Mengenal Wilayah Laut Indonesia dan Pembagiannya

3 wilayah laut Indonesia dan pembatasnya!

Indonesia disebut sebagai negara kepulauan karena wilayahnya terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Maka dari itu, dalam rangka melindunginya, pemerintah Republik Indonesia perlu menetapkan garis batasan laut sebagai landasan untuk pengaturan. Wilayah laut Indonesia dan pembagiannya tersebut dideklarasikan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk kepulauan.

Menurut Tommy Hendra Purwaka dalam jurnal "Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" tahun 2014, wilayah laut Indonesia dan pembagiannya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:

1. Laut teritorial (territorial sea)

Mengenal Wilayah Laut Indonesia dan Pembagiannyailustrasi laut teritorial (pexels.com/Michael Ruiter)

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang mengatur pembagian zona laut di Indonesia, disebutkan bahwa wilayah Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yakni Benua Australia dan Asia yang disebut sebagai laut teritorial.

Laut teritorial (territorial sea) merupakan perairan selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan yang kedaulatan wilayah lautnya, dasar laut, subsoil, dan udara di atasnya berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dimiliki penuh oleh Indonesia.

Dalam Pasal 49, 52, dan 53 KHL 1982 disebutkan bahwa Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjamin terselenggaranya hak lintas damai baik melalui alur-alur kepulauan maupun alur-alur tradisional untuk pelayaran internasional.

2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Mengenal Wilayah Laut Indonesia dan Pembagiannyailustrasi Zona Ekonomi Eksklusif (Unsplash.com/Yogas Design)

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah perairan laut selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal kepulauan atau 188 mil laut diukur dari batas luar laut teritorial.

Dalam Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat atas ZEE yang diatur dalam Pasal 56 KHL 1982. Hak-hak tersebut berupa melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan suboil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.

Perairan ZEE memiliki status lepas, begitu pula dengan status udara di atasnya. Maka dari itu, segala kegiatan pelayaran dan penerbangan internasional bisa tetap bebas dilakukan.

 

Baca Juga: Kenali 7 Ular Laut Paling Berbahaya, Jangan Diganggu!

3. Landas kontinen (continental shelf)

Mengenal Wilayah Laut Indonesia dan Pembagiannyailustrasi landas kontinen (Unsplash.com/James Tiono)

Menurut modul ilmiah "Legalitas Hukum Kelautan dan Perikanan" milik Dr. Budi Sulistiyo, landas kontinen atau continental shelf suatu negara meliputi dasar laut dan bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah dataran hingga pinggiran luar tepian kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal sebagai titik awal lebar laut teritorial diukur.

Intinya, landas kontinen atau continental shelf merupakan wilayah dasar laut yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter. Landas kontinen atau batas teritorial ini diumumkan pada deklarasi Djoeanda pada 13 Desember 1957.

Wilayah dasar laut ini termasuk subsoil yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan pulau di Indonesia. Jika kelanjutan ilmiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan adanya continental rise atau continental slope

Namun, jika kelanjutan ilmiah bersifat curam, maka batas terluar landas kontinen akan terimpit dengan batas luar zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Perbatasan wilayah laut Indonesia

Mengenal Wilayah Laut Indonesia dan Pembagiannyailustrasi peta Indonesia yang mengandung provinsi (dok. Google Maps)

Berhubung Negara Indonesia berbentuk kepulauan, maka tidak heran jika wilayah lautnya banyak berbatasan dengan negara-negara tetangga.

Batas wilayah laut Indonesia di bagian utara berbatasan dengan beberapa negara seperti Thailand, India, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, serta Palau. Sementara batas wilayah laut Indonesia bagian selatan berbatasan dengan negara meliputi Australia dan Timor Leste.

Batas-batas wilayah laut tersebut terdiri dari landasan kontinen, batas laut teritorial, hingga ZEE.

Kebijakan kelautan nasional Indonesia

Mengenal Wilayah Laut Indonesia dan Pembagiannyailustrasi kebijakan kelautan nasional Indonesia (Unsplash.com/Ghiffary Ridhwan)

Kebijakan kelautan nasional Indonesia atau national ocean policy secara umum merupakan berbagai kegiatan pembangunan kelautan nasional yang dibuat untuk mewujudkan, melindungi, dan mempertahankan kepentingan-kepentingan nasional.

Kebijakan kelautan nasional mengenai wilayah laut Indonesia terdiri dari kebijakan umum, kebijakan teknis, dan kebijakan pelaksanaan.

Dilansir Rimba Kita, berikut adalah beberapa usaha yang harus dilakukan Indonesia untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan laut:

  1. Membatasi penggunaan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan laut, seperti pukat harimau.
  2. Memperhatikan jalur, daerah, dan musim penangkapan ikan.
  3. Mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran serta melakukan budidaya sekaliguas rehabilitas sumber daya ikan.
  4. Membatasi daerah penangkapan ikan sesuai teritorial yang dimiliki untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di sekitarnya.
  5. Merancang dan mengesahkan undang-undang untuk melindungi aneka satwa laut, salah satunya penyu dan pantai sebagai habitatnya.

Itulah pembagian wilayah laut Indonesia yang harus kamu ketahui. Adanya kepastian hukum atas batas dan pembagian wilayah laut Indonesia mampu membantu negara dalam melakukan berbagai pengaturan dan tindak pencegahan atas segala bentuk tindakan tidak menyenangkan.

Topik:

  • Bella Manoban
  • Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya