indonesia resesi.

Kita belum menghitung dampak non kesehatan, non ekonomi, yang tidak kalah pentingnya bagi kehidupan selama pandemik.

Skandal korupsi, mental merampok duit rakyat, tidak bisa dihukum ringan. Para penjarah duit rakyat ini harus dimiskinkan.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari Batubara

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya