Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) 

Sebuah strategi mendukung pemulihan ekonomi masyarakat

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada banyak kesempatan selalu menyampaikan pesan agar pelaksanaan program padat karya dipercepat dan lebih diperbanyak sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat. Program-program kementerian ini diharapkan bisa mendukung padat karya. 

Hal ini tentu mempunyai banyak alasan mengapa program tersebut dirasa penting. Selain terus berjalannya proyek infrastruktur di seantero negeri ini yang di kebut pengerjaannya, pemerintah menilai padat karya tunai berpotensi menaikan daya beli masyarakat desa. Syaratnya, benar-benar dapat menyentuh langsung masyarakat yang menganggur atau setengah menganggur di desa.

Tahun 2020 negara Indonesia mengalami Pandemi Covid-19, dan sampai saat ini belum menunjukan sedikitpun kondisi yang membaik ataupun akan mereda. Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor dari kesehatan hingga soal-ekonomi, tidak terkecuali terhadap kondisi kesehatan dan perekonomian desa. Dengan kondisi saat ini yang cukup tinggi mobilitas manusia, maka penyebaran Covid-19 bisa sampai ke desa di seluruh Indonesia. 

Salah satu yang sangat diperlukan untuk masyarakat desa saat ini adalah program yang dapat memberikan daya ungkit cepat terhadap ekonomi masyarakat desa sekaligus memberikan layanan dasar kesehatan masyarakat desa, yaitu menyediakan sarana air minum. 

Mengapa Sarana Air Minum? Air adalah komponen terpenting dari pemenuhan dan perlindungan hak untuk hidup yang sifatnya mutlak dan tidak bisa dikurangi (non-derogable right). Resolusi PBB secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah hak asasi manusia, bahwa hak atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik. 

Hak rakyat atas air kembali dikuatkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Pada Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, lampiran II juga menyebutkan “perlu peningkatan penyediaan akses air minum layak dan aman yang dapat diakses pada saat dibutuhkan dan memenuhi standar kesehatan”

Sampai saat ini, kondisi kita di Indonesia masih berada pada status Pandemi Covid-19. Sejak  bulan Desember 2019, penyakit pernapasan baru yang disebut Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia. Sejak tanggal 28 Januari 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Sementara itu, Presiden Indonesia menyatakan agar program padat karya harus dapat dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19. 

Saat ini Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain menyiapkan jaring pengaman sosial, pemerintah juga menyiapkan program padat karya tunai desa. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya masyarakat miskin di pedesaan. 

Presiden RI dalam rapat terbatas meminta kepada kementerian dan lembaga agar pelaksanaan program padat karya tunai dipercepat dan lebih diperbanyak sehingga dapat membuka lapangan kerja dan menjaga daya beli masyarakat pedesaan. 

Harapannya adalah program-program dari sejumlah kementerian bisa mendukung  jalannya program padat karya tunai sehingga dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat desa dan juga bisa mendukung ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19. Selain itu akan mendukung ekonomi produktif desa yang bertujuan untuk menjaga pendapatan masyarakat desa dan mendukung aktivitas produksi pangan untuk ketahanan pangan di masa pandemi ini.

Mengapa padat karya?

Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Ilustrasi warga yang bergotong royong membangun Pamsimas (Dok. PUPR)

Pada dasarnya Padat Karya bukanlah istilah baru di Indonesia. Bahkan sejarah mencatat padat karya merupakan salah satu pilar yang menyukseskan pembangunan Indonesia pada masa sebelumnya khususnya dalam program swasembada pangan. Saat ini pun, padat karya masih dilaksanakan pada berbagai program pemerintah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat yang banyak menghasilkan infrastruktur kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya di pedesaan. 

Kesuksesan ini pula yang menjadi daya pikat Padat karya sehingga Pemerintah Indonesia mengiatkan dan mencanangkan kembali padat Karya pada program pembangunan nasional dengan nama Padat Karya Tunai yang dimulai tahun 2018.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan padat karya sebagai: (i) pekerjaan yang berasaskan pemanfaatan tenaga kerja yang tersedia dalam jumlah besar dan (ii) kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan modal dan mesin. Kedua definisi ini menitikberatkan adanya suatu pekerjaan yang mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia dalam kuantitas besar. 

Artinya padat karya menciptakan suatu lapangan kerja, apakah itu baru atau sifatnya perluasan, yang benar-benar dapat menyerap potensi tenaga kerja yang ada sehingga tingkat pengangguran berkurang dan tingkat kemiskinan dapat ditekan. Program Padat Karya dilaksanakan secara komprehensif, holistik dan integratif. Komprehensif dan holistik artinya pembangunan yang dilaksanakan di desa direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri serta mengakomodir berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomi. Integratif berarti pembangunan padat karya yang dilaksanakan melibatkan koordinasi dari berbagai pihak, baik desa sendiri, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh 4 (empat) kementerian yaitu Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan PDTT dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mulai tahun 2018 dengan ditetapkannya Keputusan Bersama tentang Penyelarasan dan Penguatan kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa.  PKTD merupakan program yang dilakukan untuk memberdayakan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Sasaran PKTD adalah: 1) Pengangguran yaitu penduduk baik laki-laki maupun perempuan serta bukan anak-anak, yang tidak memiliki pekerjaan baik yang baru keluar dari pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan; 2) Setengah Pengangguran yaitu Penduduk yang bekerja dibawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) atau petani yang mengalami paceklik dan menunggu masa tanam/panen; 3) Penduduk Miskin, yaitu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita selama sebulan berada dibawah garis kemiskinan dan 4) Penduduk yang memiliki balita stunting (kekurangan gizi). 

PKTD merupakan kegiatan pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya untuk masyarakat miskin dan marginal dan bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. 

Secara konseptual kegiatan PKTD memiliki enam tujuan utama. Pertama, menciptakan keselamatan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai. Kedua, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa. Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa. Keempat, meningkatkan akses masyarakat miskin, perempuan, anak-anak dan kelompok marjinal terhadap pelayanan dasar. Kelima, menekan jumlah pengangguran, setengah pengangguran dan masyarakat miskin. Dan keenam, membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi desa

Baca Juga: Pamsimas Mudahkan Warga Mengakses Air Minum dan Sanitasi yang Layak

Membangun Masyarakat, PAMSIMAS Tahun 2022

Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Ilustrasi Pamsimas Desa Tambi (Dok. PUPR)

Kegiatan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan tahun 2022 adalah salah satu kegiatan padat karya bidang air minum yang dilaksanakan oleh Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.  

Tujuan penyelenggaraan Kegiatan Pamsimas TA 2022 adalah menyediakan  sarana  penyediaan  air  minum  yang  terjangkau  dan berkelanjutan bagi masyarakat yang belum memiliki akses air minum yang layak dan aman, selain itu kegiatan Pamsimas TA 2022 juga berupaya untuk  meningkatkan  pendapatan  keluarga  melalui  keterlibatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pelaksanaan pembangunan sarana penyediaan air minum. 

Kegiatan Pamsimas TA 2022 merupakan salah satu kegiatan  penyelenggaraan  prasarana  dan  sarana  air  minum  yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dalam penyelenggaraannya diterapkan beberapa prinsip dasar dalam pelaksanaan diantaranya tanggap kebutuhan, akuntabel, berkelanjutan, pilihan teknologi, partisipasi masyarakat dan kesetaraan gender, Pola  penyelenggaraan  Pamsimas TA 2022  dilakukan oleh  Kelompok  Masyarakat    (Pokmas)    dengan didampingi oleh Fasilitator Masyarakat yang memiliki kemampuan teknis dan sosial kemasyarakatan, mulai kegiatan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

Secara keseluruhan keterlibatan masyarakat dalam implementasi Pamsimas TA 2022 adalah sebagai subyek (pelaku utama). Masyarakat sasaran dengan didampingi FM akan melakukan analisis situasi dengan mengangkat kondisi sosial masyarakat sasaran, memunculkan kebutuhan akan permasalahan kondisi rawan  air, untuk dilakukan kegiatan perencanaan perbaikan sarana air minum secara mandiri melalui Pamsimas. Adapun kegiatan tersebut dilakukan mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pasca konstruksi.

Pendanaan kegiatan Pamsimas TA 2022 untuk tingkat desa melalui sumber dana APBN, dengan nilai Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) maksimal sebesar Rp400.000.000,00 untuk setiap lokasi  Pada tahun 2022 terdapat 1810 desa/kelurahan yang menjadi lokasi sasaran Pamsimas dengan total nilai BPM sebesar Rp724 Milyar, dimana alokasi untuk upah tenaga kerja sekitar Rp18.5 Milyar

Manfaat untuk masyarakat

Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) PAMSIMAS Desa Banti (Dok. Kementerian PUPR)

Kegiatan Pamsimas TA 2022 yang saat ini masih dilaksanakan diharapkan bersifat multi outcome yang mendorong tercapainya tujuan makro yaitu peningkatan kualitas hidup dan kehidupan. Multi outcome dapat tercapai karena di Pamsimas TA 2022 ini selain mengatasi ketercapaian pembangunan infrastruktur khususnya sarana air minum, pamsimas juga menciptakan lapangan kerja baru yang menyasar kepada kelompok pengangguran. 

Upah yang diterima pekerja dari SPAM Pamsimas ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang kemudian meningkatkan konsumsi rumah tangga secara kumulatif. Dengan lapangan kerja baru ini, maka Tingkat Pengangguran Terbuka dan Tingkat kemiskinan akan turun. Selain itu, peningkatan daya beli masyarakat akan menurunkan angka ketimpangan pendapatan di masyarakat. Di sisi lain, infrastruktur sarana air minum yang terbangun akan memberikan manfaat selain pemenuhan kebutuhan air bersih juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.  

Manfaat lain dari Pamsimas TA 2022 adalah pertama, menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk. Kedua, menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat. Ketiga, mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal. Keempat, meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa. Kelima, mengurangi jumlah pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita gizi buruk.

Sementara dampak Pamsimas yang diharapkan terjadi adalah Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar berupa sarana air minum dan kegiatan sosial ekonomi, Turunnya tingkat kemiskinan perdesaan, Turunnya tingkat pengangguran perdesaan, Turunya jumlah balita gizi buruk di pedesaan, dan Turunnya arus migrasi dan urbanisasi.

Menuju perbaikan

Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Ilustrasi warga yang memanfaatkan Pamsimas (Dok. PUPR)

Kegiatan Pamsimas TA 2022 yang masih berproses diharapkan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat desa sasaran. Namun demikian untuk pelaksanaan di tahun-tahun selanjutnya perlu penyempurnaan di berbagai aspek kegiatan agar pelaksanaan Pamsimas dapat terlaksana dengan lebih baik lagi. Disinilah pentingnya sebuah pengawasan terhadap akuntabilitas kegiatan padat karya untuk memastikan ketepatan sasaran, ketepatan pelaksanaan dan ketepatan manfaatnya. 

Pengawasan terhadap ketepatan sasaran dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan Pamsimas memang dilaksanakan pada desa-desa dengan tingkat stunting yang tinggi, desa-desa kantong kemiskinan dan desa-desa dengan angka pengangguran tinggi sehingga pada akhirnya pembangunan dapat dilakukan dan dirasakan secara merata di seluruh desa di Indonesia tanpa terkecuali

Pengawasan terhadap ketepatan pelaksanaan dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan dan tatacara yang berlaku dan tidak cacat hukum. Titik kritis dalam pengawasan terhadap ketepatan pelaksanaan ini yaitu pada pelaksanaan di tingkat masyarakat. Kegiatan Pamsimas melibatkan masyarakat desa dengan berbagai tingkat pendidikan yang belum merata. Dengan kata lain, ada risiko ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku karena kekurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut. Oleh karena itu, pengawasan pada tahap pelaksanaan ini juga menitikberatkan pada pembinaan terhadap sumberdaya manusia yang terlibat didalamnya (dalam hal ini masyarakat), baik melalui sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis dan lainnya. 

Pengawasan terhadap ketepatan manfaat dimaksudkan untuk memastikan bahwa ketepatan sasaran dan ketepatan pelaksanaan dari kegiatan Pamsimas telah dapat memberikan manfaat, bukan hanya dengan terbangun infrastruktur namun juga dengan terbangunnya ekonomi masyarakat yang fundamental melalui penurunan jumlah pengangguran dan meningkatkan produktivitas dan daya beli dari masyarakat desa.  Dengan adanya kegiatan padat karya tunai yang terkawal efektif, diharapkan padat karya tunai dapat menjadi solusi untuk menekan tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan

Selain itu, pelaksanaan kegiatan Pamsimas agar memiliki sasaran kegiatan berbasis komunitas yang mengedepankan musyawarah dan mendorong kearifan lokal serta sesuai dengan kebutuhan di setiap desa. Sesuai dengan regulasi yang ada, setidaknya ada tiga acuan utama dalam pelaksanaan PKTD. Pertama, PKTD bersifat swakelola dengan tetap dimungkinkan adanya pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan. Kedua, mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku yang berasal dari desa setempat sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi warga desa serta usaha mikro, kecil dan menengah penyedia bahan bangunan yang ada di desa. Ketiga, upah kerja diberikan secara langsung kepada warga masyarakat yang terlibat kegiatan padat karya. Upah kerja tersebut diberikan secara harian, namun apabila tidak memungkinkan, diberikan secara mingguan. 

Hal terakhir yang menjadi perhatian untuk perbaikan kedepannya adalah Kriteria kegiatan yang dilaksanakan sedapat mungkin mencakup tiga hal utama. Pertama, pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok dengan seorang pengawas  dalam setiap kelompok. Kedua, pekerjaan dapat dikerjakan oleh masyarakat desa tanpa syarat memiliki keterampilan khusus serta diawasi oleh tenaga terlatih yang berasal dari unsur masyarakat desa untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas. Ketiga, kegiatan dilakukan dengan menggunakan peralatn, pengetahuan dan teknologi tepat guna yang tersedia di desa.

 

Penutup

Seluruh pihak perlu untuk serius membangun komitmen keberhasilan kegiatan Pamsimas ini. Tidak sebatas hanya Kementerian PUPR saja, namun sektor pengawasan juga menjadi titik kritis tolak ukur keberhasilan kegiatan padat karya tunai.

Kita patut berharap dan mendukung perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan baik dan sukses, sehingga manfaat  kegiatan dapat segera dirasakan masyarakat desa. 

Oleh: Qurrotu Ainy, ST.,M.Eng 

PPK Pembinaan Manajemen II Satker Dit. AM

Baca Juga: Peran Pemda Dalam Pemenuhan Kebutuhan Air Minum dan Sanitasi 

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya