Hari Ini, Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Jokdri segera menjalani sidang perdana

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia, Joko Driyono alias Jokdri, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan Jokdri setelah tim Satgas memastikan berkas kasusnya lengkap.

"Sebagai tanggung jawab penyidik Satgas untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kami akan serahkan tersangka ke Kejaksaan Agung dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (12/4).

1. Jokdri diserahkan ke Kejagung bersama barang bukti perkara

Hari Ini, Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan AgungIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu diserahkan ke Kejagung bersama barang bukti perkara.

"Barang bukti yang diserahkan ada dokumen, ada mobil, ada laptop, pemotong kertas, dan sebagainya. Itu sudah tercantum ada di kotak itu sudah kita lakban itu juga akan dibawa," ujar Argo.

Argo pun mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah menangani kasus itu hingga pemberkasan kasus dapat berjalan dengan cepat.

"Kami berterima kasih kepada Jaksa Agung, dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI yang selalu intens berkomunikasi dengan Satgas," kata Argo.

Baca Juga: Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri Kaget

2. Syarat materiil dan formil berkas perkara Jokdri telah rampung

Hari Ini, Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan Agungkejaksaan.go.id

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mukri telah memastikan berkas perkara kasusnya telah lengkap atau P-21.

"Iya sudah P21. Pada hari Kamis, 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial JD,(Joko Driyono)" ujar Mukri dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Jumat(5/5).

Mukri menjelaskan, berkas dinyatakan lengkap setelah tim Jaksa memastikan syarat formil dan materiil berkas tersebut sudah terpenuhi.

"Setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," jelasnya.

"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Mabes Polri," ucapnya lagi.

3. Jokdri menyuruh tiga pegawainya merusak barang bukti pengaturan skor

Hari Ini, Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan AgungJoko Driyono didampingi Ratu Tisha di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. Aksi itu dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Anti-Mafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.

Jokdri disangkakan telah memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Atas tindakannya, Jokdri dapat dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

4. Enam tersangka kasus pengaturan skor telah diserahkan ke Kejagung

Hari Ini, Joko Driyono Diserahkan ke Kejaksaan AgungTersangka kasus pengaturan skor (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Argo menyatakan, pihaknya melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejagung. Enam tersangka kata Argo segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

"Hari ini pelimpahan tahap II, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Tersangka langsung dibawa ke Banjarnegara dengan pengawalan polisi," ujar Argo dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu(10/4).

Lebih lanjut, Argo mengatakan, keenam tersangka itu berkaitan dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Laporan Lasmi sebelumnya teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

"Penyidikan Satgas Anti-Mafia Bola laporan dari Bu Lasmi 25 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap. Dari LP Bu Lasmi ada enam tersangka. Dari tersangka kita buat jadi empat berkas perkara. Oleh Kejaksaan Agung pada 4 April, dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil," kata Argo.

Keenam tersangka yang akan menjalani sidang diantaranya mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto.

Kemudian wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu.

Baca Juga: Jokdri Resmi Ditahan, Ini Respon PSSI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya