Jeratan Pinjaman Online Ilegal: Salah Pemerintah atau Masyarakat?

Betapa mengerikannya jeratan pinjaman online ilegal

Pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu dampaknya adalah munculnya fintech dalam industri keuangan. Fintech adalah hasil penggabungan antara industri keuangan dengan teknologi. Salah satu bentuk fintech yang dewasa ini marak berkembang adalah fintech lending atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Di Indonesia, aktivitas pinjol mengalami peningkatan selama masa pandemi. Menurut data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), selama pandemi pinjol mengalami pertumbuhan hingga 130% dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan pinjol ini disebabkan karena banyaknya masyarakat yang terdesak secara ekonomi sebagai dampak dari berbagai macam pembatasan selama pandemi.

Tak hanya jasa layanan pinjol yang berbadan hukum atau legal, pinjol ilegal juga marak berkembang di Indonesia. Tercatat per 12 November 2021, Satgas Waspada Investasi yang dinaungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.631 aplikasi dan situs yang digunakan oleh pinjol ilegal. Meskipun sudah dilakukan pemblokiran, pinjol ilegal ini masih marak berkembang di masyarakat.

Ada beberapa alasan mengapa pinjol ilegal ini masih marak dan lebih diminati masyarakat dibandingkan yang berbadan hukum. Salah satunya adalah karena mereka menawarkan kemudahan. Cukup dengan menyerahkan foto KTP, foto diri, dan data diri saja uang sudah bisa cair. Selain itu, peminjam juga tidak perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga peminjaman konvensional seperti portofolio dan jaminan aset jika tidak sanggup membayar.

Kehadiran pinjol ilegal ini membawa banyak persoalan hukum, terutama terkait secara penagihannya. Pinjol ilegal biasanya menggunakan jasa debt collector untuk menagih peminjam. Cara penagihannya pun tidak sopan, bahkan sampai melakukan teror, menyebarkan foto dan data pribadi peminjam, atau mempermalukannya dengan menelepon kontak peminjam. Dalam beberapa kasus juga penagih melakukan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual terhadap peminjam.

Dalam beberapa kasus yang lebih ekstrem penagihan yang dilakukan pinjol ilegal bahkan menyebabkan depresi hingga bunuh diri. Setidaknya ada empat kasus bunuh diri selama beberapa tahun terakhir akibat cara penagihan pinjol ilegal yang tidak manusiawi. Misalnya, kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah. Diduga tidak kuat atas teror yang diterimanya dari pihak debt collector dari 23 jasa pinjol, ia kemudian mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Tidak hanya itu, LBH Jakarta bahkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menerima 7.200 laporan terkait masalah pinjaman online.

OJK sebagai otoritas yang mengatur aktivitas keuangan di Indonesia sebenarnya sudah menetapkan regulasi terkait fintech lending ini. Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Dalam Pasal 7 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara layanan fintech wajib mendaftarkan perusahaannya ke OJK untuk mendapatkan perizinan. Akan tetapi, melihat kenyataan bahwa pinjol ilegal masih marak di Indonesia, patut dipertanyakan terkait kinerja OJK dalam hal pengawasan terhadap aktivitas pinjol di Indonesia.

Ada dua penyebab mengapa persoalan pelanggaran hukum terkait pinjol ilegal ini masih terjadi di Indonesia meskipun OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs yang mereka gunakan. Pertama, server yang digunakan pinjol ilegal banyak yang berada di luar negeri sehingga sulit untuk ditindak. Ini menyebabkan setelah pemblokiran pun mereka masih dapat membuat aplikasi yang baru. Tercatat setidaknya ada 34% server pinjol ilegal yang berada di luar negeri. Penyebab kedua berkaitan dengan pengetahuan masyarakat tentang legalitas jasa tersebut. Ada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa jasa tersebut ilegal. Ada pula yang sebenarnya mengetahui bahwa jasa tersebut ilegal, tetapi tetap menggunakannya karena desakan ekonomi.

Sebenarnya persoalan jeratan pinjol ilegal ini dapat diselesaikan jika pemerintah lebih banyak mengambil langkah yang bersifat preventif-edukatif daripada kuratif. Langkah preventif-edukatif yang dimaksud adalah dengan mengedukasi masyarakat terkait literasi keuangan yang berhubungan dengan fintech lending ini. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Ikluasi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2019, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia berada di angka 38,03% sedangkan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut sangat jauh untuk menciptakan iklim aktivitas keuangan yang baik dan mencegah persoalan pinjol ilegal.

Selama ini pemerintah dalam hal ini dijalankan oleh OJK hanya berfokus pada langkah-langkah kuratif seperti pemblokiran dan penangkapan, tetapi sangat kurang dalam melakukan langkah preventif. Langkah kuratif memang penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pinjol ilegal. Namun, edukasi yang baik tentang literasi keuangan juga diperlukan untuk mencegah masyarakat meminjam pada jasa layanan yang ilegal.

Selain itu, pemerintah juga harus secara penuh melakukan perlindungan hukum terhadap korban jasa pinjol ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kasus-kasus seperti bunuh diri akibat teror debt collector terulang kembali di kemudian hari. Perlindungan ini dapat dilakukan dengan membuka dan menyebarkan informasi seluas-luasnya terkait pengaduan apabila terjadi penagihan yang tak wajar terjadi. Pihak otoritas terkait juga harus lebih sigap ketika menerima laporan pengaduan terkait persoalan ini.

Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih selektif dalam menggunakan jasa layanan keuangan, terutama jasa pinjol. Masyarakat harus terlebih dahulu memastikan legalitas jasa yang akan digunakan, apabila jika persyaratan yang digunakan menyangkut penyerahan data pribadi kepada penyelenggara jasa yang bersangkutan.

Problem pinjol ilegal di Indonesia memang memiliki banyak penyebab yang membuat penyelesaiannya sulit dituntaskan. Maka dari itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah tertentu meliputi edukasi literasi keuangan hingga penegakan hukum. Selain itu, perlu adanya kesadaran masyarakat terkait legalitas jasa layanan keuangan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, persoalan hukum terkait pinjol ilegal di Indonesia dapat diatasi dengan baik.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

M. Irfan Dwi Putra Photo Writer M. Irfan Dwi Putra

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Indiana Malia

Berita Terkini Lainnya