Pelecehan Seksual, Pelanggaran HAM dalam Pandangan Hukum dan Islam

Melihat bagaimana HAM dari pandangan hukum dan agama Islam 

Hak asasi manusia adalah sebuah hak yang dimiliki setiap manusia dari mereka dalam kandungan sampai dilahirkan ke dunia dan harus di junjung tinggi, seperti yang telah tertuang di dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 70 ;


وَلَـقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِىۡۤ اٰدَمَ وَحَمَلۡنٰهُمۡ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنٰهُمۡ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلۡنٰهُمۡ عَلٰى كَثِيۡرٍ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيۡلً﴿٧٠


“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. Al-Isra : 70).

Dari penggalan ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa anak-anak Adam (manusia) itu telah dimuliakan, sehingga memiliki hak-hak yang perlu dijunjung tinggi dalam keberlangsungan hidupnya.

Sedangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa”. Dari sana jelas sekali bahwa Hak Asasi Manusia dijunjung tinggi keberadaannya, dihormati serta dihargai. Akan tetapi, seiring berkembangnya waktu semakin banyak kasus-kasus yang melanggar atas hak asasi manusia itu sendiri, salah satu contoh dari pelanggaran HAM ialah dengan melakukan pelecehan atau kekerasan seksual. Pelecehan seksual adalah berbagai tindakan seksual yang tidak diinginkan dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan baik dalam fisik maupun mental. Dilansir dari Amnesty International yang menyebutkan bahwa “kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Kekerasan seksual, terutama pemerkosaan telah termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia berat."

Pelecehan atau kekerasan seksual disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan selain melukai fisik korbannya juga otomatis melukai jiwanya, di mana kebanyakan korbannya merasa sudah tidak suci lagi dan kotor. Sehingga, kebanyakan korban pemerkosaan rentan mengalami gangguan kejiwaan karena trauma. Walaupun pemerkosaaan atau pelecehan seksual telah diketahui merupakan pelanggaran HAM yang berat, akan tetapi masih banyak oknum yang melakukan hal tidak terpuji tersebut.

Di Indonesia sendiri, juga masih banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi baik pada perempuan, laki-laki, anak-anak bahkan orang tua sekalipun. Dan yang lebih parahnya lagi, oknum yang terlibat justru orang-orang yang di masyarakat dianggap sebagai suri tauladan, salah satu contohnya ialah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru di pondok pesantren kepada beberapa santriwati. Dari contoh kasus yang sempat ramai dibincangkan publik tersebut, dapat kita lihat bagaimana seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan serta sosok yang memberi ilmu dan pengajaran kepada anak muridnya malah berlaku dengan tidak terpuji.

Dalam Islam juga dijelaskan tentang pelecehan atau kekerasan seksual tepatnya dalam surah An Nur ayat 33 yang berbunyi ;


وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

Dalam ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Allah sudah memerintahkan untuk tidak memaksa budak-budak. Dari sana maksudnya jelas, bahwa budak saja tidak boleh dipaksa sebagai pemuas nafsu apalagi yang bukan budak tentu saja sangat tidak diperbolehkan.

Akan tetapi di Indonesia mengenai kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual masih sangat banyak dan hukuman bagi pelaku pun dirasa kurang tegas. Yang mana, dalam penanganan yang terhitung lambat dan pemberian hukuman yang rasanya kurang sepadan dengan apa yang dirasakan korban. Seperti contohnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru pada 13 santri, di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut tersangka hanya di berikan hukuman seumur hidup yang bagi keluarga para korban sangat tidak sepadan jika dilihat dari korbannya banyak dan bahkan ada yang sampai melahirkan serta membuat para korban mengalami trauma yang mendalam sebab tersangka merupakan guru mereka yang sehari-hari mengajar. Penyebab hukuman dari tersangka tidak di perberat adalah karena ada beberapa pendapat yang mengatakan apabila hukuman bagi pelaku diperberat maka akan menyalahi daripada HAM itu sendiri, padahal justru hukuman yang sepadan dengan apa yang telah pelaku perbuat termasuk dalam penegakan HAM agar nantinya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan hal keji tersebut. Dari penjelasan saya tadi, dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia mengenai penegakan HAM terkait pelecehan atau kekerasan seksual masih sangat kurang, karena yang diberikan tidak sepada dengan trauma serta luka baik fisik maupun psikis yang di derita oleh korban.

Menurut saya, aparat atau pihak berwajib bisa lebih menyoroti kasus-kasus serupa dengan lebih serius. Memang, tidak sedikit kasus lain yang ditangani namun setidaknya pihak berwajib bisa lebih dulu menerima laporan dari korban dan segera melakukan rehabilitas pada korban untuk mengurangi traumanya tersebut selagi kasusnya di selidiki. Kemudian, kita sebagai masyarakat juga harus saling membantu menjaga lingkungan sekitar kita agar tidak terjadi banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual lagi minimnya dengan memberikan edukasi kepada remaja atau masyarakat baik laki-laki atau perempuan terkait bahayanya pelecehan atau kekerasan seksual baik bagi korban maupun pelaku. Akan tetapi, yang lebih utama adalah mendekatkan diri kepada Tuhan agar tidak terjerumus dan sulit mengontrol hawa nafsu sehingga merugikan orang lain dan juga diri sendiri.

Tim penulis:

Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Unissula)
Durota Nurul Aini (mahasiswa S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Unissula)

Baca Juga: 7 Aktris Korea yang Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual 

Durota Nurul Aini Photo Writer Durota Nurul Aini

Mahasiswa S-1 program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya