Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya Disahkan

UU Keolahragaan menggantikan RUU SKN No 3 Tahun 2005

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Keolahragaan akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Selasa (15/2/2022). UU Keolahragaan ini merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2015 terkait Sistem Keolahragaan Nasional.

Pembahasan RUU memakan waktu tiga kali masa sidang. Terdapai 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini. Kemudian, 861 masalah ini dibahas secara klaster.

Berbagai masalah sensitif yang jadi bahasan seputar industri, jaminan sosial, penghargaan, profesi atlet, hingga lembaga anti doping di Indonesia.

Sederet masalah itu pada akhirnya disetujui untuk disahkan. UU Keolahragaan ini pun menjadi basis dari payung hukum pengembangan olahraga di level grassroots hingga profesional.

Baca Juga: Timnas U-23 Batal ke Piala AFF, Menpora: Kita Tak Boleh Memaksakan

1. Landasan jelas dalam olahraga nasional

Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya DisahkanMenteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali saat jumpa pers Soprema. Dok: istimewajumpa pers Soprema. Dok: istimewa

Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengapresiasi kepada seluruh pihak yang membantu pengesahan UU Keolahragaan. Dia menilai memang sudah seharusnya RUU SKN diperbarui agar bisa menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengembangan olahraga nasional.

"Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, bisa saling melengkapi dan harmonis," kata Zainudin dalam penryataan resminya, Selasa (15/2/2022).

2. Urusan suporter pun tertuang di dalamnya

Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya DisahkanIlustrasi Suporter Indonesia di Stadion GBK, Jakarta. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam pembahasan RUU di lingkup Panitia Kerja DPR, sejumlah hal krusial yang disepakati terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), fungsi dan tugas dari KONI, KOI, serta KPI, profesi atlet, hingga aturan suporter.

Zainudin berharap berbagai poin tersebut bisa menjadi payung hukum di level pemerintah kabupaten, daerah, hingga pusat.

"Sehingga tujuan memasyarakatkan olahraga dan meningkatkan prestasi bisa terwujud, lalu berbicara di pentas internasional," ujar Zainudin.

3. Demi olahraga nasional

Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya DisahkanDede Yusuf (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Ketua Panja UU SKN, Dede Yusuf, menyatakan UU Keolahragaan penting untuk diloloskan. Sebab, UU ini memiliki urgensi terkait kepentingan Indonesia di pentas internasional.

"Secara substansi, harapannya memberikan dampak signifikan bagi kemajuan olahraga Indonesia, baik di level masyarakat, prestasi, hingga pendidikan," ujar Dede Yusuf.

Baca Juga: Menpora Main Golf dengan Shin Tae Yong, Bahas Timnas Indonesia

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya