[OPINI] Menilai Unsur Kesetaraan Gender dalam Sila ke-5 Pancasila

Sudahkah laki-laki dan perempuan di Indonesia merdeka?

Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandas pada ideologi Pancasila. Itu berarti segala bentuk kebebasan diperbolehkan bila masih dalam konteks lima sila Pancasila dan undang-undang dasar, termasuk dalam permasalahan seksualitas masyarakat.

Bunyi sila terakhir dari Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Itu berarti yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu.

Menerapkan keadilan tidak hanya sebatas memberikan sanksi yang sepadan kepada seseorang yang melanggar hukum, tetapi juga memberikan hak-hak yang sama dalam hidup bernegara. Tidak ada istilah mayoritas atau minoritas dalam ideologi Pancasila. Semua memiliki kesetaraan dalam undang-undang.  

Keadilan sosial bagi seluruh ekspresi gender rakyat Indonesia

[OPINI] Menilai Unsur Kesetaraan Gender dalam Sila ke-5 PancasilaMenteri keuangan Indonesia, Sri Mulyani (Instagram.com/@smindrawati)

Jika dipahami dalam konteks seksualitas, banyak hal yang bisa dilakukan oleh negara untuk menegakan sila ke-5 Pancasila seperti menjamin kebebasan seseorang dalam mengekspresikan gendernya.

Pada masyarakat indonesia, terdapat berbagai ragam cara seseorang dalam mengekspresikan gendernya. Misalkan seorang lelaki yang berpenampilan layaknya perempuan, menggunakan lipstik, rok, atau yang lebih dikenal dengan seorang waria.

Seorang waria harus diberi hak yang sama dalam menjalankan kehidupan di lingkungan tempat tinggalnya. Jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan warga setempat, maka negara harus mampu melindunginya.

Tidak hanya seorang waria, tetapi kehidupan seorang transgender yang sulit untuk mendapatkan kesetaraan sosial atau sering mendapatkan ancaman yang menakutkan dari masyarakat umum juga menjadi persoalan penting dalam menegakan keadilan sosial.

Negara harus memberikan ruang yang sama bagi seorang waria atau transgender untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti masyarakat pada umumnya tanpa membuat mereka kebal terhadap hukum.

Bila seorang waria atau transgender terbukti melakukan pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat, maka sanksi yang diberikan kepada mereka juga sama besar dengan masyarat umumnya tanpa ada pengurangan atau penambahan sekalipun.

Keadlian sosial bagi seluruh rakyat perempuan Indonesia

[OPINI] Menilai Unsur Kesetaraan Gender dalam Sila ke-5 PancasilaDemonstrasi menuntut penghapusan kekerasan terhadap perempuan (Dwi Yuliah Istiqomah, 20/02/2019)

Pengertian secara garis besar dari rakyat adalah seseorang yang tinggal di sebuah negara tertentu tanpa ada pengecualian terhadap usia, jenis kelamin, ataupun orientasi seksualnya. Oleh sebab itu seorang perempuan adalah bagian utuh dari pengertian rakyat itu sendiri, bukan justru dianggap sebagai pelengkap dari arti rakyat. 

Keadilan dalam memberikan ruang sosial yang sama terhadap seorang perempuan harus menjadi fokus utama dalam menerapkan sila ke-lima karena keadilan sosial tidak akan terwujud bila masih banyak terjadinya kasus diskriminasi gender perempuan.

Seperti masalah dalam berpenampilan, kepribadian, bekerja di dalam atau di luar rumah tangga, seksualitas, tanggung jawab keluarga adalah sebuah peran gender setiap individu laki-laki atau perempuan yang harus mendapatkan keadilan yang sama.

Bukan hanya karena “dia perempuan” maka beberapa peran gender bisa dibatasi, dihilangkan, atau lebih parah lagi dilarang untuk dilakukan. Padahal perempuan juga memiliki hak memilih atau tidak memilih untuk melakukan peran gendernya.

Diskriminasi terhadap peran gender seorang perempuan masih terlihat jelas dalam berbagai aspek. Contoh saja dalam dunia pekerjaan, beberapa perusahaan tidak memperbolehkan seorang perempuan yang telah menikah untuk bekerja atau dipaksa untuk menggunakan pakaian-pakaian ketat.

Lebih jauh lagi dalam aspek keluarga. Keluarga atau rumah tangga menjadi bagian pertama dalam kehidupan seseorang termasuk perempuan untuk mendapatkan kehidupan yang adil, bukan justru sebaliknya.

Misalkan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau lebih dikenal dengan istilah KDRT. Dimana seorang perempuan disakiti secara fisik maupun psikisnya dengan sengaja oleh anggota keluarga lainnya.

Ketidakadilan gender terhadap perempuan di lingkungan keluarga (adik/kakak perempuan dan istri/ibu) dianggap menjadi akar masalah dalam sebuah kekerasan dalam rumah tangga. Karena perempuan dianggap sebagai manusia yang lemah, maka anggota keluarga laki-laki merasa mudah untuk melakukan kekerasan seperti pelecehan seksual atau bahkan pembunuhan.

Diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan hanya akan menciptakan kesenjangan sosial, bukan keadilan sosial. Langkah awal untuk menciptakan keadilan sosial adalah dengan berhenti untuk diskriminasi.

Berbagai cara yang dapat kita upayakan dalam menegakan keadilan dan menghilangkan diskriminasi terhadap seorang perempuan

[OPINI] Menilai Unsur Kesetaraan Gender dalam Sila ke-5 PancasilaSeorang laki-laki membawa spanduk bertuliskan "Laki-laki berkualitas tak takut ekualitas" di Women's March Jakarta Maret 2017 (twitter.com/rappleridntimes)

Yang paling sederhana dan dapat dilakukan oleh banyak kalangan khususnya laki-laki adalah meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya berlaku adil terhadap perempuan dalam lingkungan keluarga, sekolah, organisasi, mau pun tempat kerja.

Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya menjadi upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam menghilangkan diskriminasi perempuan.

Karena diskriminasi ini tidak hanya terjadi pada ranah publik, melainkan juga ranah private (keluarga) maka negara juga harus bertanggung jawab dan mengaturnya sesuai undang-undang dalam segala aspek.

Ditambah lagi dengan bentuk perlawanan kepada segala bentuk kekerasan atau ketidakadilan gender seperti memberikan dukungan kepada korban diskriminasi atau gerakan-gerakan sosial yang menyuarakan tentang kesetaraan gender.

Semua masyarakat indonesia mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menerapkan sila ke-5 Pancasila. Karena penentu berhasil atau tidaknya sebuah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tidak terletak hanya pada laki-laki, melainkan juga perempuan.

Baca Juga: [OPINI] Para Pengambil Keputusan: Denny dan Dita

Rezy Refro Photo Writer Rezy Refro

Seorang laki-laki yang ingin berbagi saja //

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya