[OPINI] Refleksi Trending Agama di Media Sosial Twitter 

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Agama menjadi salah satu pemantik sumbu pertikaian dalam kurun waktu ini dimana tahun politik sedang berlangsung. Beberapa oknum bahkan mengambil jalan isu agama untuk mengunggulkan ataupun menjatuhkan suatu kubu. Indonesia mengakui secara hukum ada 6 agama sah di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Buddha, Hindu dan Kong hu-chu, sekarang ditambah dengan aliran kepercayaan. Keenam agama ini memiliki hak yang sama dan setiap individu bebas untuk menyatakan dan memeluk agamanya. Pada Undang-Undang Dasar tahun 1954 pasal 28E ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Dasar hukum ini melindungi setiap agama sah yang diakui oleh negara kita. Pergejolakan terjadi baru-baru ini di mana Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Oktober 2108 sewaktu rapat paripurna menetapkan sebuah rancangan baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dihadirkan DPR sebagai ide inisiatif yang tertuang pada pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu umat kristen pada pasal 69 ayat 1-4.

Dalam ayat tersebut dikeluarkan aturan baru yaitu pendidikan keagamaan nonformal bagi umat agama katholik dan protestan harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik dalam melaksanakan ibadah sekolah minggu serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Adapun isi dari keseluruhan ayat pada RUU yaitu:

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Selanjutnya rancangan ini menggiring opini publik, beberapa tokoh politik mengangkat suara ke depan media. Linimasa mewadahi semua opini-opini yang masuk dan mewarnai dunia daring atas tanggapan yang ada termasuk Twitter. Twitter menjadi lini masa yang tanggap terhadap kasus ini. Pada tanggal 22 November 2018 dulu hastag #GraceAdalahKami menjadi trending topik di Twitter. Banyak khalayak menyatakan pro dan kontra tentang RUU agama ini termasuk Grace Natalie selaku ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Grace angkat bicara bahwa tidak akan ada perda-perda injil atau perda-perda syariah kedepannya dalam acara perayaan ulang tahun PSI ke-4.

Pernyataan ini menghantarkan Grace ke dalam kasus penistaan agama oleh oknum yang bersebrangan dengan beliau. Hingga saat ini Grace masih berjuang dengan proses hukum dengan dugaan penistaan agama. Sorotan dari banyak golongan mulai menunjukkan kebolehannya dalam beragumen virtual serta masyarakat luas atau yang sering disebut netizen menyambut hastag trending ini. Banyak masyarakat yang termakan isu mulai untuk saling menyalahkan agama lain dan menyulut emosi satu sama lain terutama di dunia maya. Pendapat mengenai ajaran agama mana yang terbaik membanjiri komentar akan hal ini.

Kasus Grace bukan kasus isu agama pertama yang mengundang keramaian dibicarakan media masa Indonesia. Masih banyak kasus lainnya yang mendapat banyak perhatian dalam lini masa serta tidak jarang timbul dampak baik ekonomi, sosial, politik. Kalangan yang berpartisipasi juga beragam baik segi usia, pekerjaan dan status sosialnya. Hastag #GraceAdalahKami dipadati oleh kalangan anak muda ada yang menyatakan dukungan, olokan dan banyak pendapat yang menyatakan untuk penguatan isu.

Masyarakat Indonesia masih sangat tanggap terhadap isu semacam ini, dibanding sebuah kebaikan sosial yang tidak diperbincangkan sebesar isu agama. Masihkah agama menjadi salah satu penghalang diantara kita?  Akankah hal ini menghambat lini masa untuk menebarluaskan informasi baik ? Jawabannya ada di dalam diri kita pribadi.

Viralnya video sorak kepuasan NASA yang akhirnya mendaratkan robot InSight di Mars seharusnya membangkitkan kemuan kita untuk menyebarluaskan keberhasilan, solidaritas dan kekokohan kita bernegara. Kolom trending ditentukan tren yang banyak didiskusikan oleh lingkup wilayah akibat tingginya tweet, love, comment yang dilakukan pada kurun waktu bersama. Mari teman, jangan sebarkan konten yang belum anda yakini benar dan sebarkan konten yang berguna bagi dunia luas. Yuk bersama-sama meramalkan dan meyakini bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: [OPINI] Antara Iklan Shopee, BLACKPINK dan KPI

rantydio@gmail.com Photo Writer rantydio@gmail.com

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya