Barang Bukti Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Kembali Pekan Depan

Jokdri akan diperiksa pada Rabu (27/2) pekan depan

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola akan memeriksa kembali tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono alias Jokdri, pekan depan.

Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan kembali karena ada beberapa barang bukti yang belum terverifikasi.

"Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu 27 Februari. Pemeriksaan kembali, karena dalam proses pemeriksaan kemarin belum semuanya tertuang di dalam BAP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2).

1. Penyidik akan memverifikasi sejumlah barang bukti

Barang Bukti Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Kembali Pekan DepanIDN Times/Axel Johar

Argo menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan kembali pekan depan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Hal ini dikarenakan, penyidik ingin memverifikasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita oleh tim Satgas dari penggeledahan di Apartemen Jokdri dan Kantor PSSI.

"Barang bukti yang disita belum semuanya terverifikasi ya, misalnya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya ya, itu belum terverifikasi semuanya," kata Argo.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis Ini

2. Polisi masih belum dapat mengungkap tersangka baru

Barang Bukti Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Kembali Pekan DepanIDN Times/Axel Jo Harianja

Terkait penyidikan kasus itu, Argo belum dapat mengungkap siapa lagi yang akan dimintai keterangan selanjutnya. Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu. "Kita belum bisa dapatkan itu (tersangka baru) tapi kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi. Kita tunggu saja kalau nanti penyidik mengungkap kasus ini," jelas Argo.

3. 300 juta yang disita penyidik merupakan pinjaman untuk Mbah Putih

Barang Bukti Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Kembali Pekan DepanTwitter/@tribunolahraga1

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa polisi juga menyita uang Rp300 juta dari apartemen Jokdri. Akan tetapi, menurutnya, Rp160 juta dari uang tersebut terindikasi suap.

"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp300 juta, telah diaudit lagi, yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp160 juta," kata Dedi pada Senin (18/2) lalu.

Satgas Anti-Mafia Bola sebelumnya juga mengusut dugaan pengaturan skor terkait klub PS Mojokerto Putra agar masuk ke Liga 2. Polisi menyatakan, Mbah Putih menerima dana terkait hal tersebut.

"Peran dari terlapor ini dia menerima untuk terlapor DI (Dwi Irianto) menerima aliran dana dari terlapor VW (Vigit Waluyo), sebesar Rp115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk lolos dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Januari 2019 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mbah Putih pun diketahui berperan sebagai broker atau perantara dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepakbola. Mbah Putih juga menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang ingin diajak mengatur skor.

Terkait hal itu, polisi menemukan fakta bahwa uang Rp300 juta yang disita dari tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor itu, untuk dipinjamkan kepada anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, yang merupakan tersangka kasus pengaturan skor.

"Itu uang pinjaman. Uang pinjaman untuk Pak Dwi. Pinjam uang," kata Argo.

Argo mengaku, ada keterkaitan antara Jokdri dengan Dwi Irianto. Ketika ditanyai apakah keduanya dikonfrontasi saat pemeriksaan Argo pun enggan membenarkan.

"Semua itu teknis penyidik ingin ungkap dan gali keterangan keterangan unsur-unsur yang disangkakan kepada tersangka, itu teknis penyidik ya, apakah iya atau tidak itu teknis," ungkap Argo.

4. Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor

Barang Bukti Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Kembali Pekan DepanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line itu adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Ia pun terancam dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun.  Ditambah lagi, Jokdri diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi dalam pemeriksaan Senin(18/2) lalu, ia mengaku memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti tersebut.

Jokdri kembali menjalani pemeriksaan pada kamis (21/2) sejak pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari berikutnya sekitar pukul 08.00 WIB. Selama 22 jam pemeriksaan itu, Jokdri dicecar 40 pertanyaan.

"Jadi yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar 40 pertanyaan, sama masih seputar keterangan formal dan materil," tutup Argo.

Baca Juga: Diperiksa 22 Jam, Apa saja yang Didalami Polisi dari Jokdri?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya