5 Negara yang Memiliki Peraturan Terbaik soal Kesejahteraan Hewan

Ada negara Austria hingga Jerman

Belakangan ini, publik sempat dihebohkan soal kematian anjing yang bernama Canon di Pulau Banyak, Aceh Singkil. Kematian anjing peliharaan tersebut diduga disebabkan oleh penangkapan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP setempat.

Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki undang-undang perlindungan hewan peliharaan, yaitu Pasal 302 KUHP, Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, hingga Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Pada dasarnya, peraturan dan undang-undang tersebut sebenanya sudah cukup untuk melindungi keselamatan hewan peliharaan dari penyalahgunaan atau kekerasan yang dilakukan oleh manusia. Di sisi lain, terdapat beberapa negara yang juga diketahui memiliki peraturan yang sangat baik terkait kesejahteraan hewan. Kira-kira negara mana saja? Berikut penjelasannya. 

1. Austria

5 Negara yang Memiliki Peraturan Terbaik soal Kesejahteraan Hewanpotret anjing (unsplash.com/Damir Spanic)

Pada tahun 2004, negara Austria memberlakukan Austrian Animal Welfare Act yang mana meningkatkan perlindungan terhadap hewan yang setara dengan manusia. Dalam peraturan ini, manusia dilarang membuat hewan menderita, menimbulkan rasa sakit yang tak dibenarkan, membuat hewan takut berat, hingga cedera. Pastinya terdapat pengecualian bagi aktivitas tertentu seperti perburuan dan penangkapan ikan. 

Peraturan ini juga melarang segala bentuk aktivitas hewan sebagai sirkus dan bahan peternakan bulu. Pada tahun 2005, Austria juga diketahui melarang segala bentuk eksperimen terhadap hewan-hewan tertentu seperti orangutan, simpanse, hingga gorila. Bagi setiap pelanggar Austrian Animal Welfare Act akan didenda dengan jumlah mencapai 18.160 dolar AS atau Rp256 juta. 

2. Swiss

5 Negara yang Memiliki Peraturan Terbaik soal Kesejahteraan Hewanpotret anjing (unsplash.com/Gary Sandoz)

Pada tahun 1992, negara Swiss diketahui sebagai negara pertama yang melindungi hewan secara konstitusional. Hal tersebut dipertegas dengan adanya Animal Welfare Act pada tahun 2005. Dalam peraturan tersebut, aktivitas yang dianggap merendahkan martabat hewan dan menyebabkan luka hingga ketakutan dianggap melanggar hukum. 

Bahkan, terdapat peraturan untuk melarang memotong ekor anjing, tidak menggunakan amplas untuk melapisi bawah sangkar burung, hingga tidak boleh memisahkan anjing dari induknya sebelum berusia 56 hari. Implementasi dari Animal Welfare Act juga dilakukan sangat baik dan tak heran jika Swiss meraih nilai A dari World Animal Protection pada tahun 2014. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bertema Hewan Peliharaan untuk Keluarga

3. Britania Raya (Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara)

5 Negara yang Memiliki Peraturan Terbaik soal Kesejahteraan Hewanpotret kucing (unsplash.com/Mikhail Vasilyev)

Pemerintah Britania Raya juga memiliki peraturan perlindungan hewan yang bagus. Di dalam peraturan UK's Animal Welfare, seseorang dapat dipenjara selama 51 minggu akibat melakukan kekejaman dan kelalaian yang berakibat fatal terhadap hewan. Denda yang diberlakukan di sana dapat mencapai 20.000 poundsterling atau hampir Rp381 juta. 

Terdapat juga peraturan untuk tidak menjadikan hewan sebagai hadiah dan seseorang yang berusia tak lebih dari 16 tahun dilarang untuk membeli hewan peliharaan. Ada juga peraturan yang melarang membuat hewan saling berkelahi di negara sana. Memberikan racun terhadap hewan juga dilarang dalam peraturan di wilayah Britania Raya. 

4. Selandia Baru

5 Negara yang Memiliki Peraturan Terbaik soal Kesejahteraan Hewanpotret sapi (unsplash.com/Ryan Song)

Di Selandia Baru, terdapat dua peraturan yang melindungi kesejahteraan hewan, yaitu Animal Welfare Act of 1999 dan Animal Welfare Strategy of 2013. Dalam peraturan ini, pemerintah setempat mendorong perlakukan yang manusiawi terhadap hewan, termasuk saat melakukan penelitian. 

Bahkan, dalam peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik hewan atau orang yang bertugas untuk menjaga hewan dalam hal menjaga kesehatan, memberikan tempat tinggal yang layak, memberikan makanan dan minuman cukup, hingga merawat agar bertingkah normal, dilansir laman resmi Pemerintah Selandia Baru. Peraturan tersebut juga memuat perlindungan hewan-hewan hidup yang diperdagangkan ke luar negeri. 

5. Jerman

5 Negara yang Memiliki Peraturan Terbaik soal Kesejahteraan Hewanpotret anjing (unsplash.com/Brett Jordan)

Pada tahun 2002, pemerintah Jerman telah menerapkan perlindungan hewan secara konstitusional terkait peraturan mereka tentang hak lingkungan. Peraturan ini dituangkan dalam Animal Welfare Act yang telah diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat. Di dalam peraturan ini, masyarakat harus menyediakan makanan, memberikan tempat tinggal, dan merawat hewan peliharaannya. 

Selain itu, masyarakat setempat juga tak boleh membatasi pergerakan hewan yang dapat mengakibatkan hewan tersebut sakit maupun terluka. Pastinya mengurung hewan di dalam kandang yang sempit dianggap hal yang melanggar dalam peraturan tersebut. Bahkan, di dalam peraturan ini, sang pemilik hewan atau orang yang bertanggung jawab wajib memberikan pencahayaan dan suhu yang cukup saat berada di kandang atau tempat tinggal hewannya. 

Nah, itu dia 5 negara yang diketahui memiliki peraturan perlindungan hewan yang sangat baik. Tak hanya dituangkan dalam peraturan saja, negara tersebut juga mampu mengimplementasikannya dengan baik. Memang, peraturan sendiri merupakan suatu hal yang penting dalam menjadi dasar perlindungan hewan. 

Baca Juga: 7 Tanda-Tanda Anjing Peliharaan Mengalami Depresi

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Agsa Tian

Berita Terkini Lainnya