Joko Driyono Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Pelapornya

Jokdri juga diduga sebagai aktor intelektual perusak bukti

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, sebagai tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor di liga 2. Ia juga telah ditetapkan sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Jokdri sapaan akrabnya kala itu dilaporkan oleh mantan Manajer Persebara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepakbola.

Lalu bagaimama tanggapan Lasmi atas penetapan Jokdri sebagai tersangka?

1. Lasmi semakin sedih karena kasus itu melibatkan banyak pihak

Joko Driyono Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan PelapornyaIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Lasmi  mengaku sedih usai mengetahui Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri.

"Sebagai pelapor dugaan kasus mafia bola jujur saja saya malah semakin sedih karena ternyata kasus ini semakin dalam dan semakin jauh serta diduga melibatkan banyak pihak," jelas Lasmi di Banjarnegara, Sabtu (16/2).

Lasmi pun mempertanyakan di mana janji PSSI yang akan bekerja sama dengan Satgas untuk memberantas mafia bola. Menurutnya, Jokdri justru melakukan hal sebaliknya dari komitmen dan slogannya sendiri.

"Saya sebagai orang baru dalam dunia bola semestinya mendapatkan hal-hal yang baik untuk ikut memajukan sepakbola d idaerah untuk berkiprah di event nasional. Namun ternyata dihadapkan dalam situasi rumit yang pasti masih panjang perjalanannya dan tidak tahu kapan akan berakhir. Di sinilah saya bersedih," ujar Lasmi.

Baca Juga: Jokdri Diduga Otak Perusak Bukti Pengaturan Skor, Diperiksa Senin

2. Lasmi menyayangkan tindakan Jokdri sebagai aktor intelektual perusak barang bukti

Joko Driyono Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan PelapornyaTwitter/@lasmi_indaryani

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduga Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, sebelumnya juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor.

"Dapat diduga (Jokdri) sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan 3 orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen-dokumen, dan barang bukti untuk mengungkap match fixing. Nah ini aktor intelektualnya saudara Jokdri," jelas Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2).

Mendengar hal itu, Lasmi menyayangkan, orang sekelas Joko Driyono diduga menyuruh melakukan perusakan barang bukti dan memasuki areal yang sudah diamankan polisi.

"Justru Saya menjadi curiga ada sesuatu yang hendak ditutupi karena jika merasa tidak bersalah maka semestinya tidak perlu melakukan dugaan perusakan barang bukti atau menerobos police line," kata Lasmi.

3. Lasmi dukung Satgas terus ungkap kasus pengaturan skor

Joko Driyono Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan PelapornyaIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Meskipun bersedih dan dihadapkan dengan carut-marut dugaan mafia bola, Lasmi mendesak Satgas Anti-Mafia Bola untuk lebih mendalami dugaan mafia bola secara tuntas hingga ke akar akarnya. "Di sisi lain, Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satgas Anti-Mafia Bola yang telah bekerja siang dan malam tanpa kenal lelah untuk membongkar dugaan mafia bola," katanya.

4. Satgas sita uang 300 juta dari apartemen Jokdri

Joko Driyono Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan PelapornyaIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali bertindak cepat untuk mengusut kasus pengaturan skor. Satgas mengumumkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dari penggeledahan di apartemen pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.


Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, menyebutkan, kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dengan beragam nominal.

"Ya, kami sita uang totalnya Rp300 juta. Selain itu ada juga bukti transaksi, ada yang angkanya sampai Rp500 juta," ujar Hendro dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2) siang ini.

Selanjutnya, Hendro menjelaskan sejak dibentuknya Satgas Anti-Mafia Bola pada 21 Desember 2018 lalu, pihaknya telah membuat lima laporan polisi, di mana akhirnya menetapkan beberapa tersangka yang sejauh ini berjumlah 14 orang.

"Dari lima laporan polisi yang dibuat, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan yang terakhir seperti teman-teman tahu adalah saudara JD (Joko Driyono)," ujar Hendro.

Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Hendro mengaku, semua masih akan dikembangkan lagi oleh timnya. "Tentunya terkait apakah akan ada tersangka baru, kami masih mempelajari dokumen-dokumen dan bukti digital yang sudah kami amankan. Kami pelajari juga soal aliran dana, jadi jika ada perkembangan terbaru bisa kami sampaikan setelahnya," ujar Hendro.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya