Calon Tunggal Hiasi Bursa Ketua Umum IKASI 2022-2026

PB IKASI hanya punya satu calon ketua umum

Jakarta, IDN Times - Calon tunggal mewarnai bursa calon Ketua Umum Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) pada Kamis (1/12/2022). Agus Suparmanto menjadi satu satunya bakal calon Ketua Umum IKASI periode 2022-2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum PB IKASI Harry Jost dalam rapat pleno Calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026. Rapat ini diadakan di Gedung KONI, Kamis.

Baca Juga: Kejurnas Anggar 2022, Momen Telurkan Atlet-atlet Berprestasi

1. Agus satu-satunya yang memenuhi syarat verifikasi

Calon Tunggal Hiasi Bursa Ketua Umum IKASI 2022-2026Kejurnas Anggar 2022. (Dok. PB IKASI)

Harry berujar, Agus Suparmanto jadi satu-satunya calon yang memenuhi syarat verifikasi calon Ketua Umum IKASI. Agus mendapatkan dukungan sebanyak 30 persen dari anggota IKASI Provinsi aktif.

“Maka hanya ada satu calon ketua umum yang memenuhi syarat dan memenuhi seluruh ketentuan baik berdasarkan aturan IKASI maupun KONI Pusat, yakni Saudara Agus Suparmanto," ujar Harry dalam keterangan resminya.

Baca Juga: 5 Tips Bermain Anggar untuk Pemula, Butuh Konsentrasi Penuh!

2. Belum ada lagi sosok yang mengajukan jadi ketua umum

Calon Tunggal Hiasi Bursa Ketua Umum IKASI 2022-2026Kejurnas Anggar 2022. (Dok. PB IKASI)

Harry mengatakan, sampai saat ini belum ada lagi kandidat yang mencalonkan diri menjadi ketua umum IKASI. Untuk sementara, semua sesuai dengan hasil rapat seluruh anggota IKASI pada 2 November 2022.

“Sampai saat ini tidak ada lagi kandidat calon ketua umum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang disepakati dalam rapat anggota PB IKASI yang dihadiri perwakilan IKASI seluruh Indonesia di Cibubur, 2 November lalu," ujar Harry.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Anggar, Cabang Olahraga Asian Games yang Mewah!

3. Calon yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan berkas

Calon Tunggal Hiasi Bursa Ketua Umum IKASI 2022-2026Kejurnas Anggar 2022. (Dok. PB IKASI)

Berdasarkan tahapan yang dilaksanakan TPP terkait calon ketua umum yang tidak memenuhi syarat, mereka telah mengembalikan berkas untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pemilihan calon ketua umum PB IKASI 2022-2026.

Hasil rapat pleno tentang calon Ketua Umum PB IKASI 2022-2026 tersebut bersifat final dan mengikat. Hasil rapat pleno ini akan disampaikan pada Musyawarah Nasional (Munas) IKASI 2022 di Bali, 3 Desember 2022.

Baca Juga: 5 Atlet Anggar yang Ada di Drama Korea Twenty-Five, Twenty-One

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya