[OPINI] Membangun Citra Fasilitator Yang Handal

Gambaran etika kerja fasilitator masyarakat pamsimas

Fasilitator, bagi sebagian besar pelaku Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) keberadaannya sudah tidak asing lagi. Mereka adalah orang – orang yang boleh dikatakan berada paling depan dalam implementasi program, bahkan seringkali diumpamakan sebagai “Ujung Tombak” Program Pamsimas di lapangan. 

Perumpamaan tersebut tidak salah, karena fasilitator masyarakat baik secara individu maupun tim berperan sangat besar dalam mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Pamsimas di tingkat desa/kelurahan. Fasilitator masyarakat juga dianggap dan bahkan dituntut sebagai agen perubahan (Agent of change) karena harus secara terus menerus mendorong ada perubahan di masyarakat menuju keadaan yang lebih baik secara konsisten dan terus menerus.

Sebagian orang menganggap bahwa Fasilitator dalam pelaksanaan Pamsimas adalah orang yang membantu masyarakat di tingkat desa untuk melakukan persiapan, penyusunan proposal kegiatan, mendampingi pada saat implementasi kegiatan, hanya sebatas itu. Padahal, jika ditelisik lebih dalam lagi, tugas Fasilitator jauh lebih banyak dan lebih kompleks daripada itu. 

Anggapan itu muncul bisa jadi karena yang tampak dari peran fasilitator di lapangan hanya mendampingi masyarakat untuk hal-hal yang berbentuk administratif belaka, sehingga pendampingan untuk pemberdayaan yang dilakukan cenderung dilupakan. 

Sangat diyakini bahwa masyarakat adalah pihak yang paling tepat untuk menentukan kebutuhan mereka sendiri dan merancang alternatif solusi sesuai dengan keperluan warganya. Berdasarkan keyakinan itulah Program Pamsimas menggunakan pendekatan Berbasis Masyarakat, yaitu menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan utama dan penanggung jawab kegiatan serta pengelolaan sarana air minum dan sanitasi. 

Fasilitator masyarakat ditugaskan untuk memastikan bahwa seluruh proses implementasi program di tingkat masyarakat dapat berjalan dengan kualitas yang baik serta mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk mendukung keberlanjutan program.

Dalam Program Pamsimas, Fasilitator Masyarakat berperan dalam membantu masyarakat untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hal teknis dan kelembagaan yang dibutuhkan untuk merencanakan dan melaksanakan Kegiatan serta pengelolaan dan pengoperasian serta pemeliharaan sarana air minum. 

Beberapa tugas pokok yang harus dilakukan, diantaranya: (1) Pendampingan desa pada tahap persiapan mulai dari Sosialisasi kecamatan, Sosialisasi Desa, Pembentulan Kelompok Masyarakat (termasuk tim pengelola) dan penyusunan Rencana Kerja Kelompok Masyarakat, (2) Pendampingan masyarakat desa pada tahap perencanaan, (3) Pendampingan desa pada tahap pelaksanaan mulai dari persiapan pelaksanaan, (4) Advokasi kepada pemerintah desa dan kecamatan. 

Fasilitator Masyarakat pada Program Pamsimas adalah individu terpilih melalui rangkaian proses seleksi berdasarkan kualifikasi yang telah ditetapkan yang bekerja secara tim untuk melakukan pendampingan di tingkat masyarakat.  Sebelum ditugaskan menjadi Fasilitator, mereka terlebih dahulu diberikan pelatihan meliputi materi – materi tentang pendampingan masyarakat, pengenalan Program Pamsimas, aspek teknis terkait pelaksanaan program dan materi terkait lainnya. 

Tidak cukup hanya itu, pada saat bertugas pun mereka juga diberikan pelatihan untuk penyegaran sekaligus penguatan dalam rangka peningkatan kinerja pendampingan lapangan. Selain itu, Fasilitator juga mendapatkan pelatihan khusus untuk materi – materi tertentu sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas mereka serta membekali mereka dengan keterampilan untuk melakukan pendampingan di masyarakat. 

Membangun citra fasilitator handal

[OPINI] Membangun Citra Fasilitator Yang HandalFasilitator Pamsimas melakukan pemeriksaan air bersih (Dok. PUPR)

Citra diri merupakan gambaran mengenai diri individu atau jati diri seperti yang digambarkan atau yang dibayangkan oleh individu tersebut atau secara sederhana adalah bagaimana seseorang mempersepsikan dirinya sendiri. 

Ketika dikaitkan dalam posisi dan peran seorang Fasilitator dan tuntutan kehandalan dalam menjalankan perannya maka muncul Pertanyaan Apa Itu Fasilitator Handal dan apa cirinya? Secara bahasa fasilitator handal dapat diartikan sebagai Fasilitator dapat dipercaya. 

Lebih jauh lagi, fasilitator handal dapat diartikan sebagai fasilitator yang dipercaya baik secara integritas maupun secara kompetensi. Dapat dapat disimpulkan bahwa citra fasilitator handal adalah orang yang memiliki integritas diri yang baik sehingga layak untuk dipercaya serta kompetensi yang memenuhi kualifikasi (standar kompetensi yang telah ditetapkan) sehingga mampu melakukan pendampingan dan memfasilitasi masyarakat untuk menghadirkan perubahan menuju masyarakat mandiri. 

Proses untuk membangun citra Fasilitator Handal sudah dimulai sejak seleksi Fasilitator, dimana untuk dapat menjadi fasilitator pada Program Pamsimas maka harus memiliki 5 (lima) kompetensi dasar.

Adapun kompetensi tersebut meliputi aspek Inti, manajerial dan teknis yaitu: (1) Integritas, level kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu memberikan umpan balik secara positif atas perilaku yang tidak konsisten terhadap nilai-nilai, etika dan peraturan (2) Kepemimpinan, level kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu meyakinkan orang lain dengan menggunakan argumentasi yang logis. 

(3) Mengembangkan Orang Lain, level kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu Memberikan saran yang bermanfaat untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan (4) Membangun Jejaring dan Hubungan Kerja sama, level kompetensi yang harus dimiliki adalah mampu Menjalin jejaring dan hubungan formal dan informal untuk mewujudkan tujuan Program/Kegiatan dan (5) Penyelenggaraan Program dan atau Kegiatan, level kompetensi yang harus dimiliki adalah Melakukan perencanaan, fasilitasi, pelaksanaan serta pengawasan program dan/atau kegiatan. 

Proses seleksi untuk menemukan kandidat Fasilitator handal tersebut dilakukan melalui rangkaian seleksi mulai dari seleksi pasif/administratif, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Berdasarkan rangkaian seleksi tersebut maka didapatkan hasil fasilitator yang memenuhi kualifikasi serta memiliki kompetensi sebagaimana yang telah ditetapkan. 

Proses seleksi yang selama ini dilakukan telah menunjukkan hasil yang baik, dimana fasilitator yang lulus seleksi adalah orang – orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan Program Pamsimas, sehingga mampu melakukan pendampingan di masyarakat dan memberikan output sesuai yang diharapkan.   

Dalam rangka mempersiapkan SDM handal, fasilitator yang telah dinyatakan lulus seleksi dan sebelum ditugaskan selanjutnya diberikan pelatihan. Materi yang diberikan pada pelatihan ini diantaranya materi yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat, air minum dan sanitasi, MPA/PHAST, program Pamsimas serta materi terkait lainnya. Pelatihan awal ini bertujuan untuk membekali fasilitator pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pendampingan untuk Program Pamsimas di tingkat desa/kelurahan. 

Setelah mendapatkan pelatihan, fasilitator lalu ditempatkan ke masing – masing desa/kelurahan sesuai dengan lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya di lapangan fasilitator secara individu maupun secara tim didukung oleh tim kabupaten. Dukungan dari tim kabupaten ini diantaranya merupakan bagian dari upaya penguatan terhadap kapasitas fasilitator dalam menjalankan tugasnya. 

Upaya penguatan fasilitator dilakukan secara berkelanjutan salah satunya dengan memberikan pelatihan penyegaran (refreshment training). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan fasilitator dalam melakukan pendampingan Pamsimas di tingkat masyarakat. 

Hal lain yang tidak kalah penting untuk menghadirkan fasilitator handal dalam Program Pamsimas adalah evaluasi kinerja yang dilakukan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk mengevaluasi kinerja individu Fasilitator dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Ada beberapa tujuan dari evaluasi kinerja tersebut, diantaranya: (1) Mengambil tindakan maupun kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kinerja, (2) Upaya pembinaan dan pengembangan kapasitas personil fasilitator, (3) Melakukan koreksi terhadap personil tentang kinerja yang disesuaikan dengan standar kinerja, (4) Optimalisasi penguatan kinerja tim dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing personil fasilitator.  

Membangun citra fasilitator handal adalah sebuah proses yang dilakukan secara berkelanjutan mulai proses awal yaitu seleksi, peningkatan kapasitas, pelaksanaan tugas tugas pendampingan dan evaluasi kinerja. Melalui proses panjang tersebut muncul citra fasilitator handal yaitu Fasilitator yang memiliki integritas diri yang baik sehingga layak untuk dipercaya serta kompetensi yang memenuhi kualifikasi (standar kompetensi yang telah ditetapkan) sehingga mampu melakukan pendampingan dan memfasilitasi masyarakat untuk menghadirkan perubahan menuju masyarakat mandiri.

Baca Juga: Mewujudkan Pamsimas yang Transparansi dan Lebih Baik 

Etika kerja fasilitator masyarakat program pamsimas

[OPINI] Membangun Citra Fasilitator Yang HandalFasilitator Pamsimas memberikan penyuluhan kepada masyarakat (Dok. PUPR)

Salah satu ciri fasilitator handal adalah memperhatikan dan memegang teguh aturan, nilai, dan norma yang berlaku. Dalam melaksanakan perannya sebagai pendamping masyarakat maka diperlukan adanya pengaturan tentang kode etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada fasilitator dalam menjalankan tugasnya.

Fasilitator dituntut memiliki integritas moral berupa perilaku yang baik sehingga dirinya layak dipercaya oleh masyarakat dan dapat dijadikan panutan dalam merealisasikan prinsip-prinsip program. Agar perilaku Fasilitator dapat dibina dan dikendalikan sesuai norma moral maka di dalam Program Pamsimas secara khusus ditetapkan standar norma fasilitator yang meliputi: 1) Tata Perilaku (Code of Conduct), 2) Etika Profesi, dan 3) Kode Etik fasilitator. 

Standar norma ini merupakan alat kendali diri bagi Fasilitator dalam melakukan pekerjaan secara profesional sebagai Fasilitator program Pamsimas. Acuan standarisasi perilaku Fasilitator yang diberlakukan dalam Program Pamsimas adalah ketiga standar norma dimaksud, sehingga pada saat dibutuhkan aturan normatif ini akan difungsikan sebagai alat untuk untuk memberikan penilaian segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Dalam menjalankan tugas sebagai Fasilitator Pamsimas, mereka harus tunduk dan patuh terhadap kode etik fasilitator yang telah ditetapkan. 

Adapun kode etik tersebut berupa tindakan yang terlarang dilakukan oleh Fasilitator Pamsimas, yaitu: (1) Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat, (2) Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan (i) Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan Program Pamsimas dalam proses perencanaan; (ii) Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai konsultan/fasilitator. 

(3) Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara, merekayasa proses pengadaan baik aspek administrasi maupun teknis; (4)  Bertindak sebagai juru bayar atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas nama POKMAS, Tim Pelaksana, atau pihak lain yang terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Pamsimas TA 2022; (5) Membantu atau menyalahgunakan dana Program Pamsimas untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok; 

(6) Meminjam dana Program Pamsimas dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok; (7)  Menyimpan arsip untuk keperluan pribadi, memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung; (8) Mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan dalam upaya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok; (9) Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi; 

(10) Melakukan rangkap pekerjaan (Double Job) atau terikat kontrak untuk pekerjaan lain di luar Program PAMSIMAS; (11) Menjadi pengurus partai politik dan sebagai calon legislatif yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta terlibat dalam Tim Sukses dalam Pilkada dan Legislatif.(12) Menggunakan seluruh kelembagaan, sarana, prasarana, mekanisme, forum-forum Pamsimas, nama, logo, atribut Program Pamsimas lainnya untuk kegiatan Politik dan kampanye dan atau kegiatan lain diluar kepentingan Program Pamsimas. (WEB)

Oleh: Indah Raftiarty ER, S.Sos, M.T.

Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR

Baca Juga: Keren, Kini Pamsimas Hadir dengan Wajah Baru!

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya