Pemenuhan Layanan Air Minum bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

Target, capaian, tantangan, dan strategi

Hal Krusial dalam Kehidupuan

Air minum merupakan hal yang krusial dalam kehidupan makhluk hidup di bumi. Air menjadi sumber kehidupan dan kebutuhan dasar bagi kehidupan. Kebutuhan dasar tersebut harus dipenuhi dengan sistem penyediaan air minum yang berkualitas. Jika kebutuhan ini terpenuhi, masyarakat dapat hidup sehat, produktif, dan dapat meningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilihan strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia. Perhatian pemerintah di bidang infrastruktur pada beberapa tahun terakhir telah berdampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur di Indonesia. Salah satu infrastuktur penting untuk layanan dasar adalah pembangunan sarana air minum untuk memberikan layanan akses air minum kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Penyediaan layanan air minum bagi seluruh masyarakat Indonesia masih menjadi masalah klasik bagi negara yang sedang membangun seperti Indonesia. Pada pelaksanaan rencana pembangunan di periode 2014-2019, telah ditargetkan 100% masyarakat Indonesia mempunyai akses terhadap layanan sarana air minum yang layak. 

Namun, sampai dengan akhir tahun 2019 masih terdapat sekitar 90% masyarakat Indonsia yang belum memiliki akses sarana air minum. Akses air minum layak di tahun 2019 mencapai 89,27% masih terdapat 10,73% warga masyarakat yang belum memiliki akses air minum yang layak (terdapat peningkatan sebesar 5,21% dari tahun 2014 yang baru mencapai 84,06%). Dari cakupan pelayanan air minum yang sudah dicapai, akses air minum melalui jaringan perpipaan masih sangat terbatas, yaitu hanya 20,18%.

Untuk memberikan layanan akses air minum kepada seluruh masyarakat Indoensia diperlukan berbagai program dan kegiatan penyediaan air minum yang dapat berkontribusi terhadap tambahan akses masyarakat terhadap air minum. Berdasarkan pengalaman pelaksanaan program penyediaan air minum sebelumnya, program penyediaan air minum berbasis masyarakat telah terbukti dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian air minum serta meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat terhadap program sehingga mendukung keberlanjutan sarana air minum terbangun. 

Salah satunya yang telah dilaksanakan adalah Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas. Pelaksanaan Pamsimas Tahun 2008-2022 berhasil meningkatkan jumlah warga miskin pedesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan masyarakat telah mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam menyediakan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi.

Target dan Capaian Akses Air Minum

Pemenuhan Layanan Air Minum bagi Seluruh Masyarakat IndonesiaAir dan sanitasi merupakan bagian fundamental bagi setiap manusia untuk bertahan hidup dan menjaga kesehatannya. (Dok. Kementerian PUPR)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD Tahun 1945 juga menyebutkan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Dari dua pasal pada UUD 1945 mengamanahkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan dasar kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat dan sejahtera. Salah satu kebutuhan dan layanan dasar yang diperlukan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari adalah layanan air minum. 

Undang-Undang No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaksan peran negara dalam memberikan layanan dan pemenuhan kebutuhan air untuk masyarakat. Pada bagian awal UU tersebut disebutkan bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia. 

Disebutkan juga bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran ralgrat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 6 UU No 17 Tahun 2019 menegaskan bahwa Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungzrnnya, dan terjangkau.

Pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 ditargetkan untuk Rumah Tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak dan aman adalah 100% air minum layak dan 15% air minum aman serta rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan sebesar 30%. 

Di samping itu, Pemerintah saat ini juga dihadapkan pada target pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, khususnya Goal 6.1 ditargetkan pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua serta Goal SDGs 6.5 ditarget pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerja sama lintas batas yang tepat.

Sampai dengan akhir tahun 2021 masyarakat Indonesia yang telah mempunyai akses terjadap layanan sarana air minum sebesar 90,8% (Susenas, BPS 2020). Kondisi ini menunjukan masih terdapat sekitar 9,2% masyarakat yang harus dilayanani kebutuhan air minumnya sampai dengan akhir tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan sebagai target untuk pembangunan sampai dengan akhir tahun 2024. 

Baca Juga: [OPINI] Menuju Target Air Minum Aman 2030

Program Kolaborasi

Pemenuhan Layanan Air Minum bagi Seluruh Masyarakat IndonesiaIlustrasi Pamsimas Desa Tambi (Dok. PUPR)

Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kemenerian PUPR adalah salah satu instansi pemerintah yang mempunyai tugas untuk melaksanakan program dan kegiatan penyediaan sarana air minum untuk masyarakat. Berbagai program dan kegiatan terkait penyediaan layanan air minum telah dilaksanakan seperti Program HAMP (Hibah Air Minum Perdesaan), Program, Sistem penyediaan air minum regional (SPAM Regional), SPAM Kawasan Rawan Air,  SPAM Kawasan Khusus, Sistem penyediaan air minum perkotaan dan Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS). 

Selain juga telah dilaksanakan berbagai program yang sifatnya peningkatan kapasitas seperti DAK Air Minum, program penyehatan PDAM, fasilitasi penyusunan RISPAM, dan pengembangan RPAM.

Khusus untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau PAMSIMAS merupakan program kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat serta Lembaga/nstansi lainnya. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dengan dukungan pembiayaan dari Loan Bank Dunia dan Dana Grant dari DFAT, telah mulai diimplementasikan sejak tahun 2008 di 98 kabupaten dan 8 kota. Pada tahun 2013 dilanjutkan dengan Pamsimas Tahap II yang diikuti oleh 96 kabupaten/kota Pamsimas I ditambah 123 kabupaten baru. 

Sejak tahun 2016, Pamsimas memasuki Tahap III dan berakhir di Agustus 2022 Namun demikian kegiatan Pamsimas tetap berlanjut dengan dukungan pendanaan sepenuhnya dari Rupiah Murni APBN. Sampai dengan akhir Agustus 2022, Pamsimas telah berhasil meningkatkan jumlah warga pedesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses layanan air minum bagi 24.4 juta jiwa, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lebih dari 36.000 desa/kelurahan yang tersebar di 408 kabupaten/kota di 33 provinsi. Dampak yang diharapkan terjadi setelah selesainya implementasi Pamsimas adalah terwujudnya lingkungan strategis yang mendukung pencapaian akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan yang ditandai dengan adanya:

- Masyarakat bersedia menerapkan perilaku dan praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Masyarakat telah memperoleh akses yang keberlanjutan terhadap pelayanan air minum yang layak, serta mampu menggunakan, memelihara, dan mengelola pelayanan secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.
- Pemerintah Desa memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung dan mengupayakan keberlanjutan serta pengembangan pelayanan air minum di desa dengan berpegang pada prinsip Pamsimas. 
- Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) memiliki komitmen yang kuat, baik melalui kebijakan maupun penganggaran, dalam perluasan pelaksanaan program dan pengelolaan air minum perdesaan dengan menggunakan pendekatan Pamsimas.
- Pemerintah Daerah berkomitmen meningkatkan kinerja kelembagaan, teknis, dan keuangan dalam sistem pengelolaan pelayanan air minum perdesaan secara berkelanjutan.

Tantangan dan Strategi 

Cita-cita kemerdekaan yang dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat antara lain adalah mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketersediaan air bersih yang berkelanjutan adalah bagian dari upaya mewujudkan tercapainya cita-cita tersebut. Akses air bersih yang memadai akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Masyarakat yang sehat dan produktif menjadi modal dasar untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. 

Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan layanan air bersih untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan yang terkait pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang konkuren dan bersifat wajib. Penyediaan akses air minum adalah urusan pemerintahan yang konkuren dan bersifat wajib; urusan pemerintahan yang penyelenggaraannya dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan akses air minum di Indonesia melalui beragam pendekatan.  RPJMN 2020-2024 juga mencatat pencapaian kinerja akses pelayanan air minum yang masih belum cukup memuaskan pada periode pembangunan sebelumnya. Peningkatan akses air minum layak dan aman masih perlu terus dioptimalkan. Ada beragam tantangan dalam penyediaan akses air minum. 

Pada Perpres Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan tantangan penyediaan air minum antara lain (i) Masih lemahnya tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum serta rendahnya komitmen dan kapasitas pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyediaan akses air minum untuk masyarakat perlu meningkatkan komitmennya melalui pengintegrasian target dan sasaran penyediaan air minum nasional dalam dokumen perencanaan daerah dan didukung dengan alokasi APBD yang memadai; (ii) PDAM sebagai badan usaha di bawah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan SPAM belum dapat menunjukkan kinerja yang optimal. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh PDAM adalah keberlanjutan kuantitas dan kualitas air baku, peningkatan manajemen PDAM baik teknis, keuangan, dan sumber daya manusia, serta penetapan tarif air minum yang dapat memenuhi kebutuhan untuk operasional dan pengembangan pelayanan air minum.dan (iii) Dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dengan keterbatasan pembiayaan dari pemerintah perlu dirumuskan kebijakan yang lebih dapat meningkatkan minat investasi dan kerja sama badan usaha.

Pada Rencana Strategi Direktorat Air Minum menyebutkan beberapa tantangan penyediaan layanan akses air minum antara lain Pertumbuhan Penduduk dan Urbanisasi, Desentralisasi, Pencemaran Lingkungan dan Perubahan Iklim, Reformasi Birokrasi serta kendala Idle Capacity dan Non-Revenue Water (NRW). 

Untuk menjawab semua tantangan serta dalam rangka untuk mencapai target 100% akses air minum layak bagi semua masyarakat Indonesia, pemerintah telah menentapkan kebijakan strategi. Pada Perpres RPJMN 2020-2024 disebuatkan arah kebijakan dan strategi dalam rangka penyediaan akses air minum layak dan aman adalah peningkatan tata kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak maupun aman, peningkatan kapasitas penyelenggara air minum, pengembangan dan pengelolaan SPAM serta penyadaran masyarakat untuk menerapkan perilaku hemat air, mengakses layanan air minum perpipaan atau menggunakan sumber air minum bukan jaringan perpipaan terlindungi secara swadaya, serta menerapkan pengelolaan air minum aman dalam rumah tangga.

Pada Renstra Direktorat Air Minum menyebutkan arah kebijakan dan strategi untuk program kegiatan penyedian air minum dalam rangka mencapai target 100% akses air minum sebagai berikut.

1. Peningkatan cakupan pelayanan dan pemenuhan standar kualitas air minum 

- Meningkatkan cakupan akses air minum melalui jaringan perpipaan yang memenuhi 4K (Keterjangkauan, Kontinuitas, Kuantitas, dan Kualitas) dalam rangka pemenuhan SPM, termasuk pada kawasan rawan air dan pulau kecil terluar melalui penurunan kebocoran (Non-Revenue Water/NRW), pemanfaatan idle capacity, dan pembangunan kapasitas.
- Koordinasi intensif dalam rangka menjamin ketersediaan air baku.
- Menerapkan SPAM regional untuk mengatasi ketidakmerataan air baku.
- Menerapkan konsep bauran air baku domestik dalam mendukung ketahanan air baku
- Menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)/Water Safety Plan (WSP) dalam menjamin pemenuhan kualitas air minum.
- Pemanfaatan inovasi teknologi untuk mendukung efisiensi proses, serta pemenuhan SPM pada Kawasan rawan air dan pulau kecil terluar.
- Mendorong percepatan serah terima dan pengelolaan aset SPAM terbangun kepada Pemerintah Daerah.

2. Peningkatan kapasitas dan peran penyelenggara SPAM

- Meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah.
- Memperkuat peran dan fungsi dinas/instansi daerah dalam penyelenggaraan SPAM.
- Memperkuat penyusunan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi NSPK terkait penyelenggaraan SPAM.
- Memperkuat peran stakeholders termasuk masyarakat dan Badan Usaha.
Sinkronisasi perencanaan dan kebijakan antar kementerian/Lembaga.
- Menerapkan prinsip Good Governance untuk penyelenggaraan SPAM.
- Pemanfaatan data dan sistem informasi dalam penyelenggaraan SPAM

3. Peningkatan kemampuan pendanaan dan komitmen stakeholder terkait pendanaan

- Meningkatkan kemampuan pengelolaan pendanaan penyelenggara SPAM.
- Mengembangkan alternatif sumber pembiayaan.
- Meningkatkan peran dan komitmen penyelenggara SPAM dalam alokasi pendanaan

Pekerjaan Rumah

Pemenuhan Layanan Air Minum bagi Seluruh Masyarakat IndonesiaMewujudkan Pamsimas yang Transparansi dan Lebih Baik. (Dit. Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR)

Mewujudkan 100% untuk akses air minum layak dan aman mempersyaratkan penambahan jumlah akses air minum di masyarakat secara kuantitas dan kualitas. Pendekatan berbasis masyarakat dan berbasis lembaga yang selama ini dilakukan dalam penyediaan akses air minum perlu di upayakan dengan lebih melibakan banyak pihak untuk berperan. 

Agar sasaran pemenuhan akses air minum dapat tercapai, diperlukan koordinasi, konsolidasi, dan sinergi yang tidak hanya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga antara kementerian/lembaga yang terkait kegiatan sektor air minum.

Pemerintah Pusat berupaya agar tidak hanya memberikan wawasan dan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah saja, tetapi juga berusaha agar informasi akan pentingnya akses air minum layak dapat diteruskan dan digiatkan oleh Pemerintah Daerah hingga ke level pemerintahan terendah. Hal ini sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kewenangan dalam menyediakan akses air minum layak merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Selain itu, upaya untuk memperkuat komitmen para pelaku dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat perlu terus dijaga untuk menjaga keberlanjutan dan meningkatkan capaian akses air minum.  Upaya meningkatkan kapasitas (para pelaku) untuk menyediakan solusi/dukungan yang lebih responsif dan terkoordinasi berdasarkan pemantauan kemajuan capaian indikator keberlanjutan dan isu-isu dalam pelaksanaan penyediaan air minum di tingkat desa dan masyarakat juga hal penting yang harus terus dilakukan termasuk membina kinerja pengelola SPAMS Pedesaan.

Segala upaya perlu dilaksanakan dengan tetap bersikap optimistis bahwa target 100% akses air minum untuk seluruh masyarakat Indonesia dapat tercapai. Kolaborasi antar seluruh pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa, masyarakat serta pihak swasta dan pihak lainnya sangat diharapkan terwujud guna saling mendukung dan memberikan kontribusi nyata untuk pemenuhan layanan air minum bagi masyarakat. Dengan demikian, harapan seluruh masyarakat Indonesia dapat hidup lebih sehat, lebih produktif dan lebih sejahtera dapat terwujud. (WEB)

Oleh: Indah Raftiarty ER, S.Sos, M.T.
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR

Baca Juga: Partisipasi Pemerintah di Desa Dalam Pemenuhan Layanan Air Minum

Topik:

  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya