6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Segera Jalani Sidang!

Kapolri minta Satgas Anti-Mafia Bola tetap dilanjutkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, mengatakan bahwa pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia di Liga 3, antara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi).

Pertandingan itu berlangsung pada Rabu (6/11) lalu, di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat dan dimenangkan oleh Persikasi dengan skor 3-2.

"Pemberkasan tanggal 16 Januari 2020. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

1. Kronologi penangkapan para tersangka

6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Segera Jalani Sidang!Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Jumat, 22 November 2019 polisi membuat laporan. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menentukan beberapa tersangka dan menangkapnya secara berturut-turut.

"Tanggal 22 November 2019 kita melakukan penangkapan, pertama adalah kepada wasit utama berinisial DS," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2019.

Di hari yang sama, polisi menangkap tiga orang yang merupakan pihak manajemen dari klub Persikasi. Mereka adalah BP, HR, dan SH. Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita lanjutkan melakukan penangkapan terhadap perantara saudara MR. Yang terakhir kita menangkap terhadap saudara DS dari PSSI, bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar," ungkap Hendro.

Baca Juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Suap Skor Perses Sumedang Lawan Persikasi

2. Pengaturan skor dilakukan agar Persikasi promosi ke Liga 2

6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Segera Jalani Sidang!Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hendro menuturkan, pengaturan skor dilakukan agar klub Persikasi (Bekasi) bisa promosi menuju Liga 2. Pihak manajemen klub, kata Hendro, berinisiatif melakukan hal itu hingga menyuap pihak-pihak yang berperan dalam pertandingan tersebut.

"Nominal angkanya (suap) kurang lebih Rp12 juta," tutur Hendro.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. Kapolri minta Satgas Anti-Mafia Bola tetap dilanjutkan

6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Segera Jalani Sidang!Kapolri Idham Azis berkunjung ke Kompolnas (Dok. Humas Polri)

Hendro menjelaskan, Satgas Anti-Mafia Bola Jilid dua telah menyelesaikan pekerjaannya pada Desember 2019 lalu. Akan tetapi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, meminta tim tersebut terus bekerja.

"Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada saya untuk melanjutkan Satgas Anti-Mafia bola jilid tiga," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sedang melaksanakan rapat koordinasi dan menyusun rencana kerja tim tersebut.

"Tentunya mohon dukungan kepada penggemar sepak bola, rekan-rekan media untuk sama-sama mewujudkan sepak bola yang bersih bermartabat dan berprestasi," jelas Hendro.

Baca Juga: Polda Kaltim dan PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya