Jika Terjadi Kejahatan di Luar Angkasa, Siapa yang Berhak Mengadili?

Ini fakta sains mengenai hal tersebut

Ada sebuah pertanyaan unik yang mungkin ada di benak sebagian orang. Jika ada kasus kejahatan yang terjadi di luar angkasa, siapa yang berhak mengadili? Mengingat tidak ada satu pun negara di dunia yang berhak melakukan klaim terhadap luar angkasa.

Nah, bagaimana jawaban dan ulasan dari sains? Ini dia lima jawabannya. Yuk, disimak!

1. Sejauh ini, tidak ada negara yang berkuasa tunggal di luar angkasa

Jika Terjadi Kejahatan di Luar Angkasa, Siapa yang Berhak Mengadili?logicno.com

Amerika, Rusia, Inggris, Jerman, Tiongkok, Jepang dan Kanada memang menjadi negara terdepan yang paling sering melakukan eksplorasi luar angkasa. Namun, hal tersebut bukan berarti mereka memiliki wilayah teritorial di luar angkasa.

Space dalam lamannya mencatat bahwa wilayah antariksa dan semua objeknya adalah wilayah di bawah yuridiksi hukum internasional. Artinya, tak ada satu pun negara yang berhak main hakim sendiri di luar angkasa, karena secara hukum wilayah tersebut adalah milik internasional (semua negara).

Pada 1958 PBB telah membentuk sebuah aturan baku yang tertuang dalam COPUOS atau Committee on the Peaceful Uses of Outer Space. Tiga tahun setelahnya, sebuah organisasi nonpemerintah dibuat untuk menunjang kerja sama internasional dalam membuat undang-undang luar angkasa secara lebih terperinci.

Pada 2016 lalu, komite perdamaian luar angkasa (COPUOS) telah memiliki 77 negara anggota di antaranya Amerika, Rusia, Jepang Tiongkok, Kanada, Australia, Brasil, dan semua negara yang turut andil dalam studi atau penelitian luar angkasa. PBB telah menjadikan komite ini sebagai titik sentral dari seluruh perjanjian damai di luar angkasa.

2. Komite perdamaian luar angkasa mengikat seluruh negara anggota untuk fokus pada kerja sama dan studi ilmiah

Jika Terjadi Kejahatan di Luar Angkasa, Siapa yang Berhak Mengadili?unoosa.org

Seperti dicatat dalam United Nations Office for Outer Space Affairs, COPUOS yang telah dibentuk oleh PBB bertujuan untuk meningkatkan kerja sama negara-negara anggota dalam penelitian dan studi ilmiah tentang luar angkasa.

Pada dasarnya, peraturan dan perjanjian tersebut dibuat untuk kemajuan umat manusia, yakni perdamaian, studi, pembangunan, dan keamanan. Saat ini, komite sedang meninjau tentang pengesahan hukum positif yang kelak akan mengatur kehidupan sosial di luar angkasa.

Badan pembentuk komite yang berada dalam naungan PBB dinamakan United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), yang berkantor pusat di Vienna, Austria. Setiap tahunnya dilakukan rapat dan pertemuan antarnegara khusus membahas mengenai perkembangan kerja sama luar angkasa.

Hal tersebut dilakukan karena perkembangan dan studi luar angkasa terjadi sangat cepat. Sehingga, aturan dan hukum yang diberlakukan juga harus mengikuti perkembangan tersebut. Komite ini akhirnya berkembang menjadi dua bagian, yakni komite bagian ilmiah dan komite bagian hukum.

Baca Juga: 5 Wahana Antariksa yang Berjasa Menemani Misi Eksplorasi Luar Angkasa

3. Apakah kejahatan luar angkasa pernah terjadi?

Jika Terjadi Kejahatan di Luar Angkasa, Siapa yang Berhak Mengadili?space.com

Laman resmi NASA mencatat bahwa keberadaan manusia di luar angkasa sudah ada sejak 1961. Orang yang pertama kali melakukan misi ke luar angkasa adalah Yuri Gagarin, seorang kosmonaut asal Uni Soviet (kini Rusia).

Kala itu, Yuri melakukan perjalanan orbit selama 108 menit menggunakan wahana antariksa Vostok 1. Kesuksesan tersebut membuat banyak orang menyusul untuk berlomba-lomba melakukan misi ke luar angkasa.

Dari puluhan hingga ratusan misi luar angkasa yang sampai saat ini dilakukan, tidak ada tindakan kriminal yang tercatat secara resmi. Beberapa insiden kecil mungkin pernah ada, namun secara umum, itu tidak dikategorikan sebagai sebuah kejahatan atau pelanggaran serius.

Beberapa protes dari kalangan pecinta hewan memang pernah terjadi. Hal tersebut terjadi lantaran beberapa misi luar angkasa pernah melibatkan hewan seperti anjing, simpanse, kura-kura, katak, dan bahkan ikan. Beberapa di antara hewan tersebut memang tercatat tidak selamat dalam melakukan misi luar angkasa.

4. Bagaimana jika terjadi kejahatan atau kriminalitas di luar angkasa?

Jika Terjadi Kejahatan di Luar Angkasa, Siapa yang Berhak Mengadili?forbes.com

Bagaimana jika ada sebuah kejahatan yang terjadi di luar angkasa? Pertanyaan ini memang menjadi pertanyaan yang agak sulit untuk dijawab. Laman sains How Stuff Works mencatat bahwa suatu saat bisa saja terjadi kejahatan di luar angkasa, misalnya pembunuhan berencana.

Tentu harus ada pihak berwenang yang dapat menyelidiki dan mengatasi kejahatan tersebut. Itulah sebabnya ada sebuah yuridiksi hukum yang telah dibuat bersama-sama melalui komite perdamaian luar angkasa.

Pada Pasal VIII Perjanjian 1967 tentang prinsip-prinsip yang mengatur kegiatan negara dalam eksplorasi luar angkasa, negara asal astronaut menjadi penanggung jawab atas segala kejadian yang menimpa astronaut tersebut di luar angkasa.

Begitu juga dengan segala wahana dan peralatan luar angkasa yang diluncurkan, menjadi tanggung jawab dari negara yang meluncurkan alat-alat tersebut. Jika astronaut Amerika membunuh teman astronautnya yang juga Amerika, maka FBI dan pihak berwenang Amerika harus bertanggung jawab menangkap pelaku kejahatan tersebut dan mengadilinya di Bumi.

Bagaimana jika kejahatan dilakukan oleh dua astronaut yang berbeda warga negara? Hal ini akan berlaku Pasal 22 Perjanjian 1998 mengenai yuridiksi antarnegara anggota UNOOSA. Misalnya, astronaut Jepang dibunuh oleh astronaut Amerika, maka negara Jepang dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pemerintah Amerika, begitu dan seterusnya.

Memang, aturan-aturan hukum yang ketat masih berlaku hanya pada kasus-kasus berat yang menyebabkan kematian. Hal ini dilakukan karena keselamatan dan nyawa astronaut menjadi satu-satunya prioritas dalam perlindungan hukum.

5. Hukum luar angkasa akan semakin berkembang di masa yang akan datang

Jika Terjadi Kejahatan di Luar Angkasa, Siapa yang Berhak Mengadili?cnn.com

Di masa depan, akan ada banyak perjalanan luar angkasa yang dilakukan oleh umat manusia. Mulai dari berwisata, urusan bisnis, hingga hanya sekadar menginap di hotel luar angkasa. Kamu tentunya tertarik untuk ikutan, dong.

National Geographic dalam lamannya menulis bahwa di masa depan, perjalanan luar angkasa bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Semua fasilitas canggih akan ada di luar angkasa. Bukan tidak mungkin, orang awam yang berduit akan bisa jalan-jalan ke Bulan dan Planet Mars.

Nah, jika perlindungan hukum terhadap mereka tidak dibuat dengan baik, maka akan ada kekacauan yuridiksi hukum di masa depan. Harus ada aturan-aturan tegas yang mengatur siapa yang akan menjadi polisi luar angkasa dan siapa yang akan membawa pelakunya ke Bumi.

Hal tersebut masih menjadi sebuah pekerjaan yang menantang bagi UNOOSA melalui komitenya. Tentu di masa yang jauh ke depan, zaman juga akan berubah. Mungkin akan ada banyak koloni manusia di luar angkasa yang tersebar di Bulan dan planet lainnya.

Itulah beberapa ulasan mengenai hukum luar angkasa yang berlaku bagi orang-orang yang berada di luar angkasa. Semoga artikel ini dapat memperkaya pengetahuan kamu, ya!

Dahli Anggara Photo Verified Writer Dahli Anggara

Age quod agis...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Tania Stephanie

Berita Terkini Lainnya