[OPINI] Edukasi Antikorupsi melalui Media Sosial “Instagram”

Majunya teknologi dan edukasi, korupsi bisa mati

Berbicara mengenai korupsi yang menjadi permasalahan rumit dalam sebuah birokrasi pemerintah, pejabat yang melakukan tindakan korupsi lebih menyukai proyek yang umum atau publik dibanding privat. Secara umum terjadinya korupsi dan/atau gratifikasi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari aspek sosial dan aspek perilaku individu yaitu : 1) aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku koruptif. Secara harfiah, lingkungan keluarga justru dapat mendorong terjadinya korupsi, mengalahkan sifat baik yang sebenarnya telah menjadi karakter pribadinya. 2) aspek perilaku individu, korupsi dapat terjadi pada kehidupan sehari-hari seperti halnya gaya hidup yang konsumtif, sifat rakus atau tamak, serta moral dari masing-masing individu yang lemah.

Selanjutnya, faktor eksternal terdiri dari berbagai aspek yaitu aspek sikap dari masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek organisasi dan aspek politik. Aspek sikap masyarakat, pada umumnya sikap dari masyarakat selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh sedikit oknum dalam sebuah organisasi. Aspek ekonomi, ketika pendapatan individu tidak mencukupi kebutuhannya menyebabkan individu mengalami situasi mendesak dalam hal ekonomi, keterdesakan itu yang menimbulkan korupsi terjadi. Aspek organisasi, korupsi dan gratifikasi bisa terjadi dalam sebuah organisasi, karena organisasi merupakan sumber atau cara melakukan tindakan negatif tersebut. Aspek politik, lebih menekankan pada politik uang, di mana seorang atau golongan menyuap para anggota partai agar dapat memenangkan pemilu (Badan Kepegawaian Negara, 2019).

Tindakan korupsi secara khusus memiliki dampak negatif terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, ketahanan dan keamanan, agama, serta ekonomi. Secara spesifik, bahaya tindakan korupsi yakni: terhadap bidang ekonomi, korupsi dapat mengganggu perkembangan ekonomi suatu negara. Terhadap bidang politik, kekuasaan yang didapatkan dari alur korupsi akan menghasilkan pemerintahan yang tidak baik atau kotor. Terhadap bidang ketahanan, keamanan, dan keadilan sosial, korupsi termasuk gratifikasi membuat bidang-bidang tersebut tidak efisien. Dikarenakan tindak korupsi berorientasi pada keuntungan golongan tertentu menjadikan ketahanan dan keamanan negara tidak diperhatikan. Terhadap budaya dan kehidupan sosial, korupsi dapat mengubah kualitas moral dan intelektual masyarakat (Badan Kepegawaian Negara, 2019).

Data menyebutkan mengenai rekaputalasi tindak pidana korupsi per 31 Desember 2018, di mana pada tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 164 perkara, penyidikan 199 perkara, penuntutan 151 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi) 106 perkara, dan eksekusi 113 perkara. Korupsi di Indonesia kerap kali terjadi dan berdampak buruk bagi kelangsungan negara, begitu banyaknya hingga merambat pada kasus korupsi terbesar dengan kerugian negara terbesar. Pertama, kasus korupsi di kota Waringin Timur, di mana bupati mengorupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengakibatkan kerugian yang dialami negara mencapai hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kedua, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Ketiga, kasus E-KTP dengan mencapai kerugian negara Rp 2,4 triliun dan banyak lagi kasus korupsi yang menghancurkan perekonomian negara (Santoso, 2019).

Tindakan korupsi merupakan sikap individu atau kelompok yang tidak terpuji upaya memperoleh keuntungan sendiri melalui cara yang dianggap ilegal dari segi hukum. Adanya tindakan korupsi bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Di era globalisasi ini, korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat dan semakin meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya berupaya untuk melakukan pemberantasan yang menyeluruh hingga lingkup masyarakat kecil. Pencegahan ini bertujuan agar Indonesia tidak mengalami kemerosotan pada berbagai aspek karena dampak dari tindakan korupsi begitu negatif dan mengancam eksistensi negara. Upaya yang seharusnya lebih ditekankan oleh pemerintah adalah pencegahan dan edukasi.

Pencegahan tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila agar selama implementasinya tidak menyimpang dari pedoman bangsa Indonesia, antara lain dengan menanamkan semangat nasional, informasi penerimaan aparatur negara disebarluaskan dengan transparan, mengimbau masyarakat melalui penyuluhan pemberantasan korupsi, dan pengusahaan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas umum yang memadai. Di samping itu, upaya edukasi sangat disarankan untuk dilakukan oleh pemerintah terkhususnya pada generasi millennial dan zillenial. Seperti yang diketahui, proses pendidikan di Indonesia terdapat tiga jenis, yaitu pendidikan non-formal, informal, dan formal. Melalui edukasi, masyarakat mampu mendapatkan pendidikan tentang antikorupsi sejak dini dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi negara Indonesia.

Selain pemerintah, aktor lain yang dapat dimaksimalkan perannya dalam mengedukasi Pendidikan antikorupsi adalah mahasiswa, di mana mereka dapat memberikan contoh yang baik bagi generasi dibawahnya maupun bagi masyarakat umum. Upaya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah termasuk di dalamnya adalah upaya membentuk karakter bangsa di era globalisasi dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan untuk meminimalisir pertumbuhan budaya korupsi yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Edukasi mengenai mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat diperlukan untuk para generasi millennial dan zillenial. Melihat zaman yang telah berubah dari masa ke masa, dari yang konvensional menjadi mesin dan banyaknya teknologi yang telah mengusai dunia seperti internet dan sebagainya. Adanya internet yang sekarang menjadi wadah bagi seluruh manusia di dunia untuk mencari informasi dan pengetahuan baru akan segala hal. Pengaruh positif dari adanya internet berupa website, Instagram, Twitter, dan sebagainya membuat kemudahan dalam mendapatkan pengetahuan baru. Begitu pula dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui internet yang lebih terfokus pada Instagram, karena pengguna Instagram di indonesia sendiri mencapai 45 juta, sekitar 40 persen berusia 18-29 tahun, total 700 juta pengguna aktif Instagram di dunia untuk saat ini (Devega, 2018).

Seperti yang kita ketahui media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Di saat kita sedang bersantai kemudian swafoto dan mengunggahnya ke sosial media seperti Instagram, hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah bagi kita. Media sosial digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mulai dari masyarakat golongan bawah hingga para pejabat negara atau konglomerat. Dengan demikian cepat untuk suatu unggahan menjadi viral dan tersebar luas di masyarakat. Fenomena menarik ini mengartikan bahwa media sosial begitu efektif untuk digunakan dalam hal penyebaran informasi. Dapat dikatakan bahwa media sosial merupakan platform penyebar informasi yang sangat cepat dan lebih murah dibandingkan media elektronik lainnya. Sehingga, pengedukasian mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat disebar melalu media sosial seperti Twitter, Facebook, YouTube dan Instagram. Faktanya, pengedukasian masih belum diterapkan pada Instagram.

Penggunaan Instagram dalam pengedukasian kepada khalayak ramai merupakan cara efektif untuk menyebarkan informasi, berbeda dengan media sosial lainnya seperti Youtube, Twitter, dan Facebook, Instagram memiliki beberapa fitur yang menarik sehingga pembaca atau pengguna Instagram lebih nyaman membaca informasi dalam bentuk konten kreatif. Selain itu, Instagram juga dapat melakukan promosi unggahan kepada pengguna Instagram lainnya baik melewati unggahan Instagram atau instastory (SnapGram) sehingga dapat dikatakan edukasi atau informasi tersebut tersebar secara menyeluruh kepada pengguna Instagram yang tidak mengikuti akun edukasi antikorupsi.

Unggahan edukasi dapat berupa foto dan video, unggahan dalam bentuk foto berupa poin-poin penting dan mendasar yang dibuat sekreatif mungkin agar pengguna Instagram tertarik untuk membacanya. Sedangkan video yang diunggah merupakan lanjutan dari poin-poin yang ada pada foto, dalam video ini poin-poin tersebut diperjelas dengan detail dan spesifik. Menggunakan Instagram sebagai media mengunggah berbeda dengan media sosial lainnya, deskripsi dari unggahan tidak dapat dimanipulasi oleh pengguna Instagram lainnya dan dapat menyertakan sumber atau data yang valid. Unggahan tersebut juga dapat disebarluaskan ke media sosial lainnya seperti Twitter dan Facebook.

Tanpa disadari, Instagram memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap gaya hidup individu saat ini. Ketika suatu topik permasalahan sangat ramai dibicarakan di Instagram, hampir seluruh pengguna aktif di dunia dapat mengetahui topik permasalahan tersebut bahkan ketika hal itu terjadi di negara lain. Pengaruh yang begitu besar membuktikan bahwa Instagram menjadi tempat yang cukup tepat untuk melakukan sebuah edukasi non-formal. Contohnya, edukasi mental health yang sedang ramai dibicarakan mampu memberikan sebuah pengetahuan baru untuk masyarakat yang masih awam terhadap hal tersebut dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hal tersebut. Jika edukasi antikorupsi juga melakukan hal yang sama hingga mampu ramai dibicarakan khalayak ramai, maka tidak menutup kemungkinan edukasi ini akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya edukasi antikorupsi untuk penerus bangsa.

Baca Juga: [OPINI] Memulai Pendidikan Kritis yang Menggembirakan

Derby Ricky Pratama Photo Writer Derby Ricky Pratama

Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya