Berkas Perkara Rampung, Joko Driyono Segera Jalani Sidang Perdana

Syarat formil dan materiil berkas perkara sudah terpenuhi

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono alias Jokdri, segera menjalani sidang perdana. Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Mukri, telah memastikan berkas perkara kasusnya statusnya sudah lengkap atau P-21.

"Iya sudah P-21. Pada hari Kamis, 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap berkas perkara tersangka inisial JD (Joko Driyono)," ujar Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat(5/5).

1. Syarat formil dan materil berkas perkara sudah terpenuhi

Berkas Perkara Rampung, Joko Driyono Segera Jalani Sidang Perdanakejaksaan.go.id

Mukri menjelaskan, berkas dinyatakan lengkap setelah tim jaksa memastikan syarat formil dan materiil berkas tersebut sudah terpenuhi.

"Setelah rim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," jelasnya.

Mukri melanjutkan, pihak kejaksaan kini tengah menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola.

"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Mabes Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Mukri juga mengatakan, tiga berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor telah lengkap atau P-21.

Tiga berkas perkara itu terdiri dari berkas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA). Diketahui, Priyanto pernah menjabat sebagai Komite Wasit Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSi), sedangkan Anik adalah anak dari Priyanto. 

"Tersangka inisial P dan AYA dalam satu berkas perkara," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/4) malam.

Mukri mengatakan, P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, ada lagi dua berkas lainnya yakni milik Nurul Safarid (NS) dan Mansur Lestaluhu (ML). NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan ML, disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tiga berkas itu dinyatakan lengkap. Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia-Bola Mabes Polri," jelas Mukri. 

Baca Juga: Jokdri Resmi Ditahan, Ini Respon PSSI

2. Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari

Berkas Perkara Rampung, Joko Driyono Segera Jalani Sidang PerdanaIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jokdri pada Senin (25/3) menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri hadir sejak pukul 09.00 WIB dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola, Hendro Pandowo, mengatakan bahwa Jokdri ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dan tadi pukul 10.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB. Satgas Anti-Mafia Bola telah melakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya," katanya dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3) lalu.

Selain itu, Jokdri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. "Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," kata Hendro.

3. Penahanan Jokdri terkait laporan Lasmi Indaryani

Berkas Perkara Rampung, Joko Driyono Segera Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Rini Oktaviani

Hendro membeberkan bagaimana perkembangan pengusutan kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola. Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Anti-Mafia Bola, papar Hendro, telah menangani lima laporan dan menetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor.

"Laporan polisi pertama dengan pelapor saudari Lasmi Indaryani (eks manajer Klub Persibara Banjarnegara), ditetapkan 10 tersangka dan dilakukan penahanan enam tersangka," jelas Hendro.

Dari laporan Lasmi tersebut, lanjut Hendro, penyidik telah bekerja dan menyelesaikan berkas perkara menjadi lima (berkas perkara).

"Dan 11 Februari kemarin (berkas perkara) sudah jadi dan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini ada perbaikan semoga dalam waktu dekat berkas tuntas dan P21," sambung Hendro.

Kedua, laporan polisi dengan tersangka VW (mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Vigit Waluyo). Berkas perkara laporan tersebut juga sudah diselesaikan.

"Sehingga kalau digabungkan dengan LP (laporan polisi) Bu Lasmi jadi enam (berkas perkara), dan juga sudah diselesaikan laporan polisi dengan tersangka H (eks anggota Komite Executive (Exco) PSSI Hidayat) terkait Exco di Surabaya. Berkas perkara (H) dalam proses," jelas Hendro.

Hendro mengungkapkan, ketika penyidik melakukan penggeledahan pada 31 Januari 2019 dalam rangka melengkapi berkas dan dalam LP Lasmi, terdapat salah satu anggota Komisi Disipilin (Komdis) yang ditahan, sehingga pada 31 Januari 2019 tim Satgas menggeledah kantor Komdis PSSI.

Penggeledahan itu sendiri untuk mencari bukti terkait guna melengkapi berkas tersangka yang ditahan.

"Satu Februari 2019 ternyata ada perusakan barang bukti. Tiga tersangka, LP nomor 5, MM, MS ,dan AG. Dari hasil pemeriksaan barang bukti yang kita sita, maka kita tetapkan tersangka keempat yaitu JD (Joko Driyono)," ungkap Hendro.

Hendro mengatakan, atas perbuatannya, Jokdri dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Selain itu, motif perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri kata Hendro, untuk mengaburkan proses penyidikan kasus pengaturan skor. Atas motif tersebut, Hendro menuturkan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait peran Jokdri dalam kasus pengaturan skor.

"(Motif perusakan barang bukti) untuk mengaburkan sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada. Sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," tutur Hendro.

"Ada beberapa hal yang akan kita dalami terkait peran dalam pengaturan skor kasus lain. Sehingga ada upaya dia musnahkan dokumen yang dibutuhkan," Hendro menambahkan.

4. Penahanan Jokdri belum terkait kasus pengaturan skor

Berkas Perkara Rampung, Joko Driyono Segera Jalani Sidang PerdanaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, menjelaskan bahwa penahanan Jokdri masih terkait kasus perusakan barang bukti. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus itu apakah ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor.

"Belum terkait pengaturan skor. Kita baru menyuruh ya, masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa(26/3).

"Ya tentunya nantikan penyidik akan mengembangkan seperti apa nanti apakah ada kaitannya dengan pengaturan skor dan sebagainya. Itu semua penyidik yang akan mengembangkan," sambung Argo.

5. Polisi telah tetapkan 16 tersangka kasus pengaturan skor

Berkas Perkara Rampung, Joko Driyono Segera Jalani Sidang PerdanaJohar Lin Eng. (Twitter.com/ainurohman)

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain Hidayat, sebelumnya Satgas Anti-Mafia Bola menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Selain itu, sejumlah petinggi PSSI lainnya juga telah menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Kemudian, mantan Anggota Exco Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas berinisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (Office Boy di PT Persija), Abdul Gofur (Office Boy di PSSI).

Baca Juga: Bakal Ditahan Selama 20 Hari, Polisi: Jokdri Kaget

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya