[OPINI] Strategi Pemerintah Pusat & Pemprov DKI Jakarta Hadapi Banjir

Gubernur ingin Naturalisasi, Menteri ingin normalisasi

1 Januari 2020 seharusnya menjadi awal tahun yang menggembirakan bagi seluruh warga, namun hal tersebut tidak dirasakan oleh warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Hujan ekstrem yang terjadi sejak tanggal 31 Desember 2019 menyebabkan banjir di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek. Menurut Badan Meteorologi,  Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) curah hujan yang turun di wilayah DKI Jakarta pada hari itu mencapai 377mm, sedangkan normalnya curah hujan hanya berkisar antara 50-100mm.

Selain curah hujan yang tinggi di DKI Jakarta, curah hujan yang tinggi di daerah sekitar terutama pada daerah hulu juga menjadi penyebab banjir awal tahun tersebut. Tingginya curah hujan di daerah hulu menyebabkan banyaknya kiriman air ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang menyebabkan banjir di 169 titik di wilayah Jabodetabek dan Banten.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta pun bukan tidak melakukan pencegahan terjadinya banjir, berbagai upaya telah dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pun memiliki fokus berbeda dalam menanggulangi banjir di Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa normalisasi sungai merupakan faktor penting untuk menanggulangi banjir, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan banjir akan dapat ditanggulangi dengan naturalisasi.

Normalisasi sendiri adalah upaya yang sudah dicanangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam aturan tersebut, normalisasi diartikan sebagai metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.

Menurut Menteri PUPR, normalisasi yang sudah dilakukan baru sepanjang 16 kilometer dari total 33 kilometer yang harus dinormalisasi. Hal ini dinilai membuat penanggulangan banjir belum optimal, dimana menurut Basuki wilayah yang sudah dilakukan normalisasi tidak terjadi genangan, sedangkan sisanya yang belum dinormalisasi masih tampak ada genangan. Selain normalisasi juga akan dibuat sodetan kali CIliwung ke Banjir Kanal Timur, pembangunan bendungan Ciawi dan bendungan Sukamahi. Namun upaya-upaya tersebut masih terhambat, utamanya karena masalah pembebasan lahan.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta lebih memilih metode naturalisasi daripada normalisasi, dalam program ini Gubernur DKI Jakarta berjanji tidak akan melakukan penggusuran dalam melakukan revitalisasi sungai. Naturalisasi sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Dalam Pergub tersebut, naturalisasi diartikan sebagai cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.

Salah satu cara penerapan naturalisasi dengan menggunakan bronjong batu kali untuk turap sungai, penggunaan bronjong ini mengharuskan tebing sungai harus landai, untuk itu Pemprov DKI harus menyediakan lahan lebar minimal 12,5 meter masing-masing di kiri dan kanan sungai untuk membuat tebing. Karena itu, lahan yang diperlukan dalam konsep naturalisasi ini termasuk untuk daerah sempadan adalah 80 sampai 90 meter. Konsep naturalisasi juga banyak dipraktikan dengan menanami bantaran kali yang sudah bersih dan lebar dengan berbagai tanaman.

Tidak ada yang salah dengan kedua konsep yang ditawarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, namun kedua konsep tersebut harus dipertimbangkan sisi baik dan buruknya, dimana percepatan penyelesaian konsep yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk mencegah kembali terjadinya banjir yang cukup tinggi yang menggenangi wilayah Jakarta. Kerja sama Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan sangat penting dalam penanggulangan banjir. Warga DKI Jakarta pun seyogyanya juga turut andil dalam penanggulangan banjir dengan menjaga kebersihan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang akan menyebabkan tersumbatnya aliran air di sungai.

Baca Juga: [OPINI] Mewujudkan Program Kampung Penghijauan, Solusi Mencegah Banjir

Wukir W. Legowo Photo Writer Wukir W. Legowo

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya