Beda Gas Air Mata dan Water Cannon, Begini Penjelasannya

Dua-duanya bisa melukai!

Gas air mata dan water cannon sering digunakan ketika terjadi kerusuhan. Keduanya, merupakan alat yang digunakan untuk mengondisikan massa alias crowd control. Namun, penggunaannya diatur dan gak bisa dipakai sembarangan. 

Lantas, apa beda gas air mata dan water cannon? Yuk, ketahui detailnya dan perlindungan diri yang dianjurkan ketika terpaksa harus menghadapinya. 

Apa itu gas air mata?

Beda Gas Air Mata dan Water Cannon, Begini Penjelasannyailustrasi gas air mata (unsplash.com/Baudouin Wisselmann)

Gas air mata atau tear gas merupakan alat pengendali massa yang tersusun dari kumpulan bahan kimia. Penggunaannya dapat menyebabkan iritasi kulit, pernapasan, dan mata. Senyawa kimia biasanya dilepaskan dari kemasan tabung, granat, atau semprotan bertekanan.

Meski namanya gas air mata, bentuk asli dari alat ini bukanlah gas. Wujud aslinya adalah bubuk bertekanan yang ketika dilepaskan dapat menciptakan kabut. Senyawa gas air mata yang paling umum digunakan adalah 2-chlorobenzalmalononitrile atau gas CS. Senyawa lainnya yang umum dijumpai yakni oleoresin capsicum atau semprot merica, dibenzoxazepine (gas CR), dan chloroacetophenone (gas CN).

Gas CS sendiri pertama kali ditemukan oleh dua ilmuwan Amerika pada 1928, melansir Annals of the New York Academy of Sciences. Nama CS merujuk pada penemunya yakni Ben Corson dan Roger Stoughton. Inovasi ini kemudian diadopsi oleh Angkatan Darat Amerika Serikat guna mengendalikan kerusuhan pada 1959.

Begitu dibuka atau diluncurkan, gas air mata yang sebelumnya berbentuk bubuk berubah menjadi aeorosol dengan proses piroteknik (letupan). Saat menyentuh kulit, bahan kimia dalam gas air mata bereaksi dengan reseptor saraf sensorik.

Efek yang mungkin timbul yakni rasa sakit dan ketidaknyamanan pada kulit serta robek pada lapisan mata dan selaput lendir. Gas ini bertindak hampir seketika begitu dilepaskan.

Dalam paparan tingkat rendah dan jarang, gas air mata diyakini tidak menyebabkan kerusakan permanen. Namun, efek serius bisa terjadi apabila terpapar dengan dosis tinggi  dalam ruangan dan jangka waktu lama.

Gas air mata sempat digunakan sebagai senjata kimia dalam Perang Dunia I. Namun, setelah Konvensi Senjata Kimia Internasional pada 1993 di Jenewa, berbagai negara menandatangani perjanjian internasional untuk mencegah perang kimia.

Poin ini tertuang pada Pasal I (5) dari perjanjian yang menyatakan, "Setiap Negara Pihak berjanji untuk tidak menggunakan agen pengendalian huru hara sebagai metode peperangan". Poin tersebut disetujui berbagai negara, kecuali empat negara PBB yakni Korea Utara, Sudan Selatan, Mesir, dan Israel.

Baca Juga: Sejarah Stadion Kanjuruhan, Saksi Bisu Tragedi Sepak Bola Berdarah

Apa itu water cannon?

Beda Gas Air Mata dan Water Cannon, Begini Penjelasannyailustrasi water cannon (IDN Times/Prayugo Utomo)

Serupa dengan gas air mata, water cannon juga merupakan alat kontrol massa. Bentuknya berupa aliran air dengan kecepatan tinggi atau rendah. Jika disemprotkan langsung ke tubuh, water cannon dapat menyebabkan hipotermia, cedera sekunder karena terpental atau bertabrakan dengan benda lain, hingga cedera dari bahan kimia dan pewarna terlarut dalam air. 

Water cannon pertama kali digunakan untuk mengendalikan massa pada 1930-an di Jerman. Sekitar tahun 1960-an, alat ini juga sering digunakan sebagai pembubar massa selama protes hak-hak sipil di Amerika Serikat.

Semprotan air ini tercipta dari selang air yang dihubungkan ke persediaan air di dalam tanah atau tangki air bergerak (sering kali berada di lambung truk). Begitu dinyalakan,  aliran air bertekanan tinggi akan menyemprot dan ditujukan untuk mendorong kembali orang banyak. Sementara, aliran bertekanan rendah digunakan sekadar untuk menyiram.

Water cannon modern dapat menyemprotkan air dengan kecepatan mencapai 20 liter per detik. Jarak yang dicapai dari kecepatan tersebut hingga 67 meter. Sering kali air yang digunakan hanyalah air biasa.

Namun, tidak sedikit yang mencampurkan senyawa tertentu untuk menciptakan dampak sekunder. Misalnya, senyawa pewarna, bahan kimia berbau busuk, dan penanda UV yang tidak terlihat untuk mengidentifikasi dan menangkap demonstran di kemudian hari.

Terkait legalitas penggunaan, hukum hak asasi manusia internasional melindungi hak atas kebebasan berkumpul. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi mereka yang menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai dari segala jenis kekerasan, termasuk kekerasan dari aparat penegak hukum dan kontra-demonstran, melansir Physician for Human Rights

Prinsip internasional mengharuskan penegak hukum untuk mengadopsi parameter. Termasuk penggunaannya yang harus diminimalisir, tepat sasaran, proporsional, dan diarahkan pada pengurangan eskalasi kekerasan.

Penggunaan senjata harus dikontrol dengan hati-hati. Selain itu, poin utamanya harus meminimalkan risiko membahayakan orang yang tidak terlibat dan harus ditaati oleh aparat penegak hukum. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalkan cedera dan korban jiwa.

Beda gas air mata dan water cannon

Beda Gas Air Mata dan Water Cannon, Begini PenjelasannyaIlustrasi demonstrasi. (unsplash.com/tonyzhen)

Perbedaan mendasar dari alat pembubar massa ini adalah bahan penyusunnya. Gas air mata berbentuk bubuk yang berubah menjadi aerosol. Sementara, water cannon, sesuai namanya, yakni meriam air yang menembakkan air dengan kecepatan tinggi ataupun rendah.

Meski demikian, dari segi fungsi, beda gas air mata dan water cannon tidak jauh berbeda. Keduanya, dipakai untuk mengurai massa dan biasa digunakan oleh aparat berwenang. 

Beda gas air mata dan water cannon juga ada pada efeknya. Gas air mata cenderung dapat melukai kulit dan mata, iritasi, hingga luka. Sementara, water cannon dapat memicu hipotermia atau kedinginan akut jika digunakan saat musim dingin, membuat tubuh terbanting, hingga memicu patah tulang serius.  

Apapun beda gas air mata dan water cannon, penggunaan keduanya harus sesuai protokol. Petugas wajib meminimalisir penggunaannya, sehingga risiko serius bisa dihindari. 

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Kanjuruhan, Cikal Bakal Kawasan Malang

Topik:

  • Laili Zain
  • Lea Lyliana
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya