[OPINI] Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?

Mereka yang melakukannya benar-benar harus ditindak tegas!

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, tersinggung, merasa direndahakan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa.

Budaya Patriarki Bagi Perempuan

[OPINI] Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?johnsonjohnson.law

Dalam pemahaman masyarakat di negeri ini, perempuan sering kali ditempatkan di posisi kedua. Bahwa perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Bahkan dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu, beberapa nilai atau adat kebiasaan yang seakan tidak bisa lagi ditawar, ‘ini yang tepat bagi perempuan dan itu yang tepat bagi laki-laki’.

Akibat dari budaya patriarki yang mayoritas dianut dalam masyarakat, adanya pembatasan ‘gerak’ yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Pola pikir tersebut sangat memengaruhi pandangan masyarakat akan kedudukan yang layak bagi perempuan, dan tak jarang perempuan menjadi kaum yang teraniaya dalam masyarakat.

Menurut Catatan Tahunan 2017 yang dipublikasikan Komnas Perempuan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh Indonesia. Di ranah kekerasan dalam rumah tangga/relasi personal, pemerkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di ranah komunitas, kekerasan seksual masih menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus.

Yang perlu digarisbawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data tersebut diperoleh karena korban melakukan laporan atau gugatan secara hukum. Data tersebut tidak termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa jumlahnya.

Catatan Komnas Perempuan juga menunjukkan dalam 15 tahun terakhir, setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus pemerkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.

Kenyataan Pahit Para Perempuan

[OPINI] Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?alaraby.co.uk

Kekerasan seksual pun terjadi di negara lain. Kejahatan seksual di Afganistan merupakan isu yang sangat besar. Menurut undang-undang, pelaku akan dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Namun kenyataannya, kejahatan itu jarang dilaporkan. Terutama karena korban kejahatan seksual menghadapi resiko jauh lebih besar lagi, jika mereka berani melapor.

Iran pernah membuktikan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak yang kecil untuk membela diri. Pada 2014 lalu, Iran mengeksekusi gantung seorang perempuan bernama Reyhaneh Jabbari. Ia adalah korban pemerkosaan yang kemudian menusuk pelakunya hingga meregang nyawa.

Lain halnya yang terjadi baru-baru ini terjadi di Amerika Serikat, Larry Nassar, seorang dokter tim Olimpiade Amerika Serikat dihukum 175 tahun penjara atas rangkaian pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap 265 perempuan. Hakim Rosemarie Aquilina dipuji, tapi juga dikritik karena terlalu berempati pada korban-korban.

Kembali ke 2010, pengadilan Malaysia pernah menjatuhkan hukuman pada seorang pemerkosa dengan hukuman 50 tahun penjara ditambah hukuman cambuk 24 kali karena serangkaian tindakan pemerkosaan yang dilakukannya.

Pemerintah dan RKUHP-nya

[OPINI] Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?voaindonesia.com

Pemerintah Indonesia dinilai kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu, masyarakat sendiri perlu merubah cara berpikirnya dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Alih-alih menyalahkan pelaku, seringkali korbannyalah yang disalahkan. Apapun alasannya, perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan. Justru korban harus diberi perlindungan bukan dikutuk atau diolok.

Seperti yang pernah terlontar oleh Fauzi Bowo (Foke) yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2011 lalu. Saat itu marak terjadi pemerkosaan di angkutan umum. Beliau pun mengutarakan bahwa perempuan seharusnya tidak menggunakan rok mini jika naik angkot, karena ini akan merangsang birahi supir maupun penumpang laki-laki. Meskipun Foke kala itu sudah meminta maaf atas ucapannya, ucapan yang dilontarkannya menjadi contoh pemikiran mayoritas masyarakat di negeri ini yang seringkali mendiskreditkan perempuan.

Bahkan sebulan yang lalu, rapat antara pemerintah dan DPR menghasilkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP tentang zina yang mengatur laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, akan diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Tentunya perluasan pasal zina ini berpotensi memidanakan korban pemerkosaan.

Korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina apabila pelaku mengakui persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka. Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam pemerkosaan. Dengan keadaan seperti itu, perempuan-perempuan korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya adalah kasus kekerasan seksual akan semakin meningkat.  

Apakah Cukup Hukum Ditegakkan di Negeri Ini?

[OPINI] Kekerasan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?liputan6.com

Beberapa contoh kasus dapat menunjukan lemahnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Tahun 2016 lalu, seorang siswi SMP di Bengkulu bernama Yuyun menjadi korban pemerkosaan oleh 14 orang. Ia diikat, lehernya dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran. Para pelaku kemudian membuang tubuh korban ke jurang. Pada kasus Yuyun, hanya satu pelaku yang dijatuhi hukuman mati, sisanya dihukum 10-20 penjara.

Januari 2018, Pengadilan Negeri Serang memvonis pelaku pemerkosaan dan pembunuhan selama 19 tahun penjara dan kerja sosial selama 6 bulan. Pelaku melakukan kekerasan tersebut akibat cintanya yang ditolak oleh korban.

Ini hanya contoh kecil betapa hukuman yang diberikan kepada pelaku seolah tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan. Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa hukuman kebiri pun dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, apabila keputusan pengadilan mendakwa pelaku dengan hukuman tersebut. Tapi nyatanya, tidak banyak yang dijatuhi hukuman yang layak.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi kasus kekerasan seksual ini layaknya memerangi narkoba. Kekerasan seksual pada perempuan bahkan anak terus terjadi. Tiap tahun kian meningkat. Sudah sepatutnyalah hukuman ditingkatkan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya melakukan hal yang sama.

datumanaek Photo Writer datumanaek

an alien with a cup of coffee

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Arifina Budi A.

Berita Terkini Lainnya